188 WBP Rutan Kraksaan Terima Remisi HUT ke-81 RI, Satu Langsung Bebas
Probolinggo, Radarpatroli.com
Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia membawa kabar baik bagi 188 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Kraksaan. Mereka mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman, bahkan satu orang di antaranya langsung menghirup udara bebas setelah memperoleh Remisi Umum II, Senin (17/8/2026).

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Probolinggo dr. Mohammad Haris, didampingi Wakil Bupati Probolinggo Fahmi AHZ dan Kepala Rutan Kelas IIB Kraksaan Galih Setiyo Nugroho dalam Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi ke-81 Kemerdekaan RI di Alun-alun Kraksaan.
Prosesi tersebut disaksikan jajaran Forkopimda, Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Oka Mahendra Jati Kusuma, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
Dari 188 WBP penerima remisi, sebanyak 186 orang merupakan laki-laki dan dua orang perempuan. Besaran remisi yang diterima bervariasi antara satu hingga enam bulan. Sebanyak 51 orang mendapatkan remisi satu bulan, 65 orang dua bulan, 42 orang tiga bulan, 17 orang empat bulan, 12 orang lima bulan dan satu orang menerima remisi enam bulan.
Satu WBP mendapatkan Remisi Umum II yang membuatnya langsung bebas dan dapat kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.
Bupati Probolinggo dr. Mohammad Haris berharap para penerima remisi dapat memanfaatkan pengurangan masa hukuman tersebut dengan sebaik-baiknya. Menurutnya, remisi bukan sekadar keringanan hukuman, tetapi juga momentum untuk introspeksi dan memperbaiki diri.
“Harapannya ini bisa dimanfaatkan dengan baik. Artinya remisi mereka mendapatkan satu bonus ya, keringanan terkait hukuman dan ini semoga bisa menjadi pelajaran yang baik agar tidak terulang kembali,” ujarnya.
Bupati Haris menambahkan, pemberian remisi merupakan bagian dari rangkaian peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yang dilaksanakan setiap 17 Agustus.
“Remisi diharapkan tidak hanya dipandang sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga sebagai kesempatan untuk membangun kehidupan yang lebih baik setelah menyelesaikan masa hukuman. Dan ini selalu dilakukan setiap tanggal 17 Agustus. Semoga bermanfaat,” terangnya.
Sementara Kepala Rutan Kelas IIB Kraksaan Galih Setiyo Nugroho mengatakan pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku dan kepatuhan warga binaan selama mengikuti proses pembinaan.
“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk apresiasi atas komitmen warga binaan dalam mengikuti pembinaan dan menjaga tata tertib. Kami berharap momentum ini menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke masyarakat,” ungkapnya.
Galih menambahkan bahwa pembinaan di Rutan Kraksaan diarahkan agar warga binaan tidak hanya menjalani masa pidana, tetapi juga memperoleh bekal untuk kembali beradaptasi dengan kehidupan sosial setelah bebas.
“Dengan pemberian remisi bertepatan dengan HUT ke-81 Kemerdekaan RI ini diharapkan para warga binaan semakin termotivasi untuk mengikuti pembinaan dengan baik, menjaga ketertiban dan terus melakukan perubahan positif,” pungkasnya.
Reporter : Sayful
Sumber Berita : Kominfo Kab.
