DPRD Kota Probolinggo Gelar Rapat Paripurna Bahas Nota Penjelasan Walikota Tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima

0
IMG_7279
Bagikan

Probolinggo, Radarpatroli.com

DPRD Kota Probolinggo kembali menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang III Tahun 2026 dengan agenda utama penyampaian Nota Penjelasan Walikota terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL). Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kota Probolinggo tersebut menjadi bagian penting dalam upaya pemerintah daerah memperkuat regulasi demi menciptakan tata kota yang lebih tertib, nyaman dan berdaya saing. Kamis (07/05/2026).

Kegiatan paripurna tersebut berlangsung dengan suasana serius namun penuh semangat kebersamaan. Sejumlah pimpinan daerah dan pejabat penting tampak hadir mengikuti jalannya sidang. Di antaranya Ketua DPRD Kota Probolinggo Dwi Laksmi Syntha Kusumawardani, Wakil Ketua II DPRD Kota Probolinggo Santi Wilujeng Prastyani, Wakil Walikota Probolinggo Hj. Ina Dwi Lestari, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Probolinggo Rey Suwigtyo, anggota DPRD, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lainnya.

Rapat paripurna ini menjadi momentum penting bagi DPRD dan Pemerintah Kota Probolinggo dalam menyusun kebijakan yang berpihak kepada masyarakat kecil, khususnya para pedagang kaki lima yang selama ini menjadi salah satu penggerak ekonomi kerakyatan di Kota Probolinggo. Melalui rancangan peraturan daerah tersebut, pemerintah berharap keberadaan PKL dapat ditata dengan lebih baik tanpa menghilangkan hak masyarakat untuk mencari nafkah.

Dalam nota penjelasan yang disampaikan, penataan dan pemberdayaan PKL diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan ekonomi masyarakat dengan ketertiban, kebersihan dan estetika kota. Pemerintah Kota Probolinggo menilai keberadaan pedagang kaki lima memiliki kontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, sehingga perlu adanya regulasi yang jelas agar aktivitas perdagangan dapat berjalan lebih tertib dan terarah.

Selain membahas Raperda tentang penataan PKL, rapat paripurna tersebut juga membahas penetapan rapat inisiatif DPRD terkait sektor pariwisata dan kesejahteraan sosial. Hal ini menjadi salah satu bentuk komitmen DPRD dalam mendukung pembangunan daerah melalui penguatan regulasi di berbagai sektor strategis.

Wakil Ketua II DPRD Kota Probolinggo Santi Wilujeng Prastyani dalam keterangannya menyampaikan bahwa regulasi yang tengah dibahas tersebut diharapkan menjadi payung hukum yang mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat Kota Probolinggo secara luas.

Menurutnya, Pemerintah Kota Probolinggo saat ini sedang fokus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), salah satunya melalui pengembangan sektor pariwisata yang memiliki potensi besar untuk terus dikembangkan.

“Semoga nanti bisa memberikan manfaat untuk seluruh masyarakat Kota Probolinggo. Pemerintah Kota Probolinggo saat ini sedang menggalakkan peningkatan pendapatan asli daerah. Semoga dengan adanya regulasi tentang kepariwisataan ini sekaligus mampu mendongkrak berbagai destinasi wisata yang ada di Kota Probolinggo,” ujar Santi Wilujeng Prastyani.

Ia menjelaskan, pengembangan sektor wisata tidak hanya berdampak pada meningkatnya kunjungan wisatawan, tetapi juga memberikan efek positif terhadap sektor ekonomi lainnya. Seperti sektor transportasi, jasa perjalanan wisata, perhotelan hingga pelaku UMKM yang berada di sekitar kawasan wisata.

“Dengan adanya regulasi ini diharapkan dapat memperkuat pengelolaan destinasi wisata sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena ketika sektor wisata berkembang, maka pelaku UMKM, travel, transportasi dan usaha masyarakat lainnya juga ikut bergerak,” tambahnya.

Santi juga berharap berbagai regulasi yang dihasilkan DPRD bersama Pemerintah Kota Probolinggo nantinya benar-benar mampu menjadi solusi dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Tidak hanya dalam jangka pendek, tetapi juga untuk pembangunan daerah dalam jangka panjang.

“Harapannya, apa yang sudah ditetapkan melalui raperda ini dapat bermanfaat tidak hanya untuk masyarakat Kota Probolinggo, tetapi juga mampu mengenalkan wisata Kota Probolinggo hingga tingkat nasional bahkan internasional,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Walikota Probolinggo Hj. Ina Dwi Lestari menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Probolinggo akan terus mengikuti seluruh tahapan pembahasan raperda tersebut bersama DPRD demi menghasilkan kebijakan terbaik untuk masyarakat.

“Kita mengikuti rapat paripurna seperti biasanya, terkait nota penjelasan penataan PKL dan juga prakarsa inisiatif DPRD Kota Probolinggo. Tentunya kita akan mengikuti perjalanan dan perkembangan ke depan demi kebaikan masyarakat dan Kota Probolinggo,” ujar Hj. Ina Dwi Lestari.

Menurutnya, penataan PKL merupakan salah satu langkah penting dalam menciptakan wajah kota yang lebih tertata tanpa mengesampingkan kepentingan masyarakat kecil. Oleh sebab itu, pemerintah berharap nantinya regulasi tersebut mampu memberikan perlindungan hukum sekaligus ruang usaha yang layak bagi para pedagang kaki lima.

Tidak hanya itu, sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kota Probolinggo juga dinilai menjadi faktor penting dalam mempercepat pembangunan daerah. Dengan adanya komunikasi dan koordinasi yang baik, berbagai program pembangunan dapat berjalan lebih optimal demi kesejahteraan masyarakat.

Rapat paripurna tersebut berlangsung lancar hingga akhir acara. Seluruh peserta rapat tampak mengikuti jalannya sidang dengan penuh perhatian sebagai bentuk dukungan terhadap berbagai kebijakan strategis yang tengah disusun Pemerintah Kota Probolinggo bersama DPRD.

Melalui pembahasan berbagai raperda tersebut, DPRD Kota Probolinggo bersama Pemerintah Kota Probolinggo menunjukkan komitmen kuat dalam membangun daerah yang lebih maju, tertib dan sejahtera. Ke depan, regulasi-regulasi yang sedang dibahas diharapkan mampu menjadi pondasi penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, pengembangan sektor pariwisata serta peningkatan kesejahteraan sosial masyarakat Kota Probolinggo.

Penulis : Sayful

    Editor : Yuris

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kalau Wartawan Jangan Copas Lahhhh!!!