Anggota DPRD PKB Ning Dana Dukung Penataan PKL Demi Kota Probolinggo Lebih Bersolek

0
3d894933-b3b0-40e1-a72d-f2a28eb00f12
Bagikan

Probolinggo, Radarpatroli.com

Upaya menghadirkan Kota Probolinggo yang lebih tertata dan ramah bagi pelaku usaha kecil terus dilakukan oleh DPRD bersama Pemerintah Kota Probolinggo. Salah satunya melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Probolinggo pada Masa Sidang III Tahun 2026 dengan agenda penyampaian Nota Penjelasan Wali Kota terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL). Kamis (07/05/2026).

Kegiatan yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kota Probolinggo tersebut dihadiri oleh unsur pimpinan dan anggota DPRD, jajaran Pemerintah Kota Probolinggo, Forkopimda, kepala OPD serta sejumlah tamu undangan lainnya. Dalam rapat tersebut, pemerintah daerah menyampaikan pentingnya regulasi yang mengatur keberadaan pedagang kaki lima agar tercipta ketertiban, kenyamanan dan keindahan kota tanpa mengesampingkan hak masyarakat untuk mencari nafkah.

Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima ini dinilai sangat strategis karena menyangkut sektor ekonomi kerakyatan yang selama ini menjadi penopang ekonomi masyarakat kecil. Selain menata lokasi berdagang agar lebih tertib dan terorganisir, regulasi tersebut juga diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum, pembinaan usaha serta peningkatan kualitas usaha para PKL di Kota Probolinggo.

Anggota DPRD Kota Probolinggo dari Fraksi PKB, Ning Dana menyampaikan harapannya agar pembahasan raperda tersebut dilakukan secara serius dan penuh tanggung jawab demi kepentingan masyarakat luas.

“Harapan saya mudah-mudahan raperda ini nantinya akan dibahas dengan sungguh-sungguh sehingga akan menjadi harapan baik dan memberikan hal yang terbaik kepada masyarakat Kota Probolinggo. Namun kemudian kita harus sinergi antara legislatif dan eksekutif untuk merealisasikan, mengawasi, melaksanakan dan menerapkan raperda ini dengan sebaik mungkin agar supaya Kota Probolinggo lebih baik lagi dan lebih bersolek terutama inisiatif terkait dengan pariwisata dan raperda yang lainnya. Ini akan menjadi kebaikan untuk masyarakat Kota Probolinggo,” ujar Ning Dana.

Menurutnya, keberadaan pedagang kaki lima tidak hanya menjadi bagian dari aktivitas ekonomi masyarakat, tetapi juga dapat menjadi daya tarik tersendiri bagi sektor pariwisata apabila ditata dengan baik dan profesional. Oleh sebab itu, sinergitas antara DPRD dan pemerintah daerah sangat diperlukan agar implementasi regulasi nantinya benar-benar memberikan manfaat nyata.

Dalam pembahasan awal tersebut, sejumlah anggota dewan juga menyoroti pentingnya penyediaan lokasi yang representatif bagi pedagang kaki lima sehingga tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat. Selain itu, pemberdayaan melalui pelatihan, bantuan usaha dan penguatan UMKM juga menjadi bagian penting yang diharapkan masuk dalam substansi raperda.

Dengan adanya Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima ini, DPRD dan Pemerintah Kota Probolinggo berharap mampu menciptakan wajah kota yang lebih tertib, indah dan nyaman tanpa menghilangkan ruang usaha bagi masyarakat kecil. Regulasi ini juga diharapkan menjadi langkah nyata dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus memperkuat sektor pariwisata Kota Probolinggo di masa mendatang.

Penulis : Sayful

   Editor : Yuris

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kalau Wartawan Jangan Copas Lahhhh!!!