RDP Evaluasi PDRD, Inspektorat Kota Probolinggo Dorong Optimalisasi Pendapatan Daerah
Probolinggo, Radarpatroli.com
Pemerintah Kota Probolinggo bersama DPRD Kota Probolinggo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Evaluasi atas Penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Probolinggo, Kamis (11/06/2026). Forum tersebut menjadi ruang evaluasi sekaligus penyamaan persepsi antar pemangku kepentingan dalam memperkuat tata kelola pendapatan daerah agar semakin efektif, transparan dan akuntabel.

Dalam rapat tersebut, Kepala Inspektorat (Inspektur) Kota Probolinggo, Puji Prastowo, S.E., menyampaikan bahwa setelah diberlakukannya Perda Nomor 5 Tahun 2025, terdapat sejumlah aspek penting yang perlu menjadi perhatian bersama agar implementasi kebijakan berjalan sesuai ketentuan dan mampu memberikan dampak optimal terhadap pendapatan daerah.
Puji menjelaskan bahwa langkah pertama yang harus dipastikan adalah kesiapan perangkat pelaksanaan di daerah agar tetap selaras dengan regulasi yang telah mengalami perubahan dari pemerintah pusat. Menurutnya, penyesuaian aturan pelaksanaan menjadi hal penting agar seluruh proses pengelolaan pajak dan retribusi berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Selain itu, Inspektorat juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan pemungutan agar tidak terjadi pungutan ataupun penarikan yang melampaui tarif yang telah ditetapkan. Seluruh jenis pendapatan retribusi daerah, menurutnya, harus dikelola secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam pemaparannya, Puji turut menyoroti tantangan terkait akurasi basis data bersama yang masih menjadi pekerjaan rumah bagi seluruh perangkat daerah. Salah satu persoalan yang muncul yakni adanya potensi piutang yang saat proses pelimpahan belum sepenuhnya diikuti dengan proses verifikasi secara menyeluruh.
“Potensi dan optimalisasi penerimaan masih perlu diperkuat melalui pembaruan dan validasi data secara berkelanjutan. Dari data yang ada, perlu dilakukan identifikasi kembali agar seluruh potensi penerimaan dapat terpetakan dan ditindaklanjuti secara tepat,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan perlunya identifikasi terhadap potensi penerimaan yang belum terealisasi meskipun telah tercantum dalam ketentuan Perda. Evaluasi dilakukan untuk memastikan apakah seluruh objek pajak dan retribusi yang telah diamanahkan benar-benar sudah dilakukan pemungutan secara maksimal.
Lebih lanjut, Puji menilai aspek mekanisme pemungutan juga harus terus diperbaiki mulai dari proses pendaftaran, penetapan, pembayaran hingga pelaporan. Menurutnya, efektivitas sistem penagihan perlu diperkuat agar setiap tahun capaian pendapatan daerah dapat meningkat dan potensi tunggakan dapat ditekan.
Upaya lain yang dinilai penting adalah pengelolaan terhadap piutang yang sudah tidak lagi potensial untuk ditagih. Dalam kondisi tertentu, pemerintah daerah memiliki mekanisme penghapusan piutang yang harus didahului dengan proses evaluasi dan verifikasi administratif agar tetap sesuai aturan.
Tidak hanya itu, dari sisi pengendalian internal, Inspektorat juga mendorong adanya pemisahan fungsi antara penetapan, penerimaan dan pengawasan guna memperkuat sistem pengawasan internal pemerintah daerah. Hal tersebut dinilai penting agar proses pengelolaan pajak dan retribusi berjalan lebih efektif dan meminimalkan potensi penyimpangan.
Menutup penyampaiannya, Puji menegaskan bahwa penguatan kapasitas sistem pembayaran dan digitalisasi layanan menjadi salah satu langkah strategis yang perlu terus dikembangkan untuk mendukung transparansi serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
RDP tersebut diharapkan menjadi momentum evaluasi sekaligus penguatan koordinasi antar perangkat daerah dan DPRD Kota Probolinggo dalam mewujudkan pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang semakin optimal, akuntabel dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Penulis : Sayful
Editor : Yuris
