Ungkap Kasus Pencurian Alat Pertanian, Polres Probolinggo Kota Komitmen Jaga Ketahanan Pangan

0
19ce9e72-cd58-47c0-a055-6d0302bc2204
Bagikan

Probolinggo, Radarpatroli.com

Respons cepat jajaran Satreskrim Polres Probolinggo Kota membuahkan hasil dengan terungkapnya kasus pencurian dua unit traktor yang sebelumnya dilaporkan hilang dari gudang penyimpanan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Probolinggo. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka beserta sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi kejahatan.

Kasus tersebut dipaparkan kepada publik melalui kegiatan pers rilis yang berlangsung di Ruang Rupatama Polres Probolinggo Kota pada Senin (15/6/2026) pukul 14.00 WIB. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri, S.I.K., M.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Didik Haryono, Plt Kasi Humas Iptu Zainullah, serta KBO Satreskrim Iptu Tri Suswahyudi.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial A.R.F (32), seorang tenaga honorer (P3K) di DKP3 Kota Probolinggo dan warga Kelurahan Kedung Asem, Kecamatan Wonoasih, serta A.R.M (45), buruh tani asal Desa Pendil, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri menjelaskan, perkara tersebut bermula saat korban berinisial SMR (58), Ketua Asosiasi Organik Bayu Indah Kota Probolinggo, menerima informasi bahwa dua unit traktor yang dititipkan di gudang DKP3 sudah tidak berada di lokasi.

Korban kemudian melakukan pengecekan dan mendapati kondisi gembok gudang dalam keadaan rusak. Mengetahui adanya dugaan tindak pidana pencurian, korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Probolinggo Kota.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Minggu, 31 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di gudang DKP3 yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta Nomor 265 Kota Probolinggo.

Petugas Satreskrim bergerak melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan kedua pelaku pada Kamis, 4 Juni 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Jalan Raya Soekarno Hatta, Kota Probolinggo.

Dari hasil pemeriksaan diketahui para pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak gembok pintu gudang menggunakan gergaji, kemudian mengangkut dua unit traktor menggunakan mobil pikap sewaan.

Menurut Kapolres, motif pencurian diduga karena faktor ekonomi. Salah satu tersangka juga diketahui memiliki akses dan memahami kondisi lokasi penyimpanan sehingga mempermudah jalannya aksi.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit traktor roda dua merek Yanmar YSTPRO warna merah putih beserta perlengkapannya, empat roda besi, dua garu besi, satu glebek besi, satu unit mobil pikap Suzuki Carry, gergaji, telepon genggam milik pelaku, serta dokumen kepemilikan traktor.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri menegaskan bahwa Polres Probolinggo Kota akan terus memberikan perlindungan terhadap sektor pertanian dan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat.

“Alat pertanian memiliki peran penting dalam mendukung produktivitas petani. Karena itu, kami akan memberikan perlindungan maksimal dan menindak tegas siapa pun yang mengganggu sektor pertanian maupun ketahanan pangan masyarakat,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Selama proses pengungkapan perkara berlangsung, situasi tetap berjalan aman dan kondusif.

Reporter : Sayful

Sumber Berita : Humas Polres Probolinggo Kota 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kalau Wartawan Jangan Copas Lahhhh!!!