Wakil Presiden LSM LIRA Desak Pemerintah Evaluasi Perizinan Tambang Penunjang PSN di Magelang, Soroti Dugaan Penyimpangan

0
05986c56-00be-4f49-9eec-13a7f31680e0
Bagikan

Jakarta, Radarpatroli.com

Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) mendesak pemerintah pusat segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses perizinan pertambangan yang berkaitan dengan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Desakan tersebut disampaikan menyusul hasil investigasi awal yang menemukan sejumlah indikasi dugaan persoalan dalam tata kelola perizinan dan penyediaan material proyek. 

LSM LIRA meminta Presiden Republik Indonesia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Investasi/BKPM, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Jawa Tengah, serta instansi terkait untuk melakukan evaluasi terhadap proses perizinan yang dinilai berpotensi menghambat pelaksanaan PSN apabila memang terbukti terjadi tanpa dasar hukum yang jelas.

Menurut LSM LIRA, apabila terdapat tindakan memperlambat atau mempersulit proses perizinan secara tidak sah, kondisi tersebut dinilai dapat bertentangan dengan berbagai regulasi, di antaranya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021, serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. 

Berdasarkan investigasi awal, Tim Investigasi LSM LIRA mengaku telah melakukan penelusuran lapangan, pengumpulan dokumen, serta koordinasi dengan berbagai pihak. Dari proses tersebut ditemukan sejumlah indikasi yang menurut mereka perlu didalami aparat penegak hukum, antara lain dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses perizinan, dugaan persaingan usaha tidak sehat, dugaan gratifikasi, hingga dugaan penggunaan material yang masih perlu diverifikasi kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis proyek. 

Selain itu, tim investigasi juga menyatakan tengah memverifikasi dugaan aktivitas pertambangan di sejumlah wilayah Jawa Tengah, termasuk kesesuaian wilayah izin, legalitas kegiatan pertambangan, serta kualitas material yang digunakan dalam proyek. Seluruh temuan tersebut, menurut LSM LIRA, akan disampaikan kepada aparat penegak hukum dan instansi pemerintah yang berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

Menanggapi hasil investigasi tersebut, pihak kontraktor Proyek Tol Jogja–Bawen menyampaikan bahwa seluruh pekerjaan tetap mengedepankan mutu dan kualitas sesuai spesifikasi teknis. Kontraktor menjelaskan material utama telah melalui mekanisme pengujian, sedangkan batu boulder yang berada di lokasi merupakan hasil proses penyaringan (screening) material urugan yang akan dimanfaatkan sebagai material akses jalan dan pekerjaan penunjang proyek. Pihak kontraktor juga mengaku mengalami kesulitan memperoleh material dari quarry yang telah memenuhi persyaratan perizinan sehingga berharap adanya perhatian dari instansi terkait agar tidak menghambat pelaksanaan proyek strategis nasional. 

Wakil Presiden LSM LIRA, Samsudin, S.H., menghargai penjelasan dari pihak kontraktor. Namun ia menegaskan bahwa seluruh klaim mengenai mutu pekerjaan harus dibuktikan melalui hasil pengujian laboratorium, dokumen teknis, serta pengawasan yang independen.

Menurut Samsudin, percepatan pembangunan tidak boleh dijadikan alasan untuk menurunkan standar mutu proyek. Ia juga mengingatkan seluruh pihak yang terlibat, mulai dari kontraktor, konsultan pengawas, penyedia material hingga pejabat yang memiliki kewenangan, agar menjalankan tugas secara profesional, independen, dan berintegritas. 

LSM LIRA menyebut telah menyiapkan berbagai dokumen, data investigasi lapangan, titik koordinat, dan informasi pendukung lainnya untuk disampaikan kepada aparat penegak hukum serta kementerian terkait. Organisasi tersebut berharap seluruh dugaan yang ditemukan dapat diperiksa secara profesional, transparan, dan independen. Apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup mengenai tindak pidana korupsi, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang maupun pelanggaran hukum lainnya, LSM LIRA meminta seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum tanpa pandang bulu. 

LSM LIRA menegaskan akan terus mengawal pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, khususnya terkait aspek perizinan, tata kelola pertambangan, dan kualitas pekerjaan konstruksi. Organisasi tersebut menegaskan bahwa seluruh dugaan yang disampaikan masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum dan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kalau Wartawan Jangan Copas Lahhhh!!!