Residivis Kembali Terjerat, Polres Probolinggo Kota Ungkap Enam Kasus Narkoba Sekaligus
Probolinggo, Radarpatroli.com
Komitmen Polres Probolinggo Kota dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Dalam kurun waktu kurang dari dua bulan, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap enam kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan mengamankan enam orang tersangka beserta sejumlah barang bukti. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Ruang Rupatama Polres Probolinggo Kota, Sabtu (18/7/2026).

Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri didampingi Wakapolres Kompol Wiwin Rusli, Kasat Resnarkoba AKP Evan Andias, S.E., Plt Kasi Humas IPTU Zainullah, Kasi Propam AKP Bambang Hartono, serta KBO Satresnarkoba.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi Satresnarkoba selama periode 20 Mei hingga 15 Juli 2026.
“Dalam periode 20 Mei hingga 15 Juli 2026, Satresnarkoba berhasil mengungkap enam kasus tindak pidana narkotika dengan enam orang tersangka yang diamankan,” ujar AKBP Rico.
Enam tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial CW (51), perempuan, warga Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo; RW (41), laki-laki, warga Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo; RA (31), laki-laki, warga Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo; AKHS (25), laki-laki, warga Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo; MM (31), laki-laki, warga Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo; serta M (20), laki-laki, warga Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.
Dari hasil penindakan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 33,83 gram narkotika jenis sabu, 10 butir pil ekstasi, enam unit telepon genggam, empat unit timbangan digital, dan 391 plastik klip kosong yang diduga akan digunakan sebagai kemasan narkotika.

Kapolres menegaskan seluruh barang bukti telah diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana beserta ketentuan peralihan yang berlaku.
“Ancaman pidana terhadap para tersangka paling singkat lima tahun hingga maksimal dua puluh tahun penjara, disertai pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” terang AKBP Rico.
Dalam kesempatan tersebut, AKBP Rico juga mengungkapkan bahwa salah satu tersangka berinisial M merupakan residivis kasus narkotika.
“Salah satu tersangka berinisial M diketahui pernah menjalani proses pidana dalam perkara narkotika sebelumnya. Hal ini menjadi perhatian kami karena menunjukkan adanya pengulangan tindak pidana,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Probolinggo Kota AKP Evan Andias, S.E., mengungkapkan bahwa pengungkapan perkara kali ini juga membuka fakta adanya jaringan baru pemasok narkotika yang berasal dari Bangkalan, Madura.
Menurutnya, sabu dan pil ekstasi yang diamankan dari salah satu tersangka diduga berasal dari jaringan tersebut. Namun hingga kini, identitas pemasok masih terus didalami melalui proses penyelidikan dan profiling.
“Sabu dan pil ekstasi yang kami amankan berasal dari pemasok di Bangkalan, Madura. Saat ini jaringan tersebut masih kami lakukan pendalaman dan profiling karena merupakan jaringan baru yang kami temukan. Pemasok tersebut diduga menyuplai narkotika ke wilayah Probolinggo,” jelas AKP Evan Andias.
Ia menambahkan, khusus untuk pil ekstasi, hasil penyelidikan sementara menunjukkan barang haram tersebut rencananya akan dibawa ke Surabaya untuk diedarkan maupun digunakan di wilayah tersebut.
Kasat Resnarkoba menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap seluruh mata rantai jaringan peredaran narkotika hingga ke tingkat pemasok.
Polres Probolinggo Kota juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan narkotika dengan memberikan informasi kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama memerangi narkoba agar generasi muda dan negara ini terbebas dari ancaman penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika,” pungkas AKP Evan Andias.
Penulis : Sayful
Editor : Yuris
