Konferensi Pers Polres Probolinggo Kota Ungkap Kasus Pembunuhan Di Pantai Permata, Pelaku Ditangkap Usai Jual Motor Korban

0
file_00000000999c7207ae1408a1711bef11
Bagikan

Probolinggo, Radarpatroli.com

Misteri penemuan jasad seorang pria di kawasan Pantai Permata, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, akhirnya berhasil diungkap Satreskrim Polres Probolinggo Kota. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Probolinggo Kota, jajaran kepolisian membeberkan kronologi lengkap, motif, hingga proses penangkapan pelaku pembunuhan yang sempat menggegerkan masyarakat. Juma’at (17/07/2026).

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri didampingi Wakapolres Probolinggo Kota Kompol Wiwin Rusli, S.H., M.H., Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Didik Haryono, S.H., Plt Kasi Humas Iptu Zainullah, Kasi Propam Bambang Hartono, serta KBO Satreskrim Polres Probolinggo Kota.

Dalam keterangannya, Kapolres AKBP Rico Yumasri menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula pada Jumat, 3 Juli 2026, ketika korban berinisial ESA menghubungi tersangka berinisial AM untuk bertemu di Terminal Bayuangga, Kota Probolinggo. Korban berangkat dari Pasuruan menggunakan sepeda motor, sementara tersangka datang dari rumah istrinya di wilayah Jati, Kelurahan Mayangan.

Sekitar pukul 13.00 WIB, keduanya bertemu dan kemudian menuju rumah seorang rekan tersangka di Desa Jamur. Setelah beristirahat hingga malam hari, mereka berkeliling menggunakan sepeda motor milik korban ke wilayah Kabupaten Probolinggo. Selama perjalanan, menurut pengakuan tersangka, korban beberapa kali melakukan tindakan yang membuat tersangka merasa tidak nyaman.

Menjelang tengah malam, keduanya kembali ke Kota Probolinggo dan berhenti di kawasan Pantai Permata yang diketahui kerap dijadikan lokasi siaran langsung melalui media sosial TikTok oleh korban.

“Sesampainya di lokasi, tersangka mengambil palu milik korban yang berada di dalam jok sepeda motor, kemudian memukul kepala korban berkali-kali hingga terjatuh. Setelah itu korban dicekik hingga lemas. Tersangka kemudian menggunakan pisau cutter milik korban untuk melukai bagian mulut dan leher korban yang diduga bertujuan mengaburkan motif pembunuhan,” jelas AKBP Rico Yumasri.

Setelah memastikan korban meninggal dunia, pelaku menyeret jasad korban sekitar 50 meter ke area ladang tempat jasad akhirnya ditemukan warga. Selanjutnya tersangka membawa kabur sepeda motor, tas, dompet, dan telepon genggam milik korban.

Kapolres mengungkapkan, sepeda motor korban kemudian diparkir di area Rumah Sakit Wonolangan selama beberapa hari sebelum akhirnya dijual melalui Marketplace Facebook kepada seorang pembeli di wilayah Klakah, Kabupaten Lumajang, seharga Rp4 juta. Sementara tas dan telepon genggam korban dibuang di pinggir sungai dekat kawasan SPBU Bakar, Kabupaten Lumajang.

“Motif pembunuhan ini adalah untuk menguasai barang milik korban, dipicu rasa sakit hati dan faktor ekonomi. Tersangka berhasil diamankan pada Selasa, 14 Juli 2026 sekitar pukul 10.00 WIB setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi dan akhirnya mengakui seluruh perbuatannya,” terang Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), subsider Pasal 466 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, atau Pasal 479 ayat (3) tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Didik Haryono menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan penemuan mayat dan serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh tim Satreskrim.

“Setelah menerima laporan penemuan mayat dari masyarakat, kami melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai alat bukti. Dari hasil pendalaman diketahui sebelum meninggal korban sempat mengirimkan lokasi atau *share location* kepada keluarganya di Pasuruan. Dari petunjuk itu penyelidikan kami kembangkan hingga mengarah kepada tersangka berinisial AM,” ujar AKP Didik Haryono.

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pembunuhan dengan tujuan menguasai harta benda milik korban.

“Kami terus melengkapi alat bukti, termasuk melakukan pencarian terhadap barang bukti yang belum ditemukan, khususnya sepeda motor milik korban yang telah dijual oleh pelaku,” pungkasnya.

Penulis : Sayful

   Editor : Yuris

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kalau Wartawan Jangan Copas Lahhhh!!!