Edukasi Publik Terus Digencarkan, Bea Cukai Probolinggo Perangi Rokok Ilegal Lewat Siaran Interaktif
Probolinggo, Radarpatroli.com
Kantor Bea Cukai Probolinggo terus mengintensifkan edukasi kepada masyarakat guna menekan peredaran rokok ilegal sekaligus meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai. Sosialisasi tersebut disampaikan melalui siaran interaktif di LPPL Radio Bromo FM, Kamis (16/7/2026), yang berlangsung di Studio Radio Bromo FM, Gedung Islamic Center Kraksaan.

Kegiatan menghadirkan narasumber Dwi Rahayu Nandayani dan Umi Mar’atun Sholehah dari Bea Cukai Probolinggo. Sosialisasi ini merupakan bagian dari Program Gempur Rokok Ilegal yang didukung melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Melalui program tersebut, Bea Cukai Probolinggo berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya peredaran rokok ilegal, pentingnya penerimaan negara dari sektor cukai, serta mendorong terciptanya persaingan usaha yang sehat bagi industri hasil tembakau yang patuh terhadap ketentuan.
Dwi Rahayu Nandayani menjelaskan, rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak memenuhi standar yang berlaku. Selain itu, keberadaan rokok ilegal menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi produsen rokok yang telah memenuhi kewajiban perpajakan dan cukai.
“Hingga Mei 2026, wilayah Tapal Kuda telah mencatat sejumlah penindakan terhadap peredaran rokok ilegal dengan potensi kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp2 miliar,” ungkap Dwi.
Dalam kesempatan itu, masyarakat juga diberikan edukasi mengenai cara mengenali rokok ilegal. Umi Mar’atun Sholehah menjelaskan bahwa rokok ilegal umumnya menggunakan pita cukai palsu dengan kualitas berbeda dari pita asli, tidak memiliki kode pengaman, menggunakan merek yang menyerupai produk legal, serta dijual dengan harga jauh lebih murah dibanding harga pasaran.
Selain fokus pada pemberantasan rokok ilegal, Bea Cukai Probolinggo turut mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan instansi tersebut.
Menurut Umi, modus yang kerap digunakan pelaku antara lain meminta korban mentransfer uang melalui telepon, menawarkan barang lelang palsu dengan harga murah, menginformasikan adanya barang kiriman yang ditahan Bea Cukai dan harus ditebus, mengancam pemblokiran IMEI telepon seluler, hingga mengirimkan informasi undian atau hadiah palsu.
“Pelaku biasanya menggunakan akun media sosial atau nomor telepon yang menyerupai identitas resmi Bea Cukai. Masyarakat diminta selalu memverifikasi setiap informasi melalui saluran resmi sebelum melakukan transaksi atau pembayaran,” jelasnya.
Sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pemberantasan rokok ilegal, Bea Cukai Probolinggo membuka layanan pengaduan resmi melalui nomor 089-8181-5599 yang dapat dihubungi melalui telepon maupun WhatsApp untuk melaporkan dugaan pelanggaran di bidang cukai.
Dwi Rahayu juga mengimbau masyarakat agar memilih rokok legal karena penerimaan cukainya akan kembali kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan, layanan kesehatan, hingga peningkatan kesejahteraan.
Sementara itu, Umi Mar’atun Sholehah mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran rokok ilegal serta selalu waspada terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai.
“Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat, diharapkan peredaran rokok ilegal dapat ditekan sehingga potensi kerugian negara dapat diminimalkan,” pungkasnya.
Reporter : Sayful
Sumber Berita : Kominfo Kab.
