DPRD Kota Probolinggo Gelar Rapat Banggar Bersama Eksekutif Bahas KUA APBD Tahun 2027

0
IMG-20260718-WA0081
Bagikan

Probolinggo, Radarpatroli.com


Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Probolinggo bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menggelar rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) APBD Tahun Anggaran 2027 di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Probolinggo, Sabtu (18/07/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Probolinggo Hj. Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani dan dihadiri Wakil Ketua I DPRD Kota Probolinggo H. Abdul Mujib, S.Pd.I., Wakil Ketua II DPRD Kota Probolinggo Santi Wilujeng, Ketua Komisi I, Ketua Komisi II, Ketua Komisi III, Sekretaris Daerah Kota Probolinggo Budiono Wirawan, serta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Dalam rapat tersebut, DPRD dan pihak eksekutif melakukan sinkronisasi berbagai kebijakan strategis yang akan menjadi dasar penyusunan APBD Tahun 2027. Sejumlah pos anggaran penting menjadi fokus pembahasan guna memastikan program pembangunan dan pelayanan masyarakat dapat berjalan secara optimal.

Ketua DPRD Kota Probolinggo Hj. Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani menjelaskan bahwa pembahasan kali ini masih berada pada tahap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan belum memasuki pembahasan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

“Jadi kita membahas Kebijakan Umum Anggaran, belum sampai ke PPAS. Ada dua hal besar yang kita sinkronisasikan bersama TAPD, yaitu terkait Belanja Tidak Terduga (BTT) yang kita kembalikan menjadi Rp2,5 miliar, kemudian dana cadangan untuk Pemilu yang tetap kita anggarkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Syntha.

Menurutnya, salah satu poin yang turut menjadi perhatian adalah adanya ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur kewajiban pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran terkait pembangunan fasilitas yang sebelumnya dibangun oleh pemerintah pusat.

Ia menerangkan bahwa aset fisik dari program tersebut nantinya akan menjadi milik koperasi, sehingga pemerintah daerah diminta untuk menganggarkan pembayaran secara bertahap sesuai mekanisme yang telah ditentukan.

“Di dalam PMK terdapat petunjuk bahwa pemerintah daerah perlu menganggarkan kewajiban tersebut. Selama ini pembangunan dilakukan oleh pemerintah pusat, namun nantinya aset fisik itu menjadi milik koperasi. Karena itu Pemerintah Kota Probolinggo diminta untuk mengangsur biaya pembangunan tersebut melalui skema yang telah diatur,” jelasnya.

Lebih lanjut, Syntha menegaskan bahwa DPRD Kota Probolinggo akan terus mengawal proses penyusunan APBD Tahun 2027 agar tetap sejalan dengan kebutuhan masyarakat dan kemampuan keuangan daerah.

Rapat Banggar bersama eksekutif ini menjadi tahapan awal yang penting dalam menentukan arah kebijakan pembangunan Kota Probolinggo ke depan. Hasil pembahasan KUA tersebut selanjutnya akan menjadi dasar dalam penyusunan PPAS sebelum ditetapkan dalam APBD Tahun Anggaran 2027.

Penulis : Sayful
Editor : Yuris

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kalau Wartawan Jangan Copas Lahhhh!!!