Belajar Merakit Bondet dari Medsos, Lima Pemuda Diamankan Polres Probolinggo Kota
Probolinggo, Radarpatroli
Gerak cepat jajaran Polres Probolinggo Kota membuahkan hasil. Hanya berselang beberapa jam setelah insiden pelemparan bondet yang melukai seorang pemuda di kawasan Jalan Ikan Tenggiri atau yang dikenal sebagai kawasan “Malioboro” Mayangan, lima pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti berupa senjata tajam dan bahan peledak rakitan. Selasa (21/07/2026).

Konferensi pers pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri, didampingi Wakapolres Kompol Wiwin Rusli, S.H., M.H., Kasat Reskrim AKP Didik Haryono, S.H., Plt Kasi Humas Iptu Zainullah, Kasi Propam Bambang Hartono, serta KBO Satreskrim Polres Probolinggo Kota.

Dalam keterangannya, Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri mengungkapkan rasa syukur karena pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat.
“Alhamdulillah, hanya selisih beberapa jam setelah kejadian, kami berhasil mengamankan para pelaku,” ujar AKBP Rico Yumasri.
Kapolres menjelaskan, peristiwa pelemparan bondet terjadi pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Ikan Tenggiri, Kelurahan Mayangan, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Akibat kejadian tersebut, seorang korban berinisial MT (22), seorang mahasiswa asal Kelurahan Mayangan, mengalami luka akibat ledakan bondet.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan lima orang tersangka. Dua di antaranya telah berusia dewasa, yakni HKJ (18) yang diduga sebagai pelempar bondet sekaligus membawa celurit, serta MAK (19) yang juga membawa senjata tajam. Sementara tiga pelaku lainnya masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum, yakni RS (15), CAF (16), dan FB (14). FB diketahui berperan sebagai pembuat konten sekaligus mempelajari cara merakit bondet melalui media sosial dan membeli bahan-bahannya secara daring melalui marketplace.
“Untuk dua tersangka dewasa diproses sesuai hukum acara pidana umum, sedangkan tiga tersangka yang masih di bawah umur kami tangani berdasarkan ketentuan peradilan anak,” jelas Kapolres.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa bilah celurit berbagai ukuran, bondet siap pakai, satu ember berisi campuran belerang dan aluminium powder, belerang, serpihan bahan peledak, sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan saat beraksi, hingga telepon genggam yang diduga berkaitan dengan pembuatan konten.
Kapolres menerangkan, sebelum kejadian para pelaku berkumpul di sebuah gudang pemotongan ayam yang dijadikan basecamp di Kelurahan Sumbertaman, Kecamatan Wonoasih. Mereka mengonsumsi minuman keras sejak Sabtu malam hingga menjelang tengah malam.
Selanjutnya, rombongan berboncengan menggunakan dua sepeda motor menuju wilayah Mayangan dengan alasan hendak membeli minuman keras. Saat melintas di lokasi kejadian, mereka melihat sekelompok pemuda yang sedang bermain bola. Diduga karena salah sasaran dalam upaya balas dendam terhadap kelompok lain, tersangka HKJ melempar bondet ke arah korban hingga menyebabkan korban mengalami luka, kemudian seluruh pelaku melarikan diri kembali ke basecamp.

Berbekal laporan masyarakat dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan para pelaku. Sekitar pukul 03.00 WIB di hari yang sama, polisi menggerebek basecamp tersebut dan mengamankan kelima tersangka beserta barang bukti.
“Dari hasil interogasi, tersangka HKJ mengakui telah melakukan pelemparan bondet di Jalan Ikan Tenggiri. Seluruh tersangka kemudian kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKBP Rico.
Atas perbuatannya, HKJ dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan dan penggunaan bahan peledak, Pasal 308 terkait tindak pidana yang mengakibatkan ledakan, serta Pasal 307 mengenai kepemilikan senjata tajam. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara untuk perkara bahan peledak dan tujuh tahun penjara terkait kepemilikan senjata tajam.
Sementara itu, tersangka MAK, RS, dan CAF dijerat Pasal 307 KUHP tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak. Sedangkan FB dikenakan Pasal 306 KUHP karena membuat dan menguasai bahan peledak rakitan.
Kapolres menegaskan, meskipun sebagian pelaku masih berstatus pelajar, proses hukum akan tetap dijalankan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Status mereka masih bersekolah, namun perbuatannya tidak bisa ditoleransi. Proses hukum akan tetap kami lakukan secara tegas,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Didik Haryono menambahkan bahwa aksi tersebut dipicu persoalan sebelumnya antara kelompok pelaku dengan pemuda di wilayah Mayangan.
“Sebelumnya ada permasalahan dengan warga atau pemuda Mayangan. Pada malam itu mereka datang ke lokasi dengan membawa bondet. Apabila bertemu kelompok yang mereka cari, bondet tersebut rencananya akan dilemparkan. Namun yang terjadi justru salah sasaran,” ungkap AKP Didik Haryono.
Polres Probolinggo Kota memastikan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, sekaligus menelusuri asal-usul bahan peledak yang digunakan para pelaku. Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, terutama dalam penggunaan media sosial yang dapat memicu tindakan berbahaya maupun tindak pidana.
Penulis : Sayful
Editor : Yuris
