Rutan Kraksaan Perkuat Pemenuhan Hak Warga Binaan Melalui Penyuluhan Bantuan Hukum

0
IMG-20260723-WA0001
Bagikan

Probolinggo , Radarpatroli.com

Komitmen memberikan perlindungan terhadap hak-hak warga binaan terus diperkuat Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kraksaan. Salah satu upaya yang dilakukan yakni menghadirkan layanan penyuluhan hukum bekerja sama dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Kabupaten Probolinggo sebagai bentuk pemenuhan hak atas bantuan hukum bagi warga binaan. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Pemasyarakatan Rutan Kraksaan, Rabu (22/7/2026).

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman warga binaan mengenai hak-hak hukum yang dimiliki sekaligus memberikan edukasi tentang pentingnya pendampingan hukum selama menjalani proses peradilan. Penyuluhan juga menjadi bagian dari upaya memastikan setiap warga binaan memperoleh akses terhadap informasi hukum yang benar, mudah dipahami, dan dapat dimanfaatkan secara optimal.

Kepala Rutan Kelas IIB Kraksaan, Galih Setiyo Nugroho, mengatakan pemberian penyuluhan hukum merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak dasar warga binaan sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan pemasyarakatan.

Menurutnya, pembinaan di dalam rutan tidak hanya berorientasi pada perubahan perilaku, tetapi juga memastikan setiap warga binaan memperoleh kesempatan yang sama untuk memahami hak dan kewajibannya di hadapan hukum.

“Rutan Kraksaan berkomitmen memberikan pelayanan yang tidak hanya berfokus pada pembinaan, tetapi juga memastikan hak-hak warga binaan terpenuhi, termasuk hak untuk memperoleh bantuan hukum. Melalui kegiatan ini, kami berharap warga binaan semakin memahami prosedur hukum dan mampu memanfaatkan layanan bantuan hukum secara tepat,” ujar Galih.

Ia menambahkan, pemahaman yang baik mengenai proses hukum akan membantu warga binaan menjalani setiap tahapan perkara secara lebih terarah. Selain itu, akses terhadap bantuan hukum juga menjadi bagian penting dalam mewujudkan pelayanan pemasyarakatan yang berkeadilan dan berorientasi pada hak asasi manusia.

Dalam kegiatan tersebut, tim Posbakumadin Kabupaten Probolinggo memberikan materi mengenai berbagai bentuk layanan bantuan hukum yang dapat dimanfaatkan masyarakat, termasuk warga binaan. Layanan tersebut meliputi konsultasi hukum, pendampingan, pemberian nasihat hukum hingga pembelaan dalam proses peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui sinergi antara Rutan Kelas IIB Kraksaan dan Posbakumadin Kabupaten Probolinggo, diharapkan layanan bantuan hukum bagi warga binaan dapat semakin mudah diakses. Kolaborasi ini menjadi bagian dari upaya membangun sistem pemasyarakatan yang tidak hanya berfokus pada pembinaan, tetapi juga menjamin terpenuhinya hak-hak hukum warga binaan secara adil, transparan, dan berkelanjutan.

Reporter : Sayful

Sumber Berita : Kominfo Kab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kalau Wartawan Jangan Copas Lahhhh!!!