Pemkot Probolinggo Hapus Denda PBB, Berlaku Sampai 31 Agustus 2026
Probolinggo, Radarpatroli.com
Masyarakat Kota Probolinggo mendapat kabar baik menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia. Pemerintah Kota Probolinggo memberikan program pembebasan atau penghapusan denda administrasi piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi masyarakat yang memiliki tunggakan.

Program tersebut berlaku mulai 1 Agustus hingga 31 Agustus 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah Pemerintah Kota Probolinggo untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong wajib pajak segera melunasi kewajiban pokok PBB.
Kebijakan tersebut merupakan arahan Wali Kota Probolinggo Dokter Aminuddin bersama Wakil Wali Kota Ina Dwi Lestari. Penghapusan diberikan khusus terhadap denda administrasi PBB atas tunggakan tahun 2008 sampai 2025.
“Masalah pajak ini ada dua sisi, ada yang memang tidak mampu (membayar), ada yang tidak mau membayar pajak. Kita beri keringanan, kalau tidak mampu ya kita bebaskan. Sekaligus kami mengimbau sekalian yang belum membayar pajak tapi mampu bisa segera menunaikannya,” tutur Wali Kota Probolinggo.

Menurut Dokter Aminuddin, kebijakan tersebut juga menjadi langkah realistis pemerintah agar masyarakat yang selama ini terkendala denda dapat segera menyelesaikan kewajiban pajaknya.
“Ini perlu dilakukan agar tidak timbul piutang dalam laporan pemerintah kota. Karena makin minimal piutang maka semakin bagus manajemennya. Ayo masyarakat dapat segera memanfaatkan momen ini ya, sampai 31 Agustus,” imbuhnya.
Program tersebut dituangkan melalui SK Kepala BPPKAD Nomor 900.1.13.1/1027/425.209/2026 tentang pembebasan atau penghapusan denda administrasi piutang PBB Kota Probolinggo dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dan menyambut Hari Jadi ke-667 Kota Probolinggo.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Probolinggo, Pujo Agung Satrio, menegaskan bahwa kebijakan tersebut hanya menghapus denda administrasi. Sementara pokok tunggakan PBB tetap wajib dibayarkan.
“Untuk tunggakan PBB tetap harus dibayarkan, yang dihapus adalah denda atas keterlambatan pembayarannya. Sasaran dalam wajib pajak PBB adalah masyarakat yang memiliki tunggakan di tahun 2008 sampai dengan tahun 2025, dengan besaran per objek pajak di bawah Rp5 juta,” jelas Pujo.
Ia mengatakan, penghapusan denda diharapkan dapat mendorong masyarakat menyelesaikan pokok piutang PBB tanpa tambahan beban denda. Kebijakan tersebut sekaligus menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat.
“Karena banyak masyarakat yang terbebani membayar PBB disebabkan denda yang menumpuk. Untuk itu, kami mengimbau masyarakat dapat memanfaatkan program penghapusan denda sebaik-baiknya,” terangnya.
Menurut Pujo, meningkatnya kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak juga akan berdampak terhadap penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penerimaan tersebut nantinya dapat mendukung berbagai program pembangunan di Kota Probolinggo.
Kebijakan pembebasan denda ini juga memiliki dasar hukum, salah satunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Dalam regulasi tersebut, kepala daerah memiliki kewenangan memberikan keringanan fiskal berupa pengurangan, pembebasan atau penghapusan ketetapan pajak maupun sanksi administrasi berupa bunga atau denda.
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program tersebut, pembayaran PBB dapat dilakukan melalui berbagai kanal, di antaranya aplikasi Bank Jatim (JConnect), QRIS bank lainnya, Kantor Pos, Indomaret, Alfamart, Tokopedia, dan GoPay.
Wajib pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut juga dapat berkonsultasi melalui layanan 0822-2877-7530 atau menghubungi media sosial resmi BPPKAD Kota Probolinggo.
Pemkot Probolinggo mengajak masyarakat yang memiliki tunggakan PBB untuk tidak melewatkan kesempatan tersebut. Selama periode program berlangsung hingga 31 Agustus 2026, masyarakat cukup melunasi pokok tunggakan sesuai ketentuan tanpa dikenakan denda administrasi yang sebelumnya menumpuk.
Reporter : Sayful
Sumber Berita : Kominfo Kota
