Dishub Pasang Portal Pembatas Ketinggian di Jalan Tamansari-Banjarsawah
Probolinggo, Radarpatroli.com
Upaya menjaga keselamatan pengguna jalan sekaligus melindungi infrastruktur daerah dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo dengan memasang portal pembatas ketinggian kendaraan di Simpang Tiga Sinto, Desa Tamansari, Kecamatan Dringu, Senin (24/8/2026).

Portal tersebut menjadi langkah antisipasi terhadap kendaraan berdimensi maupun bermuatan berlebih yang melintas di ruas Jalan Tamansari-Banjarsawah. Pembatasan dilakukan agar kendaraan yang melintas sesuai dengan kapasitas teknis jalan sehingga dapat mencegah kerusakan dini pada perkerasan jalan dan jembatan.
Kasi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Dishub Kabupaten Probolinggo, Sigit Wida Hartono, mengatakan portal memiliki lebar 4,5 meter dan tinggi pembatas 3,5 meter.
“Portal jalan yang terpasang ini memiliki spesifikasi lebar 4,5 meter dan tinggi 3,5 meter sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Portal menggunakan material besi WF dengan warna hitam-kuning fosfor agar mudah terlihat oleh pengendara pada siang maupun malam hari. Bagian atas portal juga dilengkapi rambu batas ketinggian maksimal 3,5 meter serta pemberitahuan keberadaan portal.
Pemasangan portal merupakan tindak lanjut hasil rapat koordinasi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terkait kepatuhan penggunaan kendaraan di ruas Jalan Tamansari-Banjarsawah yang digelar pada 3 Agustus 2026 di Balai Desa Tamansari.
Sigit menegaskan, pemasangan portal tidak hanya bertujuan membatasi kendaraan, tetapi juga menjaga umur layanan jalan dan jembatan.
“Tujuannya untuk mencegah kerusakan dini pada lapisan perkerasan jalan dan jembatan akibat tonase berlebih, sekaligus menyesuaikan jenis kendaraan yang melintas dengan kapasitas desain teknis kelas jalan,” jelasnya.
Saat ini terdapat 10 titik ruas jalan yang telah dibangun portal. Dari jumlah tersebut, tujuh titik telah dilengkapi pembatas ketinggian 3,5 meter. Di antaranya ruas Jalan Paras-Klenang Kidul, Jalan Tambakrejo-Lumbang, Jalan Sukapura-Ngadisari, Jalan Patalan-Patokan, serta Jalan Tamansari-Banjarsawah.
Sementara tiga portal lainnya belum dilengkapi pembatas ketinggian, yakni ruas Jalan Wonoasih-Bantaran Desa Kedungsupit Kecamatan Wonomerto, Jalan Klaseman-Maron Desa Klaseman Kecamatan Gending, dan Jalan Jabung-Besuk Desa Jabungsisir Kecamatan Paiton.
“Pemasangan pembatas pada tiga lokasi tersebut akan dilakukan setelah proses mediasi dan sosialisasi kepada masyarakat serta pelaku usaha setempat,” tegasnya.

Kepala Dishub Kabupaten Probolinggo Edy Suryanto mengatakan pemasangan portal merupakan tindak lanjut arahan pimpinan daerah untuk mengutamakan keselamatan pengguna jalan sekaligus menjaga aset infrastruktur milik pemerintah daerah.
Menurutnya, Jalan Tamansari-Banjarsawah merupakan jalur penting penghubung antarkecamatan dengan aktivitas lalu lintas yang cukup padat. Namun, lebar jalan yang hanya sekitar 4 hingga 4,5 meter membuat kendaraan yang melebihi kelas jalan berpotensi menimbulkan gangguan lalu lintas maupun kecelakaan.
“Ruas Jalan Tamansari-Banjarsawah merupakan jalur yang sangat penting sebagai akses penghubung antar kecamatan sehingga arus lalu lintasnya cukup padat. Namun, lebar jalan hanya sekitar 4-4,5 meter sehingga ada risiko kecelakaan dan gangguan lalu lintas apabila dilalui kendaraan yang melebihi kelas jalan,” jelasnya.
Edy menambahkan, ruas tersebut merupakan jalan kabupaten yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Probolinggo berdasarkan SK Bupati Probolinggo Nomor 954/118/426.32/2024 tentang Penetapan Ruas-Ruas Jalan Menurut Statusnya sebagai Jalan Kabupaten.
Pemkab Probolinggo juga terus mendorong penyediaan sarana keselamatan lalu lintas, mulai dari portal jalan, penerangan jalan umum (PJU), rambu lalu lintas hingga marka jalan.
“Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pimpinan daerah untuk mengutamakan keselamatan lalu lintas dan menjaga aset jalan di Kabupaten Probolinggo,” pungkasnya.
Reporter : Sayful
Sumber Berita : Kominfo Kab.
