Tujuh Raperda Dibahas, DPRD dan Pemkot Probolinggo Perkuat Landasan Pembangunan Daerah

0
Tujuh Raperda Dibahas, DPRD dan Pemkot Probolinggo Perkuat Landasan Pembangunan Daerah
Bagikan

Probolinggo, Radarpatroli.com


DPRD Kota Probolinggo kembali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian nota penjelasan Wali Kota Probolinggo terhadap sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kota Probolinggo serta penyampaian penjelasan pimpinan DPRD terhadap Raperda inisiatif DPRD. Selasa (08/09/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Probolinggo tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Probolinggo Dwi Laksmi Syntha Kusumawardani, didampingi Wakil Ketua II DPRD Kota Probolinggo Santi Wilujeng Prastyani.

Rapat paripurna dihadiri Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin, Wakil Wali Kota Probolinggo Hj. Ina Dwi Lestari, Sekda Kota Probolinggo Budiono Wirawan, Kasi PAPBB Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo Mohammad Djunaedi, Hakim Pengadilan Negeri Kota Probolinggo Dany Agustinus, Danramil 0820-02/Wonoasih Kapt Inf M. Wahyudin, Plt Kapolsek Mayangan AKP Joko, jajaran anggota DPRD, seluruh camat se-Kota Probolinggo, serta sejumlah kepala OPD dan pihak terkait lainnya.

Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kota Probolinggo menyampaikan nota penjelasan terhadap tiga Raperda. Ketiganya yakni Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Sementara dari DPRD Kota Probolinggo, disampaikan penjelasan terhadap empat Raperda inisiatif DPRD, yakni Raperda tentang Ketahanan Pangan, Raperda tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba, serta Raperda tentang Kemudahan, Pelindungan Dan Pemberdayaan Koperasi.

Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin mengatakan, pembahasan Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman menjadi salah satu bagian penting dalam upaya pemerintah daerah meningkatkan kualitas lingkungan serta mengentaskan kawasan kumuh dan rumah tidak layak huni.

Menurutnya, dengan adanya regulasi yang lebih sesuai dengan aturan terbaru dari pemerintah pusat, Pemkot Probolinggo diharapkan memiliki ruang yang lebih luas dalam memanfaatkan APBD untuk menangani kawasan kumuh maupun rumah tidak layak huni.

“Yang tidak layak huni ini arahnya nanti sehingga kita lebih leluasa dalam memanfaatkan APBD untuk mengentaskan daerah-daerah yang kumuh dan juga lebih leluasa menggunakan APBD dalam pengentasan rumah-rumah tidak layak huni,” ujar dr. Aminuddin.

Ia menyebut, berdasarkan informasi sementara terdapat sejumlah titik yang menjadi perhatian dalam penanganan rumah tidak layak huni, di antaranya berada di wilayah Jrebeng, Mangunharjo dan Mayangan.

Selain persoalan perumahan, Wali Kota juga menyoroti pentingnya optimalisasi pengelolaan aset daerah. Menurutnya, regulasi terbaru membuka peluang bagi pemerintah daerah untuk mengembangkan aset melalui pola kerja sama dengan badan usaha.

Salah satu skema yang dapat dimanfaatkan adalah Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Melalui skema tersebut, kerja sama dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu sehingga aset daerah tidak hanya dikelola melalui pola sewa, tetapi juga berpotensi memberikan hasil yang lebih optimal bagi daerah.

“Sekarang ini bisa kerja sama yang namanya KPBU, kerja sama pemerintah dengan badan usaha. Ini memungkinkan sekali bagi pengusaha-pengusaha kota bisa mengembangkan aset-aset daerah dan dibiayai juga oleh Kementerian Keuangan,” jelasnya.

Menurut dr. Aminuddin, peluang tersebut perlu dipersiapkan dengan matang agar potensi investasi di Kota Probolinggo semakin terbuka. Pemerintah daerah, kata dia, harus mulai menyiapkan berbagai kebutuhan regulasi maupun perencanaan sejak jauh hari.

“Ini yang mau kita ambil sehingga potensi investasi terhadap kami lebih terbuka lagi ke depan. Kita harus menyiapkan itu 20 bulan sebelum pelaksanaannya,” imbuhnya.

Terkait Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Wali Kota menjelaskan bahwa penyusunan dana cadangan tersebut menjadi bagian dari persiapan pemerintah daerah menghadapi tahapan pemilihan kepala daerah mendatang. Karena itu, kebutuhan anggaran perlu dipersiapkan secara bertahap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, Ketua DPRD Kota Probolinggo Dwi Laksmi Syntha Kusumawardani mengatakan, penyampaian penjelasan tujuh Raperda tersebut selanjutnya akan menjadi bahan pembahasan di tingkat fraksi maupun panitia khusus (Pansus).

Ia menegaskan, DPRD akan melakukan pembahasan secara maksimal agar produk hukum daerah yang dihasilkan tidak justru menyulitkan masyarakat, melainkan mampu menjawab kebutuhan dan persoalan yang ada di Kota Probolinggo.

“Tadi kita sudah mendengarkan penjelasan tiga Raperda yang diusulkan oleh pemerintah kota dengan empat Raperda inisiatif DPRD. Ini nantinya sebagai bahan kita untuk membahas di fraksi dan di Pansus dengan baik sehingga Perda ini tidak menyulitkan masyarakat,” ujar Dwi Laksmi.

Salah satu Raperda yang mendapat perhatian adalah regulasi terkait koperasi. Menurutnya, pembahasan tersebut menjadi penting seiring dengan adanya pengembangan Koperasi Merah Putih yang diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Kita nanti membahas koperasi, apalagi ada Koperasi Merah Putih. Kita harapkan teman-teman Pansus bisa bekerja maksimal,” katanya.

Dwi Laksmi menambahkan, DPRD akan berupaya menyelesaikan pembahasan seluruh Raperda tersebut dalam waktu yang tidak terlalu lama. Beberapa Raperda, lanjutnya, bahkan telah diajukan sejak periode sebelumnya dan baru mendapatkan proses lebih lanjut dari Kementerian Hukum Jawa Timur Di Surabaya.

“Kalau bisa selesai sekarang kemudian dikirim ke Kemenkumham dan selesai juga secepatnya,” tegasnya.

Dengan pembahasan tujuh Raperda tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kota Probolinggo berharap regulasi yang dihasilkan nantinya mampu memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus menjawab berbagai kebutuhan pembangunan daerah.

Pembahasan Raperda tentang perumahan, aset daerah, dana cadangan Pilwali, ketahanan pangan, pengelolaan sampah spesifik, pemberantasan narkoba hingga pemberdayaan koperasi menjadi bagian dari langkah bersama dalam memperkuat landasan hukum pembangunan Kota Probolinggo ke depan.

Penulis : Sayful
Editor : Yuris

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kalau Wartawan Jangan Copas Lahhhh!!!