Dalih Biaya Pengobatan Anak, Kasus Pencurian Rp9 Juta Berakhir dengan Kesepakatan Damai Di Polres Probolinggo Kota
Probolinggo, Radarpatroli.com
Penyelesaian perkara melalui pendekatan Restoratif Justice (RJ) kembali mengedepankan nilai kemanusiaan. Kali ini, kasus pencurian uang sebesar Rp9 juta yang ditangani di Mapolres Probolinggo Kota diselesaikan melalui kesepakatan damai antara korban dan pelaku.

Dalam perkara tersebut, pelaku berinisial DH mengaku telah menggunakan uang sebesar Rp1,2 juta untuk biaya pengobatan anaknya yang sedang sakit. Sementara itu, sisa uang sebesar Rp7,8 juta dikembalikan kepada korban sehingga total uang yang dikembalikan mencapai Rp9 juta.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PC GP Ansor Kota Probolinggo, Mustofa, SH, menjelaskan bahwa proses penyelesaian perkara tersebut dilakukan dengan mengedepankan kesepakatan kedua belah pihak. Korban dan pelaku telah sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara damai.
Menurut Mustofa, pendekatan keadilan restoratif tidak hanya berfokus pada penyelesaian persoalan hukum, tetapi juga mempertimbangkan sisi kemanusiaan serta tanggung jawab pelaku atas perbuatannya.
“Dalam hal ini, kedua belah pihak, baik pelaku maupun korban, sudah bersepakat. Persoalan ini telah kami upayakan penyelesaiannya dan dinyatakan selesai melalui kesepakatan bersama,” jelas Mustofa.
Ia berharap peristiwa tersebut menjadi pelajaran penting bagi pelaku agar lebih mempertimbangkan konsekuensi sebelum mengambil tindakan yang melanggar hukum.
Mustofa juga menyoroti alasan ekonomi yang melatarbelakangi perbuatan pelaku. Menurutnya, pengakuan bahwa uang tersebut digunakan untuk biaya pengobatan anak yang sakit menunjukkan adanya persoalan sosial yang perlu menjadi perhatian bersama.
“Harapannya, kejadian ini menjadi pengingat bagi pelaku bahwa setiap tindakan harus dipikirkan terlebih dahulu. Memang ada alasan kemanusiaan, yakni anaknya sakit dan membutuhkan biaya pengobatan. Namun, persoalan ini juga menjadi pekerjaan rumah bersama, khususnya pemerintah, dalam mengatasi masalah kesejahteraan dan ketimpangan sosial,” ungkapnya.
Ia menegaskan, persoalan ekonomi dan kebutuhan pengobatan keluarga perlu mendapat perhatian, tetapi tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan tindakan pencurian.
Sementara itu, korban pencurian, Nabil R Ramadlan, menyampaikan bahwa keputusan untuk memaafkan pelaku dilandasi pertimbangan kemanusiaan. Ia mengaku ingin membantu pelaku menghadapi kesulitan yang dialami keluarganya, terutama terkait kebutuhan pengobatan anak.
“Dengan melihat sisi kemanusiaan, saya ingin membantu pihak pelaku untuk memenuhi kebutuhan pengobatan anaknya. Namun, saya berharap dengan adanya bantuan dari GP Ansor, persoalan ini tidak serta-merta dianggap selesai tanpa menjadi pelajaran. Semoga kejadian ini memberikan efek jera kepada pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Nabil.
Di sisi lain, DH menyampaikan rasa terima kasih kepada korban yang telah bersedia memaafkannya. Ia juga mengapresiasi GP Ansor yang telah membantu penyelesaian kekurangan uang dalam perkara tersebut.
“Terima kasih kepada korban yang telah dengan tulus dan ikhlas memaafkan saya, serta kepada GP Ansor yang telah membantu melunasi sisa kekurangan uang yang telah saya ambil. Ini menjadi pengingat bagi saya agar ke depannya bisa menjadi pribadi yang lebih baik,” tutur DH.
Penyelesaian perkara ini menjadi pengingat bahwa pendekatan keadilan restoratif mengedepankan pemulihan, tanggung jawab, dan kesepakatan para pihak. Meski demikian, penerapannya tetap harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Di balik kesepakatan damai tersebut, terdapat pesan penting bahwa kepedulian terhadap sesama perlu berjalan beriringan dengan kesadaran hukum. Persoalan ekonomi dan kebutuhan keluarga membutuhkan perhatian bersama, sementara setiap individu tetap bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukannya.
Penulis : Sayful
Editor : Yuris
