16 Warga Binaan Rutan Kraksaan Kembali ke Masyarakat, 10 Orang Terima Pembebasan Bersyarat
Probolinggo, Radarpatroli.com
Sebanyak 16 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kraksaan memperoleh kesempatan untuk kembali ke tengah keluarga dan masyarakat melalui program integrasi dan penyelesaian masa pidana, Rabu (21/10/2026).

Dari total tersebut, lima orang memperoleh Cuti Bersyarat (CB), 10 orang mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB), sedangkan satu orang lainnya dinyatakan bebas murni setelah menyelesaikan seluruh masa pidana yang dijalaninya.
Pemberian hak tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi pemasyarakatan yang tidak hanya menitikberatkan pada pembinaan selama warga binaan menjalani masa pidana, tetapi juga mempersiapkan mereka agar mampu beradaptasi kembali dan menjalani kehidupan secara positif di tengah masyarakat.
Kepala Rutan Kelas IIB Kraksaan, Galih Setiyo Nugroho, menegaskan bahwa proses pembebasan warga binaan bukan sekadar urusan administrasi, melainkan bagian penting dari tahapan pembinaan dan reintegrasi sosial.
“Pemenuhan hak ini diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami berharap kesempatan ini dapat menjadi awal yang baik bagi mereka untuk memperbaiki diri, menjaga perilaku, menaati hukum dan menjalani kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke masyarakat,” ungkap Galih.
Sementara itu, Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Kraksaan, Trias Widigdo, menjelaskan bahwa Cuti Bersyarat dan Pembebasan Bersyarat diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif sesuai peraturan perundang-undangan.
Adapun bebas murni diberikan kepada warga binaan yang telah menuntaskan masa pidananya. Seluruh proses pembebasan dilaksanakan melalui pemeriksaan kelengkapan persyaratan serta prosedur yang telah ditetapkan.
“Setiap proses pembebasan dilaksanakan melalui pemeriksaan persyaratan dan prosedur yang telah ditetapkan. Kami berharap warga binaan yang memperoleh kebebasan dapat menerapkan nilai-nilai positif selama menjalani pembinaan serta mampu beradaptasi kembali dengan lingkungan keluarga dan masyarakat,” ujar Trias.
Menurutnya, dukungan keluarga dan lingkungan sekitar memiliki peran penting dalam membantu mantan warga binaan membangun kehidupan yang lebih baik. Penerimaan sosial juga diharapkan mampu membuka kesempatan bagi mereka untuk kembali beraktivitas, bekerja, serta memberikan kontribusi positif di lingkungan tempat tinggal masing-masing.
Selain itu, warga binaan yang memperoleh hak integrasi dengan kewajiban pengawasan tetap harus mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk melaksanakan kewajiban pelaporan kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Probolinggo sesuai aturan yang ditetapkan.
Rutan Kraksaan berharap 16 warga binaan tersebut dapat memanfaatkan kesempatan yang diperoleh dengan sebaik-baiknya, menjaga perilaku, menaati hukum, serta tidak kembali melakukan pelanggaran.
Melalui pemberian hak integrasi dan pelaksanaan pembinaan yang berkelanjutan, Rutan Kelas IIB Kraksaan menegaskan komitmennya dalam mendukung proses reintegrasi sosial. Langkah ini diharapkan menjadi momentum bagi para warga binaan untuk memperbaiki diri, membangun masa depan yang lebih baik, serta kembali menjadi bagian dari masyarakat yang produktif dan bertanggung jawab.
Reporter : Sayful
Sumber Berita : Kominfo Kab.
