Polemik Urukan Proyek Sekolah Rakyat Kedungasem, TKN Soroti Dugaan Material Tambang Ilegal, Kontraktor Tegaskan Berizin
Probolinggo, Radarpatroli.com
Dugaan penggunaan material tambang ilegal dalam proyek pengurukan Sekolah Rakyat (SR) di Kelurahan Kedungasem, Kota Probolinggo, memicu polemik dan menjadi perhatian sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas). Persoalan yang mencuat sejak Kamis (22/10/2026) tersebut berkembang setelah Ormas Tapal Kuda Nusantara (TKN) mengungkap dugaan penggunaan material bermasalah, sementara pihak kontraktor dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Probolinggo menegaskan bahwa material sirtu yang digunakan berasal dari pemasok resmi dan telah dilengkapi dokumen perizinan.
Proyek pengurukan yang disebut memiliki anggaran sekitar Rp2,6 miliar tersebut dimenangkan oleh CV Alifcka Konstruksi dari Kabupaten Jember. Dalam pemberitaan salah satu media online pada Kamis (22/10/2026), Wakil Ketua III DPP Ormas Tapal Kuda Nusantara, M. Joyo, menyatakan pihaknya menemukan dugaan adanya material tambang ilegal yang masuk ke lokasi pembangunan Sekolah Rakyat di Kedungasem.
Berdasarkan temuan yang disampaikan tersebut, TKN berharap seluruh pihak terkait melakukan kajian dan pemeriksaan kembali guna memastikan pelaksanaan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan, mengingat proyek tersebut menggunakan anggaran APBD Kota Probolinggo.
Di sisi lain, dugaan tersebut mendapat bantahan dari pihak kontraktor dan Dinas PUPR Kota Probolinggo. Dalam pemberitaan media online lainnya pada tanggal yang sama, pihak kontraktor menegaskan bahwa material pasir dan batu (sirtu) yang digunakan berasal dari tambang resmi dan telah dilengkapi dokumen perizinan.
Sofyan Junaidi, staf lapangan CV Alifcka Konstruksi, menyatakan bahwa pihaknya telah memenuhi persyaratan administrasi terkait material yang digunakan dalam pekerjaan tersebut.
“Isu itu tidak benar, kita sudah resmi,” ujar Sofyan sebagaimana dikutip dari pemberitaan media online pada Kamis (22/10/2026).
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Probolinggo, Ghofur Effendy, menjelaskan bahwa material sirtu untuk pekerjaan pengurukan tersebut dipasok dari PT Bahtera Kurnia Abadi yang berlokasi di wilayah Pakuniran. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya telah memastikan kelengkapan perizinan pemasok material tersebut.
“Untuk urukan sirtu ngambil di Pakuniran dari PT Bahtera Kurnia Abadi,” jelas Ghofur dalam pemberitaan tersebut.
Ia menambahkan bahwa pihaknya telah memastikan pemasok material memiliki kelengkapan izin yang diperlukan.
Polemik tersebut berlanjut pada Jumat (23/10/2026), ketika perwakilan Ormas Tapal Kuda Nusantara mendatangi Kantor Dinas PUPR Kota Probolinggo untuk melakukan koordinasi dan menyampaikan persoalan terkait dugaan penggunaan material urukan tersebut.
Pada hari yang sama, DPD GMPI Probolinggo Raya juga mendatangi kantor dinas terkait. Organisasi tersebut menyatakan menjalankan fungsi pendampingan, pengawasan, dan pengamanan aktivitas pengurukan sirtu pada proyek Sekolah Rakyat Kedungasem.
Kedatangan kedua ormas yang memiliki pandangan berbeda mengenai persoalan tersebut sempat diwarnai adu argumentasi di halaman Kantor Dinas PUPR. Meski situasi sempat memanas, kondisi dilaporkan tetap kondusif.
Tidak berselang lama, kedua pihak ditemui oleh Kepala Dinas PUPR Kota Probolinggo. Mengingat kunjungan berlangsung pada hari Jumat, pihak dinas memberikan waktu koordinasi setelah pelaksanaan salat Jumat, sekitar pukul 13.00 WIB.
Ketua DPD GMPI Probolinggo, A. Dhany, menjelaskan bahwa keterlibatan organisasinya dalam proyek tersebut berfokus pada pendampingan dan pengamanan berdasarkan penunjukan dari CV Alifcka Konstruksi Jember.
Menurutnya, tugas GMPI meliputi pengamanan lalu lintas kendaraan yang keluar masuk area proyek agar proses pengurukan dapat berlangsung aman dan lancar.
“Kami GMPI hanya melakukan fungsi pendampingan pengamanan yang ditunjuk CV Alifcka Konstruksi Jember. Artinya, kami bekerja melakukan pengamanan hilir mudik kendaraan di wilayah keluar masuk proyek agar percepatan proyek tersebut berjalan aman dan lancar,” ujar Dhany.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk awak media, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan ormas, untuk bersama-sama mendukung penyelesaian proyek tersebut sesuai target waktu yang ditetapkan.
Dhany berharap perbedaan pandangan yang muncul tidak menghambat pelaksanaan pembangunan, tetapi tetap memberikan ruang bagi pengawasan sesuai kewenangan masing-masing pihak.
Sementara itu, Sofyan Junaidi kembali menegaskan bahwa pelaksanaan pekerjaan pengurukan oleh CV Alifcka Konstruksi telah mengikuti aturan serta instruksi dari Dinas PUPR Kota Probolinggo selaku pihak penyedia.
Ia menyampaikan bahwa seluruh persyaratan, termasuk dokumen perizinan material, telah dipenuhi dan diserahkan kepada dinas terkait.
“Apa yang dikerjakan sesuai dengan aturan dan instruksi dari pihak penyedia, yakni Dinas PUPR. Semua persyaratan, baik dokumen perizinan, sudah kami penuhi dan kami serahkan kepada pihak penyedia, yakni Dinas PUPR Kota Probolinggo,” ungkap Sofyan.
Munculnya polemik ini menempatkan legalitas material urukan sebagai salah satu hal yang perlu dipastikan secara terbuka. Di satu sisi, TKN menyampaikan dugaan berdasarkan hasil pemantauannya. Di sisi lain, kontraktor dan Dinas PUPR menyatakan bahwa material yang digunakan berasal dari pemasok resmi serta dilengkapi dokumen perizinan.
Untuk memastikan persoalan tersebut tidak berlarut-larut, pemeriksaan dokumen asal material, kesesuaian izin tambang, serta bukti pengiriman material dapat menjadi bagian dari upaya klarifikasi oleh pihak berwenang.
Dengan demikian, pelaksanaan proyek Sekolah Rakyat di Kelurahan Kedungasem diharapkan tetap berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, terutama karena pembangunan tersebut menggunakan anggaran pemerintah.
(Tim)
