Ketua Pansus I DPRD Kota Probolinggo Zainul Fatoni Tegaskan Raperda Dana Cadangan Pilwali Disesuaikan Hasil Fasilitasi Gubernur
Probolinggo, Radarpatroli.com
Persiapan pembiayaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo mendatang mulai dimatangkan melalui pembahasan regulasi di tingkat legislatif. Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Probolinggo bersama jajaran eksekutif menggelar rapat kerja untuk membahas penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo, menyusul hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur. Senin (02/11/2026).

Rapat tersebut menjadi tahapan penting dalam memastikan substansi Raperda yang telah disusun pemerintah daerah dan DPRD benar-benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sejumlah catatan dan koreksi dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur menjadi bahan pembahasan bersama agar regulasi tersebut memiliki landasan hukum yang kuat sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dalam pembahasan itu, Pansus I bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait mencermati beberapa poin hasil fasilitasi gubernur, terutama menyangkut penyempurnaan redaksional serta penyesuaian pasal-pasal yang berkaitan dengan aturan di atasnya.

Ketua Pansus I DPRD Kota Probolinggo, Zainul Fatoni, menjelaskan bahwa rapat bersama eksekutif tersebut secara khusus membahas tindak lanjut hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur terhadap Raperda pembentukan dana cadangan Pilwali.
Menurutnya, terdapat sejumlah koreksi yang disampaikan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Koreksi tersebut bukan hanya menyangkut tata bahasa atau redaksional dalam penyusunan peraturan daerah, tetapi juga berkaitan dengan kesesuaian materi pasal terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Pertama, terkait penyempurnaan secara redaksional. Kemudian yang kedua, ada beberapa pasal yang perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya, baik undang-undang terkait dengan keuangan daerah maupun hal-hal lainnya, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri,” ujar Zainul Fatoni.
Ia menambahkan, seluruh catatan hasil fasilitasi tersebut telah dibahas bersama dalam rapat dan pada prinsipnya telah disepakati untuk dilakukan penyempurnaan. Dengan demikian, tahapan pembahasan Raperda dapat terus berjalan tanpa mengubah substansi utama yang sebelumnya telah direncanakan.
Salah satu poin penting yang tetap dipertahankan adalah besaran total dana cadangan untuk kebutuhan penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo yang direncanakan sebesar Rp34 M.
Zainul menjelaskan, dana cadangan tersebut tidak akan dibebankan sekaligus dalam satu tahun anggaran. Sebaliknya, pemerintah daerah merencanakan pengalokasian secara bertahap selama empat tahun anggaran agar kebutuhan pembiayaan Pilwali dapat dipersiapkan lebih awal.

Dalam skema yang dibahas, pada tahun anggaran 2027 direncanakan dialokasikan sebesar Rp1 M. Selanjutnya, pada tiga tahun berikutnya masing-masing dialokasikan sebesar Rp11 M.
Dengan pola tersebut, total dana cadangan yang dipersiapkan mencapai Rp34 miliar. Perencanaan bertahap ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk mengatur kemampuan keuangan sekaligus memastikan ketersediaan anggaran ketika tahapan pemilihan kepala daerah dilaksanakan.
“Secara prinsip, muatan materi Perdanya tetap. Kita tetap menganggarkan keseluruhan dana cadangan untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota yang direncanakan pada 2031 itu sebesar Rp34 miliar. Kemudian per tahunnya, tahun 2027 sebesar Rp1 miliar, tahun berikutnya Rp11 miliar, dan tahun berikutnya Rp11 miliar lagi, demikian juga tahun berikutnya,” jelasnya.
Selain membahas besaran anggaran, rapat Pansus I juga menyoroti kemungkinan perubahan jadwal penyelenggaraan pemilihan kepala daerah apabila nantinya terdapat perubahan undang-undang pemilu.
Persoalan tersebut menjadi perhatian karena perencanaan dana cadangan yang disusun saat ini mengacu pada rencana pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo pada 2031. Namun, apabila pemerintah pusat menerbitkan regulasi baru yang mengamanatkan pelaksanaan Pilwali lebih awal, maka pemerintah daerah harus menyesuaikan kembali perencanaan yang telah ditetapkan.
Zainul menyebutkan, dalam rapat tersebut muncul pertanyaan mengenai bagaimana langkah yang harus dilakukan apabila perubahan undang-undang pemilu nantinya mengubah jadwal pelaksanaan pemilihan kepala daerah, misalnya menjadi tahun 2029.
Menanggapi hal itu, Pansus I bersama eksekutif pada prinsipnya menyepakati bahwa regulasi mengenai pembentukan dana cadangan harus disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan terbaru.
Artinya, apabila jadwal pemilihan benar-benar berubah menjadi lebih awal, maka Perda yang mengatur pembentukan dana cadangan juga harus dilakukan perubahan. Penyesuaian tersebut mencakup waktu penganggaran, tahapan pencairan, serta kesiapan jumlah dana yang dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan pemilihan.
“Bagaimana ketika ada perubahan undang-undang pemilu yang mengamanatkan jadwal pemilu untuk wali kota dan wakil wali kota diselenggarakan sebelum tahun 2031? Kita tadi menyepakati bahwa harus dilakukan perubahan. Yang awalnya dana cadangan ini kita canangkan untuk tahun 2031, maka kita sesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang baru nantinya,” ungkapnya.
Ia menegaskan, apabila nantinya pelaksanaan Pilwali tetap ditetapkan pada 2029, maka penyesuaian regulasi dan skema pembiayaan harus dilakukan sebelum pelaksanaan pemilihan. Dengan begitu, pemerintah daerah tidak mengalami kendala dalam menyiapkan kebutuhan anggaran penyelenggaraan pesta demokrasi tingkat daerah tersebut.
“Kalau misalnya tetap di 2029, maka sebelum itu kita akan melakukan perubahan. Termasuk juga menyiapkan dana cadangannya, tentu akan berubah menyesuaikan kebutuhan dan jadwal pelaksanaan pemilihan,” tegas Zainul.
Pembentukan dana cadangan Pilwali menjadi salah satu langkah strategis dalam perencanaan keuangan daerah. Melalui mekanisme tersebut, kebutuhan anggaran untuk penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dapat dipersiapkan secara bertahap, sehingga tidak seluruh beban pembiayaan harus ditanggung dalam satu tahun anggaran.
Di sisi lain, penyempurnaan Raperda berdasarkan hasil fasilitasi gubernur juga menjadi bagian penting untuk memastikan setiap ketentuan yang dimuat memiliki kesesuaian dengan regulasi nasional, khususnya yang mengatur pengelolaan keuangan daerah dan penyelenggaraan pemerintahan.
Pansus I DPRD Kota Probolinggo bersama eksekutif diharapkan dapat menuntaskan penyempurnaan materi Raperda tersebut sehingga proses pembentukan Perda dapat berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Dengan perencanaan dana cadangan sebesar Rp34 miliar serta skema penganggaran bertahap, Kota Probolinggo diharapkan memiliki kesiapan pembiayaan yang lebih terukur untuk menghadapi pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota mendatang.
Namun, fleksibilitas terhadap kemungkinan perubahan jadwal pemilihan tetap menjadi perhatian. Sebab, seluruh perencanaan anggaran harus mengikuti perkembangan regulasi nasional agar kesiapan pembiayaan Pilwali tetap berjalan seiring dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis : Sayful
Editor : Yuris
