Masa Jabatan Diperpanjang, BPD Se-Kecamatan Leces Dikukuhkan Menjadi 8 Tahun 

0
Masa Jabatan Diperpanjang, BPD Se-Kecamatan Leces Dikukuhkan Menjadi 8 Tahun 
Bagikan

Probolinggo, Radarpatroli 

Sejalan dengan perubahan regulasi dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kini resmi diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Menindaklanjuti kebijakan ini, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, menggelar pengukuhan perpanjangan masa bhakti BPD, yang berlangsung dengan khidmat.  

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pejabat daerah dan perangkat desa, di antaranya Camat Leces Permana Hj., Koramil 0820/03 Leces, Kapolsek Leces, Kepala KUA Kecamatan Leces, serta seluruh Kepala Desa dan anggota BPD se-Kecamatan Leces Kabupaten Probolinggo.

Dalam pengukuhan tersebut, 10 BPD resmi mendapatkan perpanjangan masa jabatan hingga 8 tahun, menyesuaikan dengan periode jabatan kepala desa di masing-masing wilayahnya.  

Dalam sambutannya, Camat Leces, Permana Hj., menegaskan pentingnya peran BPD dalam mengawal pemerintahan desa. Ia menyampaikan ucapan selamat kepada para anggota BPD yang dikukuhkan kembali, sekaligus mengingatkan bahwa perpanjangan masa jabatan ini merupakan bentuk penghargaan dari negara atas dedikasi mereka dalam membangun desa.  

“Saya menyampaikan selamat kepada bapak dan ibu yang telah dikukuhkan. Ini merupakan penghargaan dari negara atas dedikasi panjenengan semua. Dengan perpanjangan masa jabatan ini, saya berharap BPD dapat semakin berkontribusi dalam membangun desa secara optimal,”_ ujarnya.  

Ia juga menekankan bahwa perpanjangan masa jabatan ini bukan hanya sekadar formalitas, tetapi menjadi kesempatan bagi BPD untuk lebih aktif dalam memberikan solusi atas berbagai permasalahan desa.  

Camat Leces menutup sambutannya dengan harapan besar agar sinergi antara BPD, kepala desa, dan masyarakat semakin erat. Menurutnya, komunikasi yang baik adalah kunci untuk menciptakan pemerintahan desa yang transparan dan profesional.  

“Mari kita bangun komunikasi yang baik dan bersama-sama menciptakan desa yang transparan, profesional, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.  

Dengan pengukuhan ini, diharapkan anggota BPD se-Kecamatan Leces dapat menjalankan perannya dengan lebih maksimal dalam mengawal pembangunan desa, mengawasi kinerja pemerintahan desa, serta menjadi jembatan antara masyarakat dan pemerintah.

Penulis : Sayful

   Editor : Yuris 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kalau Wartawan Jangan Copas Lahhhh!!!