Konferensi Pers 6 Kasus Kriminal Berhasil Diungkap Oleh Polres Probolinggo Kota

0
Konferensi Pers 6 Kasus Kriminal Berhasil Diungkap Oleh Polres Probolinggo Kota
Bagikan

Probolinggo, Radarpatroli 

Pada Senin, 14 Oktober 2024, Polres Probolinggo Kota menggelar konferensi pers di Mapolres untuk mengungkap beberapa kasus, Yakni 6 Kasus kriminal yang baru-baru ini menggegerkan masyarakat. Kejahatan yang berhasil diungkap meliputi penggelapan mobil, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian alat komunikasi, yang semuanya berhasil diungkap berkat kerja keras aparat dan kerjasama dari masyarakat.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian Purwono, dalam konferensi pers menyatakan bahwa pihak kepolisian telah berhasil mengungkap kasus penggelapan mobil yang terjadi di Kecamatan Mayangan. Korban melaporkan kehilangan mobil yang diparkir di halaman rumah. Berkat bantuan teknologi GPS dan informasi dari warga, pihak kepolisian berhasil melacak dan menemukan mobil tersebut.

“Pelaku kini dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” ujar Oki. Modus operandi pelaku adalah dengan menggelapkan kendaraan yang diparkir di halaman rumah tanpa sepengetahuan pemiliknya. Keberhasilan ini menunjukkan pentingnya sinergi antara teknologi dan kerjasama masyarakat dalam memberantas kejahatan.

Kasus kedua yang diungkap adalah pencurian dengan kekerasan yang melibatkan seorang remaja bersenjata tajam. Berdasarkan pengakuan pelaku, kejahatan ini dipicu oleh kebutuhan ekonomi. “Pelaku adalah seorang residivis yang sebelumnya juga pernah terlibat dalam kasus serupa,” kata Kapolres. 

Pelaku yang kini dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ini terancam hukuman 10 tahun penjara. Kasus ini menjadi pelajaran penting tentang pentingnya pemberantasan kejahatan yang melibatkan kekerasan, terutama di kalangan remaja.

Pencurian alat komunikasi juga menjadi atensi Polres Probolinggo Kota. Pelaku dari kasus ini beraksi dengan menyamar sebagai pengunjung di pusat perbelanjaan dan tempat keramaian lainnya. Pelaku berhasil mencuri ponsel milik warga yang lengah.

“Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ungkap Oki. Kapolres juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan tidak lengah dalam menjaga barang berharga, terutama saat berada di tempat umum.

Polres Probolinggo Kota juga berhasil mengungkap kasus pencurian PlayStation di sebuah rental. Tiga pelaku berhasil diringkus, termasuk pelaku utama dan dua penadah. Barang bukti yang disita antara lain 6 unit PlayStation dan 1 unit laptop Asus yang dijual kepada penadah seharga Rp 3 juta.

“Pelaku utama dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sementara dua penadah dikenakan Pasal 48 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” kata Kapolres. Kejahatan ini dilakukan oleh pelaku karena desakan ekonomi yang mendorong mereka untuk melakukan pencurian.

Mirisnya, aksi kejahatan juga dilakukan oleh seorang karyawati di sebuah kafe. Karyawan yang bekerja di BJBR ini ditangkap atas dugaan penggelapan dana restoran senilai Rp 24 juta. Dana tersebut digelapkan secara bertahap selama sekitar satu tahun. 

Pelaku kini menghadapi ancaman hukuman berdasarkan Pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Didik Riyanto, menyampaikan, “Kami menghimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap kemungkinan potensi terjadinya aksi kejahatan yang berada di sekitar lingkungannya.”

Polres Probolinggo Kota, melalui serangkaian penyelidikan mendalam dan dukungan dari masyarakat, berhasil mengungkap berbagai kasus kriminal yang meresahkan. “Kami berharap masyarakat tetap menjaga kewaspadaan dan selalu bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” tambah Kapolres Oki.

Dengan keberhasilan ini, diharapkan tingkat kejahatan di wilayah Probolinggo Kota dapat berkurang, dan masyarakat bisa merasa lebih aman dalam beraktivitas sehari-hari.

Reporter : Sayful

     Editor : Yuris 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kalau Wartawan Jangan Copas Lahhhh!!!