Polsek Wonomerto Hadiri Kegiatan Musyawarah Desa Pembahasan Relokasi Dan Tukar Guling Kantor / Balai Desa Kedung Supit

Probolinggo, Radarpatroli
Pada Hari Rabu (07/05/2025). Polsek Wonomerto, pada hari Rabu (07/05), telah menggelar kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) terkait pembahasan Relokasi dan Tukar Guling Kantor / Balai Desa Kedung Supit, Kecamatan Wonomerto. Kegiatan ini berlangsung di halaman rumah kediaman Kepala Desa Kedung Supit, dengan melibatkan berbagai pihak terkait.

Rapat dimulai pada pukul 10.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 13.30 WIB. Dalam kegiatan ini, hadir sejumlah pejabat penting, di antaranya Kapolsek Wonomerto AKP Bagus Purnama, S.H., Danramil Wonomerto, serta kepala dinas dari berbagai instansi Pemerintah Kabupaten Probolinggo. Tak ketinggalan, perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten dan Kota Probolinggo, serta tim appraisal turut serta dalam kegiatan tersebut.
Musyawarah ini berfokus pada pembahasan mengenai proses tukar guling tanah yang akan digunakan untuk relokasi kantor / balai desa. Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2024 yang mengatur pemindahtanganan tanah kas desa melalui tukar menukar.
Beberapa poin penting yang dibahas dalam musyawarah ini antara lain adalah tentang tanah kas desa yang terletak di wilayah Jrebeng Kidul, Kota Probolinggo, yang sebagian besar masuk dalam kawasan LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) dan LSD (Lahan Sawah Desa). Pembahasan dilakukan dengan mempertimbangkan regulasi yang ada, terutama mengenai status tanah tersebut, serta nilai tukar tanah kas desa dengan tanah pengganti.
Dalam sambutannya, Kepala BPN Kabupaten Probolinggo, Bapak Ismail, menyatakan dukungannya terhadap percepatan pembahasan ini, dengan menekankan pentingnya regulasi yang mengatur nilai tukar tanah melalui ZNT, LP2B, dan KKPR. Selain itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo menegaskan perlunya penataan ulang tanah kas desa tersebut, mengingat sebagian tanah berada di kawasan LP2B.
Hasil dari musyawarah ini menunjukkan adanya kesepakatan antara kedua belah pihak mengenai tanah pengganti yang terletak di Dusun Bintaos, Desa Kedung Supit, seluas 1.969 m², yang akan ditukar dengan tanah kas desa di wilayah Kelurahan Jrebeng Kidul, seluas 3.000 m². Nilai pasar kedua tanah tersebut hampir setara, dengan selisih yang relatif kecil.
Namun, terdapat beberapa kendala administrasi yang masih perlu diselesaikan, termasuk peninjauan ulang status tanah pengganti dan pengkajian lebih lanjut oleh Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo terkait status LP2B. Rapat ini juga menyepakati bahwa penandatanganan berita acara akan dilakukan setelah kelengkapan berkas administrasi selesai.
Selama kegiatan berlangsung, situasi tetap aman dan terkendali. Keberhasilan musyawarah ini menunjukkan adanya kerjasama yang baik antara berbagai pihak terkait dalam upaya memperbaiki dan mempercepat proses administrasi untuk kepentingan masyarakat.
Penulis : Sayful
Editor : Yuris