Bea Cukai Probolinggo Hadir Di Podcast Bromo FM, Ajak Masyarakat Berantas Rokok Ilegal

0
Bea Cukai Probolinggo Hadir Di Podcast Bromo FM, Ajak Masyarakat Berantas Rokok Ilegal
Bagikan

Probolinggo, Radarpatroli 

Bea Cukai Probolinggo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan edukasi kepada masyarakat melalui siaran podcast informatif bersama Radio Bromo FM, salah satu Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) milik Pemerintah Kabupaten Probolinggo. Kegiatan ini disiarkan secara langsung pada Selasa (24/6/2025) pukul 10.00 hingga 11.00 WIB dari Studio Bromo FM di Gedung Islamic Center (GIC) Kota Kraksaan.

Dipandu oleh Sonny dari Bromo FM, podcast kali ini menghadirkan dua narasumber dari Bea Cukai Probolinggo, yaitu Dwi Rahayu Nandayani dan Arrizal Fatoni. Keduanya mengulas peran Bea Cukai dalam mengawasi wilayah kerja yang meliputi Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, hingga Kabupaten Lumajang, serta memaparkan tantangan yang dihadapi dalam memberantas rokok ilegal.

Dalam kesempatan tersebut, disampaikan bahwa Bea Cukai Probolinggo menargetkan penerimaan negara tahun 2025 sebesar Rp1,28 triliun, yang sebagian besar bersumber dari cukai hasil tembakau. Namun, pencapaian ini sangat bergantung pada upaya pemberantasan rokok ilegal yang masih marak ditemukan di masyarakat.

“Rokok ilegal merugikan negara karena setiap batang yang beredar tanpa cukai resmi berarti potensi dana pembangunan yang hilang,” tegas Dwi Rahayu. Ia menjelaskan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dari cukai rokok digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, hingga program sosial.

Lebih lanjut, Dwi menekankan bahwa peredaran rokok ilegal bukanlah pelanggaran sepele. “Mengedarkan rokok ilegal dapat dikenai sanksi pidana berat. Sesuai Undang-Undang Cukai, pelaku bisa dipidana penjara hingga lima tahun dan dikenakan denda maksimal sepuluh kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayar,” jelasnya.

Sementara itu, Arrizal Fatoni memaparkan berbagai ciri-ciri rokok ilegal yang patut diwaspadai masyarakat, antara lain rokok polos tanpa pita cukai, pita cukai palsu, serta penggunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Ia juga mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan temuan rokok ilegal.

“Masyarakat bisa melapor melalui Bravo Bea Cukai di 1500225, WhatsApp 0898181559, atau media sosial resmi Bea Cukai Probolinggo. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk keberhasilan pengawasan,” ujarnya.

Tak hanya fokus pada rokok ilegal, Bea Cukai juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan institusi mereka. Salah satu yang paling sering terjadi adalah penipuan dengan modus pengiriman barang dari luar negeri yang disertai permintaan transfer dana.

“Bea Cukai tidak pernah meminta transfer uang secara langsung. Jika ada yang mengaku petugas dan meminta pembayaran untuk pelepasan barang, itu jelas penipuan,” ujar Dwi memperingatkan.

Podcast berdurasi satu jam ini ditutup dengan ajakan kepada masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam menjaga penerimaan negara.

“Ini bukan semata tugas Bea Cukai, tetapi tanggung jawab kita bersama. Mari kita jaga potensi penerimaan negara agar pembangunan bisa terus berjalan dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat,” tutup Arrizal Fatoni.

Dengan gaya santai namun sarat informasi, podcast ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran publik akan pentingnya peran Bea Cukai serta urgensi pemberantasan rokok ilegal di wilayah Probolinggo dan sekitarnya.

Penulis : Sayful/ADV

   Editor : Yuris

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kalau Wartawan Jangan Copas Lahhhh!!!