Kasatreskrim Polres Probolinggo Tegaskan Penanganan Kasus Penipuan Rp 4 M Berjalan Profesional

Probolinggo, Radarpatroli
Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif melalui Kasat Reskrim AKP Putra Adi Fajar Winarsa menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan penipuan senilai Rp 4 M yang saat ini ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Probolinggo masih berjalan aktif dan dilaksanakan secara profesional.
Pernyataan ini disampaikan AKP Putra Adi sebagai tanggapan atas pemberitaan media yang berjudul “Korban Penipuan Rp8,9 M Bentangkan Spanduk di Depan Polres Probolinggo.” Ia mengklarifikasi bahwa nilai kerugian dalam laporan polisi yang diterima pihaknya adalah sebesar Rp 4 M, bukan Rp 8,9 miliar sebagaimana diberitakan.
“Penyidikan saat ini kami lakukan secara bertahap dan komprehensif, termasuk memeriksa saksi-saksi, meminta keterangan ahli, hingga berkonsultasi langsung dengan pihak Polda Jawa Timur,” tegas AKP Putra Adi, Sabtu (2/8/2025).
Ia menambahkan bahwa informasi yang tidak sesuai fakta dapat menciptakan persepsi keliru di tengah masyarakat dan berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap proses hukum yang sedang dijalankan oleh aparat penegak hukum.
“Kami memahami perasaan dari pihak pelapor yang ingin masalah ini segera terselesaikan, oleh karenanya kasus ini masih aktif kami tangani,” lanjutnya.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo juga menekankan bahwa proses penegakan hukum, terutama yang menyangkut aspek perdata dan pidana, memerlukan kehati-hatian dan waktu dalam setiap tahapannya.
“Tentu setiap laporan polisi kami tindaklanjuti sesuai tugas dan wewenang kami, dengan mengedepankan prinsip tanggung jawab dan profesionalisme,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Putra Adi menegaskan bahwa institusi Polri, khususnya Polres Probolinggo di bawah jajaran Polda Jatim, tetap terbuka terhadap komunikasi dan masukan dari pelapor, media, maupun masyarakat luas.
“Institusi kepolisian tidak antikritik, namun keberimbangan informasi menjadi penting agar tidak menciptakan opini publik yang tidak sesuai dengan fakta lapangan,” pungkasnya.
Melalui penyampaian ini, Polres Probolinggo berharap masyarakat tetap tenang dan memberikan kepercayaan kepada proses hukum yang sedang berlangsung, serta terus mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam setiap perkembangan kasus.
Reporter : Sayful
Narasumber : Humas Polres Probolinggo