Pemkab Probolinggo Terapkan Taxmapper Untuk Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah

0
Pemkab Probolinggo Terapkan Taxmapper Untuk Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah
Bagikan

Probolinggo, Radarpatroli 

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) terus melakukan berbagai inovasi dalam rangka mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Salah satu terobosan terbaru adalah pemasangan alat monitoring pajak berbasis digital bernama Taxmapper di sejumlah lokasi Wajib Pajak (WP) di wilayah Kabupaten Probolinggo.

Langkah ini menjadi tindak lanjut konkret dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik.

Kepala BPPKAD Kabupaten Probolinggo, Kristiana Ruliani, melalui Kepala Bidang Pendapatan Moh. Idris, menjelaskan bahwa penggunaan Taxmapper bertujuan untuk memudahkan proses pencatatan dan pelaporan pajak oleh para WP, sekaligus memberikan kemampuan bagi pemerintah daerah untuk memantau secara langsung omzet dan aktivitas usaha secara digital.

“Taxmapper ini sangat efektif untuk meningkatkan akurasi data pelaporan serta kepatuhan wajib pajak. Dengan begitu, potensi kebocoran dalam pemungutan dan penyetoran pajak daerah bisa ditekan. Ini bagian dari upaya kami meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelas Idris.

Dalam pelaksanaannya, setiap WP yang telah terpasang alat Taxmapper akan menyerahkan user ID dan password kepada tim admin Taxmapper dari pihak pengembang (Great Code) untuk pengelolaan akses data. Selanjutnya, BPPKAD akan menyelenggarakan bimbingan teknis dan uji coba langsung guna memastikan alat dapat digunakan secara optimal.

Lebih jauh, Idris menyampaikan bahwa keberadaan Taxmapper juga memberikan banyak manfaat bagi pelaku usaha. Di antaranya, memudahkan proses pembukuan secara elektronik dan membantu pemilik usaha dalam menganalisis perkembangan bisnis mereka.

“Dengan data yang terekam, para pelaku usaha bisa mengetahui pola transaksi, seperti kapan waktu penjualan tertinggi atau peak season. Bahkan, bagi pelaku usaha yang belum memiliki aplikasi kasir, kami sediakan aplikasi kasir secara gratis,” ungkapnya.

Penerapan sistem digital ini, menurut Idris, tidak hanya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelaporan pajak, tapi juga mendukung proses pengambilan kebijakan yang berbasis data, khususnya dalam pemberdayaan sektor UMKM.

“Monitoring pendapatan pajak dapat dilakukan secara real-time. Ini tentu sangat membantu kami dalam merumuskan kebijakan daerah, terutama yang berorientasi pada pengembangan UMKM,” imbuhnya.

Selain itu, Idris mengingatkan pentingnya pelaku usaha memahami tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di sektor makanan dan minuman, termasuk restoran, kafe, dan warung makan. Besaran tarif disesuaikan dengan omzet usaha,

Omzet Rp0 – Rp4,5 juta per bulan : bebas pajak daerah, Omzet di atas Rp4,5 juta – Rp24 juta per bulan : tarif 5%, Omzet di atas Rp24 juta per bulan : tarif 10%.

Pajak ini, lanjutnya, otomatis dibayarkan oleh konsumen saat melakukan transaksi. Tugas pelaku usaha adalah mengumpulkan dan menyetorkan pajak tersebut kepada pemerintah daerah secara non-tunai, baik melalui mobile banking, transfer bank, maupun QRIS.

Idris menyatakan keyakinannya bahwa penerapan Taxmapper akan menjadi tonggak penting dalam transformasi digital sektor perpajakan daerah. Sistem yang terintegrasi, akurat, dan transparan diyakini mampu meningkatkan PAD serta mendorong pelaku usaha untuk lebih tertib dalam pengelolaan administrasi.

“Harapan kami, sinergi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha terus terjaga demi kemajuan bersama. Ini bukan sekadar soal kewajiban pajak, melainkan bagian dari menciptakan ekosistem usaha yang sehat, transparan, dan berdaya saing tinggi,” pungkasnya.

Reporter : Sayful

Narasumber : Kominfo Kab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kalau Wartawan Jangan Copas Lahhhh!!!