Konferensi Pers Polres Probolinggo Kota Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Probolinggo, Radarpatroli.com
Senin (04/05/2026) Polres Probolinggo Kota menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang terjadi di wilayah hukumnya, dalam kurun waktu Maret hingga April 2026.

Dalam konferensi tersebut, Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri didampingi Kasat Reskrim AKP Zaenal Arifin, Kasat Resnarkoba AKP Evan, serta Plt Kasi Humas Iptu Zainullah.
Kapolres menjelaskan bahwa jajaran Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan total lima orang tersangka yang telah diamankan.
“Dalam kurun waktu Maret hingga April 2026, kami berhasil mengungkap empat kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota dengan jumlah tersangka sebanyak lima orang,” ujar AKBP Rico Yumasri.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya satu unit kendaraan angkutan barang jenis Toyota Dyna warna putih dengan bak tertutup berbentuk kotak permanen, satu tandon atau kempu berkapasitas 1.000 liter, serta satu tandon berisi BBM jenis solar sebanyak 1.000 liter.

Selain itu, turut diamankan tiga pelat nomor kendaraan, tiga lembar print out barcode MyPertamina, satu unit telepon genggam, 10 jerigen berisi BBM jenis Pertalite sekitar 37 liter, tiga unit sepeda motor, serta empat buah selang yang digunakan untuk memindahkan BBM.
“Total BBM bersubsidi yang kami sita yakni bio solar sebanyak 1.000 liter dan Pertalite sekitar 37 liter,” jelasnya.
Kapolres mengungkapkan, para pelaku menjalankan aksinya dengan dua modus operandi. Modus pertama, pelaku membeli BBM bersubsidi jenis bio solar di sejumlah SPBU menggunakan barcode dan pelat nomor kendaraan yang telah disiapkan, kemudian menjualnya kembali ke perusahaan untuk meraup keuntungan.
Sementara modus kedua, pelaku membeli BBM jenis Pertalite secara berulang menggunakan sepeda motor di SPBU, kemudian memindahkannya ke dalam jerigen menggunakan selang sebelum dijual kembali kepada pengepul.
“Dari hasil penyelidikan, aktivitas ilegal ini telah berlangsung kurang lebih selama enam bulan dengan frekuensi pembelian hingga tiga kali, masing-masing sebanyak empat hingga lima jerigen,” ungkapnya.
Motif para pelaku diketahui karena faktor ekonomi, dengan memanfaatkan selisih harga antara BBM bersubsidi dan harga jual di pasaran.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Para pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun atau denda hingga Rp60 miliar,” tegas Kapolres.
Lebih lanjut, AKBP Rico Yumasri menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini juga mendapat apresiasi dari Kapolda Jawa Timur, di mana Polres Probolinggo Kota dinilai sebagai salah satu satuan dengan jumlah laporan polisi terbanyak dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM dan gas.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Zaenal Arifin menambahkan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, termasuk menelusuri jaringan distribusi dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
“Kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk pihak-pihak yang berperan sebagai penampung atau penyalur BBM bersubsidi secara ilegal,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan.
Penulis : Sayful
Editor : Yuris
