Polres Probolinggo Kota Gagalkan Penyelundupan Puluhan Satwa Dilindungi, Satu Tersangka Diamankan

0
IMG-20260504-WA0092
Bagikan

Probolinggo, Radarpatroli.com


Polres Probolinggo Kota berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan satwa dilindungi yang hendak masuk ke wilayah Probolinggo. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan satu orang tersangka berinisial YP (22), yang diketahui merupakan anak buah kapal (ABK).

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan pengiriman satwa dilindungi melalui jalur laut.

“Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial YP yang merupakan anak buah kapal,” ujar AKBP Rico Yumasri, Senin (04/05/2026) sore.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka mengangkut sedikitnya 38 ekor satwa dilindungi yang berasal dari wilayah Maluku dengan tujuan Probolinggo. Puluhan satwa tersebut terdiri dari berbagai jenis langka, di antaranya burung Cenderawasih Raja, Nuri Bayan Merah, Perkici Pelangi, Kakatua Jambul Kuning, Kakatua Tanimbar, hingga Pelandu Nugini.

Untuk mengelabui petugas, satwa-satwa tersebut disembunyikan dalam karung, kardus, serta keranjang plastik dan ditempatkan di ruang tertutup di dalam kapal.

“Ini merupakan kejahatan serius karena menyangkut kelestarian ekosistem dan perlindungan satwa liar yang dilindungi negara,” tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d jo Pasal 21 ayat (2) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelaku terancam hukuman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang merusak lingkungan dan mengancam kelestarian satwa dilindungi.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Zaenal Arifin, menambahkan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, termasuk menelusuri jaringan penyelundupan yang diduga melibatkan lebih dari satu pihak.

“Kami menduga tidak hanya satu pelaku yang terlibat. Saat ini kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan di balik pengiriman satwa dilindungi ini, termasuk pihak pengirim maupun penerima,” jelas AKP Zaenal Arifin.

Ia juga menegaskan bahwa praktik penyelundupan satwa liar merupakan kejahatan terorganisir yang kerap melibatkan jalur distribusi lintas daerah bahkan lintas pulau.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi serta segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. Peran masyarakat sangat penting dalam upaya perlindungan ekosistem,” pungkasnya.

Penulis : Sayful
Editor : Yuris

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kalau Wartawan Jangan Copas Lahhhh!!!