Enam Kasus Narkoba Terbongkar, Polres Probolinggo Kota Amankan 9 Tersangka

0
file_0000000007bc72099eda1e2a09847a3f
Bagikan

Probolinggo, Radarpatroli.com

Polres Probolinggo Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan mengungkap enam kasus peredaran sabu dalam kurun waktu April hingga awal Mei 2026. Dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Rupatama Mapolres Probolinggo Kota, Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, jajaran kepolisian membeberkan hasil pengungkapan tersebut dengan total sembilan tersangka yang seluruhnya berperan sebagai pengedar.

Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Probolinggo Kota, Rico Yumasri, didampingi Kasat Resnarkoba serta Plt. Kasi Humas Zainullah di hadapan awak media. Dalam keterangannya, Kapolres menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja intensif Satresnarkoba dalam memburu jaringan peredaran sabu di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota.

“Dalam pengungkapan periode April hingga Mei 2026 ini, kami berhasil membongkar enam kasus narkotika jenis sabu dan mengamankan sembilan tersangka, yang seluruhnya merupakan pengedar. Ini menunjukkan bahwa Polres Probolinggo Kota tidak memberi ruang bagi jaringan peredaran narkoba untuk berkembang di wilayah kami,” ujar Rico.

Pengungkapan tersebut dilakukan di enam lokasi berbeda, yakni dua lokasi di Kecamatan Mayangan, dua lokasi di Kecamatan Kademangan, satu lokasi di Kecamatan Kanigaran, serta satu lokasi di Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.

Sembilan tersangka yang diamankan masing-masing berinisial IS (25), AS (28), EW (33), N (26), AIE (25), MS (26), IW (29), YS (34), dan MAE (24). Mereka berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari wiraswasta, karyawan swasta, hingga pekerja sektor informal.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 14,51 gram sabu, sembilan unit telepon genggam, empat timbangan digital, 144 plastik klip kosong, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp700 ribu, serta dua unit sepeda motor yang digunakan untuk operasional peredaran.

Kapolres menegaskan bahwa barang bukti yang ditemukan menunjukkan para tersangka merupakan bagian dari jaringan pengedar aktif.

“Keberadaan timbangan digital, ratusan plastik klip kosong, alat komunikasi, hingga uang hasil transaksi menunjukkan bahwa para tersangka merupakan bagian dari mata rantai peredaran narkotika. Ini yang terus kami kejar, dari pengedar tingkat bawah sampai jaringan yang lebih besar di atasnya,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Selain itu, para tersangka juga dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Probolinggo Kota AKP Evan Andias, S.E, turut menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus-kasus yang telah diungkap guna menelusuri jaringan yang lebih besar.

“Kami tidak berhenti pada penangkapan ini saja. Satresnarkoba akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Kami juga meningkatkan patroli serta penyelidikan di wilayah rawan peredaran narkoba,” jelas AKP Evan Andias.

Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif berperan dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Kapolres pun menutup dengan menegaskan pentingnya sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam memerangi narkoba.

“Perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama menutup ruang gerak para pengedar demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” pungkasnya.

Reporter : Sayful

     Editor : Yuris

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kalau Wartawan Jangan Copas Lahhhh!!!