Sosialisasi Penegakan Hukum Rokok Ilegal Oleh Satpol PP Sidoarjo 2026

0
IMG-20260506-WA0035
Bagikan

SIDOARJO, Radarpatroli.com


Upaya sosialisasi pencegahan dan pemberantasan gempur rokok tanpa cukai terus di gencarkan oleh Sat Pol PP Sidoarjo, upaya ini menjadi atensi untuk menekan penjualan rokok tanpa cukai di masyarakat, hal ini menjadi sebuah tantangan dalam menjawab menjamurnya penjual rokok kaki lima khususnya di Sidoarjo. Bersama Bea Cukai Sidoarjo sosialisasi ini di adakan di Balai Desa Sidodadi Candi Sidoarjo ada 60 masyarakat yang di undang dalam sosialisasi dan menyampaikan larangan terhadap rokok tanpa cukai yang di anggap ilegal dan di larang beredar di masyarakat karena melanggar UU No 39 tahun 2007 pasal 50 dan 54. Rabu, ( 6/5/2026 ).

Dalam sambutan dari Bea Cukai Sidoarjo Dhion ” maksud dan tujuan dalam sosialisasi rokok tanpa cukai , kenapa di bilang cukai karena cuan pendapatan Negara, dalam hal ini DBHCHT ( Dana Bagi hasil Cukai Hasil Tembakau ) menyangkup kesehatan, Kesejahteraan Pekerja, dan pemasukan Negara, cukai dalam hal pungutan Negara di kenakan untuk barang barang tertentu, Dhion juga menyebut barang yang kena cukai d antarannya Etil Alkohol, minuman mengandung Etil Alkohol , hasil tembakau, pengelolahan tembakau, fungsi cukai, fungsi peraturan , mengendalikan konsumsi di masyarakat, melindungi tenaga kerja, dan meminimalisir peredaran rokok ilegal, dan sumber penerimaaan Negara pajak 10% dari cukai.

Masih kata Dhion yang juga arek Sidoarjo’
Di harap masyarakat membantu pemerintah untuk menyampaikan negatifnya membeli rokok tanpa cukai, mengapa rokok ilegal sangat di larang ? karena dampak bila peredaran rokok menjamur di.mana mana maka di kwatirkan anak anak di bawah umur bisa mudah membeli karena harga murah, dan mudah di dapat. 3,57 Triliun tahun 2025 dari DBHCHT Provinsi Jawa Timur terbesar di Indonesia, DBHCHT salah satunya untuk kegiatan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal , saksi bila ada pedagang yang terkena razia barang rokok tersebut akan di musnakan, dan bila melanggat UU cukai dan sanksinya akan di denda 10 – 20 kali lipat nilai cukai , dan pidana 1 – 5 tahun, bila menemukan pelanggaran terkait rokok ilegal segera laporkan ke Satuan Pol PP Sidoarjo atau ke Bea Cukai Sidoarjo, layanan pengaduan 082139257397 paparnya.
Sambutan Pol PP Sidoarjo Karyono'” berharap masyarakat dan Pemdes Sidodadi mendukung dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal sosialiasai ini atas permen Keuangan sehingga dari sosialisasi ini masyarakat bisa memahami dan memberi info kepada warga yang lain dalam pedoman mana yang boleh mana yang di larang dalam pembelian rokok, sehingga masyarakat sadar dan cerdas, dalam Sosialisasi ini turut Mendukung Dari Bea Cukai Kepala Desa Sidodadi, Sat Pol PP, Tokoh masyarakat , dan masyarakat setempat. Dalam sesi tanya jawab di berikan oleh nara sumber untuk masyarakat dalam bertany,a, salah satunya terkait perbedaan rokok Vape dan rokok sigaret dan kretek,, apakah vape itu ada cukainya. Setelah sesi tanya jawab maka berakhir pula sosialisasi gempur rokok ilegal, Slogan BERSAMA KITA BERANTAS ROKOK ILEGAL, ujarnya. ( rif / yusf )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kalau Wartawan Jangan Copas Lahhhh!!!