Rapat Paripurna DPRD Kota Probolinggo Bahas Perubahan Perda UMKM, Pemkot Siapkan Penguatan Usaha Mikro

0
IMG_7438
Bagikan

Probolinggo, Radarpatroli.com


Rapat Paripurna DPRD Kota Probolinggo dengan agenda penyampaian laporan hasil kerja panitia khusus (Pansus) pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Probolinggo, Senin (18/05/2026).

Rapat paripurna tersebut menjadi bagian penting dalam upaya Pemerintah Kota Probolinggo bersama DPRD untuk memperkuat regulasi yang berpihak kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di tengah perkembangan ekonomi daerah yang terus bergerak dinamis.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Probolinggo Aminuddin menjelaskan bahwa perubahan perda dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap regulasi pemerintah pusat, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Menurutnya, perubahan tersebut tidak hanya menyangkut penyesuaian nomenklatur, tetapi juga memperkuat keberpihakan pemerintah daerah terhadap pengembangan usaha mikro di Kota Probolinggo.

“Ini menyesuaikan dengan aturan pemerintah yang terbaru. Salah satunya terkait pengembangan usaha mikro dan penyediaan ruang sekitar 30 persen untuk pengembangan UMKM di Kota Probolinggo,” ujar Aminuddin.

Ia mencontohkan, saat ini Pemerintah Kota Probolinggo mulai menyediakan ruang display produk UMKM di sejumlah tempat usaha dan pusat keramaian sebagai langkah nyata mendukung promosi produk lokal.

“Nah ini salah satu bentuk penyesuaian terhadap peraturan pemerintah dan perda yang akan dibentuk nanti di tahun 2026. Dengan adanya perubahan ini harapannya sangat positif untuk pertumbuhan UMKM,” tegasnya.

Lebih lanjut, Aminuddin juga menyoroti kemudahan perizinan usaha yang kini terus dipercepat oleh pemerintah daerah. Bahkan, Pemkot Probolinggo telah menghadirkan layanan perizinan cepat berbasis drive thru yang disebut menjadi salah satu inovasi pelayanan publik pertama di Indonesia.

“Perizinan sekarang dipermudah. Kita sudah punya layanan drive thru, hanya beberapa menit izin bisa selesai dan gratis. Bahkan waktu awal dibuka sempat melayani hingga malam hari sambil ngopi-ngopi di sana,” ungkapnya.

Menurut Aminuddin, percepatan layanan tersebut sangat penting karena Kota Probolinggo tengah mempersiapkan pengembangan Koperasi Merah Putih yang nantinya diharapkan mampu menjadi penggerak ekonomi masyarakat.

Ia menyebut, setiap koperasi nantinya berpotensi membina sekitar 200 hingga 300 pelaku UMKM. Sementara saat ini jumlah UMKM aktif yang benar-benar berjalan di setiap kelurahan masih berada di kisaran di bawah 100 pelaku usaha.

“Karena itu kita terus bekerja agar UMKM di Kota Probolinggo semakin berkembang dan mampu bersaing,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Probolinggo Dwi Laksmi Syntha Kusumawardani menyampaikan bahwa regulasi terkait dukungan modal usaha juga masih menunggu petunjuk teknis (juknis) agar dapat diterapkan secara maksimal.

“Masih belum ada juknisnya. Satu miliar bisa diterapkan untuk modal usaha. Gubernur juga sudah sepakat, nanti setelah ada Perwali langsung bisa diaplikasikan,” ujar Dwi Laksmi Syntha Kusumawardani.

Rapat paripurna berlangsung dengan penuh perhatian dari seluruh peserta sidang. Setelah penyampaian laporan pansus dan pendapat dari pemerintah daerah, agenda dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama terhadap Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat sektor UMKM di Kota Probolinggo.

Dengan adanya perubahan regulasi tersebut, diharapkan pelaku usaha mikro di Kota Probolinggo semakin mendapatkan kepastian hukum, kemudahan perizinan, akses pengembangan usaha, hingga peluang pemasaran yang lebih luas demi mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan.

Penulis : Sayful
Editor : Yuris

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kalau Wartawan Jangan Copas Lahhhh!!!