DPRD Kota Probolinggo Gelar Rapat Paripurna Bahas Jawaban DPRD Dan Eksekutif terhadap Sejumlah Raperda

0
IMG_7473
Bagikan

Probolinggo, Radarpatroli.com

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo kembali digelar pada Rabu (20/05/2026) di ruang sidang utama DPRD Kota Probolinggo. Agenda rapat kali ini membahas penyampaian jawaban DPRD terhadap pendapat Wali Kota mengenai dua Raperda inisiatif DPRD serta penyampaian jawaban eksekutif terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi terkait Raperda Kota Probolinggo.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Probolinggo Aminuddin, Wakil Wali Kota Probolinggo Ina Dwi Lestari, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Probolinggo Rey Suwigtyo, Ketua DPRD Kota Probolinggo Dwi Laksmi Syntha Kusumawardani, Wakil Ketua I DPRD Kota Probolinggo H. Abdul Mujib, Wakil Ketua II DPRD Kota Probolinggo Santy Wilujeng, anggota DPRD Kota Probolinggo, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo.

Dalam penyampaiannya, Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin menjelaskan bahwa rapat paripurna tersebut merupakan tindak lanjut atas berbagai pertanyaan dan masukan yang telah disampaikan dalam sidang sebelumnya, baik terkait Raperda inisiatif eksekutif maupun Raperda inisiatif DPRD.

Menurutnya, salah satu fokus utama pemerintah daerah saat ini adalah pengembangan sektor pariwisata berbasis potensi lokal yang dimiliki Kota Probolinggo. Selain itu, pemerintah juga terus berupaya meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat, khususnya dalam menekan angka kemiskinan.

“Alhamdulillah, upaya yang dilakukan mulai menunjukkan hasil dengan adanya penurunan angka kemiskinan sebesar 0,69 persen selama tahun 2020,” ujar dr. Aminuddin.

Ia juga menyoroti pentingnya penetapan Peraturan Daerah terkait penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) sebagai bagian dari city branding Kota Probolinggo. Menurutnya, keberadaan Perda tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam menciptakan penataan PKL yang lebih tertib, nyaman, dan memberikan kepastian bagi para pedagang.

Wali Kota menjelaskan terdapat tiga prinsip utama dalam penyusunan Perda tersebut. Pertama, melakukan penataan PKL dengan mempertimbangkan jumlah pedagang, domisili, serta keberadaan PKL yang telah lama beraktivitas. Kedua, menjaga ketertiban umum, keindahan kota, serta kelancaran lalu lintas. Ketiga, meningkatkan kesejahteraan para PKL agar mereka dapat menjalankan aktivitas usaha dengan lebih aman dan nyaman.

“Selama ini kadang pedagang bingung, di satu tempat boleh berjualan, di tempat lain ternyata tidak diperbolehkan. Dengan adanya Perda ini nantinya akan ada penataan yang jelas mengenai zona merah, zona kuning, dan area yang diperbolehkan untuk berdagang sesuai waktu tertentu,” jelasnya.

Ia mencontohkan kawasan sekolah yang nantinya dapat menjadi zona kuning, di mana pedagang tidak diperbolehkan berjualan pada pagi hari, namun diperbolehkan pada sore hari. Begitu pula dengan kawasan tertentu yang akan diatur berdasarkan kondisi lalu lintas dan aktivitas masyarakat.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Probolinggo Dwi Laksmi Syntha Kusumawardani menyampaikan bahwa rapat paripurna tersebut merupakan bagian penting dari proses pembahasan Raperda yang bertujuan menghasilkan regulasi berkualitas demi kepentingan masyarakat Kota Probolinggo.

Pihaknya berharap sinergi antara legislatif dan eksekutif terus terjalin dengan baik sehingga seluruh pembahasan Raperda dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat Kota Probolinggo.

Penulis : Sayful

   Editor : Yuris

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kalau Wartawan Jangan Copas Lahhhh!!!