Sahri Trigiantoro Anggota Pansus II DPRD Kota Probolinggo Dukung Regulasi PKL Demi Kota Probolinggo Lebih Tertib Dan Nyaman
Probolinggo, Radarpatroli.com
Komitmen menghadirkan penataan kota yang rapi tanpa mengabaikan nasib pelaku usaha kecil terus diperkuat DPRD Kota Probolinggo. Melalui Panitia Khusus (Pansus) II, DPRD mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) bersama jajaran eksekutif pada Selasa (26/05/2026).
Pembahasan tersebut menjadi langkah awal dalam menyusun regulasi yang diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus solusi penataan PKL yang lebih tertib, manusiawi dan berkelanjutan di Kota Probolinggo. Raperda ini juga dinilai penting sebagai bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap para pelaku usaha kecil yang selama ini turut menggerakkan roda perekonomian masyarakat.
Rapat pembahasan berlangsung cukup serius karena menyangkut masa depan penataan kawasan kota serta keberlangsungan usaha para pedagang kaki lima yang selama ini menjadi bagian penting dari aktivitas ekonomi masyarakat. Berbagai masukan dan pandangan disampaikan agar regulasi yang dihasilkan nantinya benar-benar mampu menjawab kebutuhan di lapangan.
Anggota Pansus II DPRD Kota Probolinggo Fraksi Partai PDI Perjuangan (PDIP) Sahri Trigiantoro, S.H menyampaikan bahwa pembahasan Raperda tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya para pedagang kaki lima di Kota Probolinggo.
“ Tentunya semua yang kita kerjakan ini nanti bisa bermanfaat. Harapannya keberadaan, penataan dan pemberdayaan PKL ini semua pihak harus memahami bahwa PKL juga bagian dari penggerak ekonomi masyarakat. Karena itu penataannya harus dilakukan dengan baik tanpa menghilangkan hak mereka untuk mencari nafkah,” ujarnya.
Menurut Sahri, keberadaan PKL tidak hanya menjadi sektor usaha rakyat kecil, tetapi juga memiliki kontribusi dalam menciptakan aktivitas ekonomi di berbagai kawasan kota. Oleh sebab itu, penataan yang dilakukan harus mengedepankan keseimbangan antara ketertiban kota dan perlindungan terhadap pelaku usaha kecil.
Ia menambahkan, regulasi yang sedang dibahas tersebut nantinya diharapkan mampu menjadi payung hukum yang jelas bagi pemerintah daerah dalam melakukan penataan kawasan PKL. Selain itu, aturan tersebut juga diharapkan dapat memberikan kepastian tempat usaha, pembinaan hingga pemberdayaan bagi para pedagang.
“Jangan sampai penataan ini hanya soal relokasi atau penertiban saja, tetapi bagaimana pemerintah juga hadir memberikan solusi, pembinaan dan fasilitas yang mendukung agar PKL bisa naik kelas dan usahanya berkembang,” tambahnya.
Dalam pembahasan tersebut, Pansus II DPRD Kota Probolinggo bersama OPD terkait juga membahas sejumlah poin penting mulai dari mekanisme penataan lokasi, hak dan kewajiban pedagang, pola pemberdayaan hingga pengawasan dalam pelaksanaan aturan nantinya.
DPRD Kota Probolinggo berharap Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL ini nantinya dapat menjadi regulasi yang berpihak kepada masyarakat kecil sekaligus mampu menciptakan wajah kota yang lebih tertib, nyaman dan tertata tanpa mengesampingkan aspek sosial ekonomi masyarakat.
Penulis : Sayful
Editor : Yuris
