BPK Apresiasi LKPD 2025, Kota Probolinggo Kembali Raih Opini WTP

0
IMG-20260530-WA0011
Bagikan

Sidoarjo, Radarpatroli.com

Di tengah tuntutan peningkatan akuntabilitas pengelolaan anggaran publik, Pemerintah Kota Probolinggo berhasil menunjukkan kinerja yang konsisten. Hal itu dibuktikan dengan raihan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 yang kembali berhasil dipertahankan.

Prestasi ini menjadi Opini WTP ke-9 secara berturut-turut yang diraih Kota Probolinggo sejak tahun 2017. Selain itu, capaian tersebut juga menjadi WTP pertama yang diperoleh pada masa kepemimpinan Wali Kota Probolinggo Aminuddin dan Wakil Wali Kota Ina Dwi Lestari.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK kepada 35 pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Timur dilaksanakan di Auditorium Kantor Perwakilan BPK RI Provinsi Jawa Timur di Sidoarjo, Jumat (30/5/2026). Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Probolinggo Aminuddin bersama Ketua DPRD Kota Probolinggo Dwi Laksmi Syntha Kusumawardani menerima langsung Opini WTP dari Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jawa Timur, Yuan Chandra Djaisin.

Wali Kota Aminuddin mengungkapkan rasa syukur atas keberhasilan Kota Probolinggo mempertahankan opini tertinggi dalam audit laporan keuangan tersebut. Menurutnya, capaian ini merupakan hasil sinergi seluruh elemen pemerintahan dan masyarakat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Alhamdulillah, pada tahun pertama pemerintahan kami menerima hasil pemeriksaan BPK atas LKPD Tahun 2025 dan Kota Probolinggo kembali memperoleh Opini WTP. Ini merupakan kebanggaan bagi kita semua karena mampu mempertahankan capaian tersebut. Terima kasih kepada masyarakat, legislatif dan seluruh pihak yang telah mendukung,” ujar Aminuddin usai menerima LHP BPK.

Aminuddin menegaskan bahwa keberhasilan mempertahankan Opini WTP tidak lepas dari kerja keras perangkat daerah dalam menjalankan pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel dan sesuai regulasi.

“Khususnya teman-teman perangkat daerah yang telah bekerja keras dan menjalankan tugas dengan baik sehingga Kota Probolinggo kembali meraih WTP. Ke depan, semangat good governance harus terus dipertahankan dan ditingkatkan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Aminuddin menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan BPK tahun ini menunjukkan jumlah temuan yang lebih sedikit dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Temuan yang ada sebagian besar berupa kelalaian administratif dan tidak ditemukan indikasi kecurangan maupun tindak korupsi.

“Temuan tetap ada, namun sifatnya hanya administrasi. Jika ada pengembalian, nilainya tidak besar dan tidak bersifat fraud ataupun korupsi. Tidak ada temuan yang bersifat prinsipil,” jelasnya.

Meski demikian, Pemerintah Kota Probolinggo berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan BPK. Sesuai ketentuan, rekomendasi tersebut harus diselesaikan dalam waktu maksimal 60 hari setelah laporan diserahkan.

“Kami akan segera melaksanakan seluruh rekomendasi yang diberikan BPK. Mudah-mudahan dapat diselesaikan lebih cepat dari batas waktu yang telah ditentukan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jawa Timur Yuan Chandra Djaisin menjelaskan bahwa pemeriksaan LKPD dilakukan selama dua bulan oleh tim auditor pada masing-masing pemerintah daerah. Kota Probolinggo masuk dalam wilayah pemeriksaan Jatim IV bersama Kabupaten Jember, Lumajang, Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, Kota Pasuruan, Situbondo, Banyuwangi dan Bondowoso.

Menurut Yuan, seluruh proses pemeriksaan telah selesai tepat waktu sehingga hasilnya dapat digunakan oleh pemerintah daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Yuan juga menegaskan bahwa Opini WTP tidak serta-merta menjamin sebuah daerah bebas sepenuhnya dari potensi kecurangan. Oleh karena itu, proses pemberian opini dilakukan secara ketat melalui berbagai tahapan verifikasi dan review berjenjang.

“Opini WTP bukanlah sebuah prestasi semata, melainkan kewajiban bagi setiap pemerintah daerah. Yang lebih sulit adalah mempertahankannya dari tahun ke tahun. Semoga tahun depan seluruh daerah yang menerima WTP dapat kembali mempertahankan capaian tersebut,” ujarnya.

Selain memberikan opini, BPK juga menyampaikan temuan dan rekomendasi perbaikan kepada pemerintah daerah. Yuan menekankan pentingnya tindak lanjut atas rekomendasi tersebut dalam jangka waktu 60 hari serta peran DPRD dalam mendorong penyelesaiannya.

Dengan kembali diraihnya Opini WTP ke-9 secara beruntun, Pemerintah Kota Probolinggo menunjukkan komitmen kuat dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel dan berorientasi pada pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat.

Reporter : Sayful

Sumber Berita : Kominfo Kota 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kalau Wartawan Jangan Copas Lahhhh!!!