Wakil Wali Kota Probolinggo Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Inkracht di Kejari, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
Probolinggo, Radarpatroli.com – Komitmen mewujudkan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel ditunjukkan Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo melalui kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (3/6) pagi. Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Probolinggo, Ina Dwi Lestari, sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap proses penegakan hukum yang berjalan sesuai ketentuan.

Kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo itu dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Probolinggo, Lilik Setiyawan, serta dihadiri unsur kepolisian, pengadilan, dan sejumlah instansi terkait lainnya.
Pemusnahan dilakukan terhadap berbagai barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang seluruh proses hukumnya telah selesai dan tidak lagi diperlukan dalam tahapan persidangan maupun pembuktian. Langkah ini menjadi bagian dari pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan serta bentuk akuntabilitas penanganan perkara.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai jenis tindak pidana dan dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum, kesehatan, serta keamanan masyarakat apabila tidak segera dimusnahkan. Selain itu, sebagian barang bukti juga telah kehilangan nilai guna maupun mengalami kerusakan.
Dalam laporannya, Kepala Pemusnahan Aset, Junaidi, menjelaskan bahwa proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan sesuai prosedur yang berlaku.
“Proses pemusnahan dilakukan secara transparan, tercatat dalam berita acara, dan disaksikan oleh para pihak yang berwenang agar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun administrasi,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi pil trihexiphenidyl sebanyak 279 butir, pil dextromethorphan 3.863 butir, pil logo Y sebanyak 2.000 butir, sabu seberat 373,44 gram, plastik klip kosong sebanyak 3.842 buah, microtube 544 buah, 29 unit telepon genggam, 19 unit timbangan digital, tiga senjata tajam, 174 sekop dari sedotan, 18 pipet, empat tas, delapan pakaian, empat serpihan bondet, satu kunci palsu berbentuk Y, enam botol arak, serta berbagai barang lainnya.

Wakil Wali Kota Probolinggo Ina Dwi Lestari menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri beserta seluruh aparat penegak hukum yang terus menjaga situasi Kota Probolinggo tetap aman dan kondusif.
“Pemusnahan barang bukti ini adalah bagian dari upaya mewujudkan penegakan hukum yang bersih, tertib, dan bertanggung jawab. Masyarakat berhak mengetahui bahwa proses hukum berjalan sesuai jalur yang benar, dan barang bukti yang sudah tidak memiliki fungsi hukum dikelola dengan cara yang tepat dan aman,” ungkap Ina.
Sementara itu, Kajari Kota Probolinggo Lilik Setiyawan mengingatkan masyarakat agar menjauhi segala bentuk aktivitas yang dapat berujung pada persoalan hukum, terutama penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang yang masih mendominasi perkara.
“Meskipun barang bukti yang dimusnahkan tidak banyak, namun kita tetap perlu antisipasi dan selalu waspada. Jumlah perkara ini didominasi oleh penggunaan narkotika maupun obat-obatan terlarang, penipuan serta penganiayaan. Sekaligus kami berpesan kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan maupun berhubungan dengan kegiatan yang berurusan dengan hukum agar tidak menyesal di kemudian hari,” ujarnya.
Lilik juga menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti pada hari tersebut merupakan kegiatan eksekusi barang bukti perkara pidana yang diputus pengadilan untuk dirampas dan dimusnahkan pada periode Desember 2025 hingga April 2026.
Melalui kegiatan ini diharapkan kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat sekaligus memperkuat kolaborasi antar lembaga dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Probolinggo.
Reporter : Sayful
Sumber Berita : Kominfo Kota
