Wakil Ketua I DPRD Kota Probolinggo Dorong Pengawasan Ketat Peredaran Miras
Probolinggo, Radarpatroli.com
DPRD Kota Probolinggo menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian saran dan pendapat Badan Anggaran DPRD Kota Probolinggo terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Rabu (12/08/2026).

Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Probolinggo, Rabu (12/8/2026), dan dipimpin langsung Wakil Ketua I DPRD Kota Probolinggo H. Abdul Mujib, S.Pd.I, bersama Wakil Ketua II DPRD Kota Probolinggo Santi Wilujeng Prastyani. Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Wali Kota Probolinggo Hj. Ina Dwi Lestari, Sekretaris Daerah Kota Probolinggo Budiono Wirawan, serta jajaran OPD terkait.

Dalam penyampaiannya, Wakil Ketua I DPRD Kota Probolinggo Sekaligus Ketua DPC PKB Kota Probolinggo H. Abdul Mujib mengatakan bahwa secara umum agenda paripurna berjalan normatif. Saran dan pendapat Badan Anggaran disampaikan sebagai bagian dari pembahasan KUA dan PPAS Perubahan APBD 2026.
Namun, menjelang akhir rapat, muncul interupsi dari anggota DPRD Fraksi PKS yang menyoroti fenomena di media sosial terkait sebuah “challenge” yang disebut menawarkan hadiah berupa minuman keras (miras).
Menanggapi hal tersebut, Abdul Mujib meminta persoalan tersebut menjadi perhatian bersama, khususnya terkait keberadaan tempat-tempat penjualan minuman keras di Kota Probolinggo.

“Kami menyepakati agar tempat-tempat penjualan miras betul-betul menjadi perhatian khusus, terutama terkait perizinannya dan ketentuan yang berlaku,” ujar Abdul Mujib.
Sebagai Wakil Ketua DPRD sekaligus Ketua DPC PKB Kota Probolinggo, Abdul Mujib juga menyampaikan keprihatinannya terhadap konten “challenge” yang beredar di media sosial tersebut. Menurutnya, tindakan yang menjadikan pembacaan Al-Qur’an sebagai bagian dari tantangan untuk memperoleh hadiah minuman keras merupakan hal yang tidak dapat dibenarkan.
Ia menilai fenomena tersebut telah bersinggungan dengan nilai-nilai agama dan berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Karena itu, dirinya mendorong aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Bagaimanapun, apa yang beredar di media sosial tersebut tidak dapat dibenarkan. Ini mengandung unsur pelecehan dan kami berharap aparat penegak hukum terus bergerak untuk menindak oknum yang melakukan hal tersebut,” tegasnya.

Abdul Mujib menambahkan, penggunaan Al-Qur’an dalam konteks untuk mendapatkan hadiah minuman keras dinilai sangat bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam kitab suci umat Islam. Ia berharap penanganan dilakukan secara tegas dan sesuai ketentuan hukum agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di daerah lain.
“Kami meminta aparat penegak hukum betul-betul bekerja dan segera menindak para pelakunya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Dengan demikian, selain membahas saran dan pendapat Banggar terhadap KUA dan PPAS Perubahan APBD 2026, rapat paripurna tersebut juga menjadi momentum bagi DPRD Kota Probolinggo untuk menyampaikan perhatian terhadap persoalan sosial yang berkembang di masyarakat.
Penulis : Sayful
Editor : Yuris
