Peredaran Sabu Di Kota Probolinggo Dibongkar, Satresnarkoba Amankan 3 Tersangka

0
Peredaran Sabu Di Kota Probolinggo Dibongkar, Satresnarkoba Amankan 3 Tersangka
Bagikan

Probolinggo, Radarpatroli.com

Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota kembali berhasil diungkap. Dalam tiga kasus berbeda, Satresnarkoba mengamankan tiga orang tersangka sekaligus menyita puluhan paket sabu dengan total berat mencapai 19,14 gram.

Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri melalui Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah saat kegiatan doorstop di Mapolres Probolinggo Kota, Sabtu (12/9/2026).

“Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota kembali melakukan pengungkapan kasus narkotika jenis sabu. Dari tiga kasus yang diungkap, kami mengamankan tiga orang tersangka dengan barang bukti sabu sebanyak 56 paket dengan total berat 19,14 gram,” kata Zainullah.

Pengungkapan pertama dilakukan pada 3 September 2026 terhadap seorang pria berinisial TN, warga Kota Probolinggo. Tersangka diamankan di kawasan Jalan Panglima Sudirman Gang Priksan, Kelurahan Wiroborang, Kecamatan Mayangan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat keseluruhan 9,85 gram. Masing-masing memiliki berat 9,50 gram dan 0,35 gram.

Selain barang bukti narkotika, polisi turut mengamankan satu unit handphone Infinix warna emas serta satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna merah yang digunakan tersangka.

Menurut Zainullah, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan TN beserta barang bukti.

Atas perbuatannya, TN dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukumannya berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3.

Selain itu, TN juga dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VI.

Sementara itu, pengungkapan kedua dan ketiga dilakukan pada 10 September 2026. Polisi mengamankan dua tersangka berinisial AD dan H yang sama-sama merupakan warga Kecamatan Mayangan.

Pengungkapan bermula saat petugas melakukan penggeledahan terhadap AD di sebuah kamar kos-kosan di Jalan Ikan Cumi-Cumi, Kelurahan Mayangan, Kecamatan Mayangan.

Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 35 paket plastik klip yang diduga berisi sabu dengan total berat 6,59 gram.

Petugas juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang tersebut di antaranya puluhan plastik pembungkus dengan berbagai warna dan motif, 29 plastik klip kosong, timbangan digital, alat yang digunakan sebagai sekop, dua unit handphone, catokan rambut serta uang tunai Rp550 ribu.

Pengungkapan tersebut kemudian dikembangkan. Dari pemeriksaan terhadap AD, petugas memperoleh informasi mengenai seorang pria berinisial H yang diduga berkaitan dengan kepemilikan dan pengantaran sabu.

Petugas selanjutnya melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan H. Dari hasil pengembangan, polisi menemukan 19 paket sabu dengan total berat 2,70 gram.

Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kantong jaket warna merah yang berada di sebuah rumah di kawasan Jalan Ikan Tengiri, Kelurahan Mayangan.

Selain 19 paket sabu, polisi turut mengamankan satu unit handphone Oppo warna hitam milik H.

“Pengungkapan terhadap H merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya. Petugas terus melakukan pendalaman untuk mengetahui jaringan maupun pihak lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut,” jelas Zainullah.

Untuk AD, polisi menerapkan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. AD juga dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sedangkan H dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. H juga dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Jika seluruh barang bukti dari tiga pengungkapan tersebut digabungkan, Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota mengamankan sebanyak **56 paket sabu dengan total berat 19,14 gram**.

Zainullah menegaskan, Polres Probolinggo Kota akan terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Informasi dari masyarakat juga menjadi salah satu bagian penting dalam membantu kepolisian mengungkap kasus narkotika.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam melakukan pengungkapan,” pungkasnya.

Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti masih dalam proses penyidikan Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Reporter : Sayful

Sumber Berita : Humas Polres Probolinggo Kota 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kalau Wartawan Jangan Copas Lahhhh!!!