Santi Wilujeng Prastyani Wakil Ketua II DPRD Kota Probolinggo Tegaskan Empat Raperda Punya Urgensi Tinggi Bagi Masyarakat
Probolinggo, Radarpatroli.com
DPRD Kota Probolinggo menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Jawaban DPRD terhadap Pendapat Wali Kota Probolinggo mengenai empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD, sekaligus Penyampaian Jawaban Eksekutif terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terkait tiga Raperda Kota Probolinggo.

Rapat paripurna tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Probolinggo, Rabu (16/9/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Probolinggo Dwi Laksmi Syntha Kusumawardani, didampingi Wakil Ketua I H. Abdul Mujib dan Wakil Ketua II Santi Wilujeng Prastyani.
Rapat turut dihadiri Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin, Wakil Wali Kota Hj. Ina Dwi Lestari, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta seluruh camat se-Kota Probolinggo.

Dalam penyampaiannya, Wakil Ketua II DPRD Kota Probolinggo dari Fraksi PDI Perjuangan, Santi Wilujeng Prastyani, menjelaskan bahwa agenda tersebut merupakan tindak lanjut atas pendapat Wali Kota Probolinggo yang telah disampaikan dalam rapat paripurna sebelumnya.
Menurut Santi, terdapat empat Raperda inisiatif DPRD yang menjadi perhatian, yakni Raperda tentang Ketahanan Pangan, Pengelolaan Sampah Spesifik, Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, serta Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi.
“Jawaban dari DPRD hari ini menindaklanjuti hasil yang disampaikan oleh Pak Wali Kota kemarin. Pada intinya, Raperda ini sangat mendesak untuk segera dibahas karena memiliki urgensi yang sangat penting bagi Kota Probolinggo,” ujar Santi.
Ia menegaskan, pembahasan empat Raperda tersebut diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang lebih jelas bagi pemerintah daerah dalam menangani berbagai persoalan yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.

Salah satu yang menjadi perhatian DPRD adalah Raperda mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
Santi menyebut narkotika menjadi persoalan yang perlu mendapatkan perhatian bersama, khususnya karena penyalahgunaannya dapat menyasar generasi muda.
“Ini menjadi musuh kita bersama. Perjalanan penyalahgunaan narkotika saat ini sangat sulit diketahui karena banyak yang berlangsung secara terselubung. Ini sangat riskan, terutama bagi anak-anak dan generasi muda,” jelasnya.
Menurutnya, keberadaan Raperda tersebut diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan dan deteksi dini terhadap penyalahgunaan narkotika di berbagai lingkungan, mulai dari sekolah, lingkungan masyarakat, hingga dunia kerja.
DPRD juga melihat pentingnya keterlibatan berbagai pihak dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika. Sebab, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pelajar, tetapi juga berpotensi terjadi di lingkungan kerja dan kelompok masyarakat lainnya.
“Ini kita dorong agar segera dibahas demi mendeteksi secara dini penyalahgunaan narkotika, baik di sekolah, lingkungan masyarakat maupun dunia kerja,” katanya.
Selain persoalan narkotika, DPRD Kota Probolinggo juga memberikan perhatian terhadap Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi.

Santi Wilujeng Prastyani Juga mengatakan, pembahasan Raperda tersebut menjadi relevan di tengah upaya pemerintah dalam mengembangkan koperasi, termasuk program Koperasi Merah Putih di tingkat kelurahan.
Menurutnya, penguatan koperasi tidak hanya diarahkan kepada koperasi yang baru dibentuk, tetapi juga perlu menyentuh koperasi yang telah lama berdiri dan masih menjalankan aktivitas usahanya.
“Kita sekarang sedang menggalakkan Koperasi Merah Putih, termasuk Koperasi Kelurahan Merah Putih. Selain itu, kita juga harus memaksimalkan dan membantu pertumbuhan koperasi yang sudah lama berdiri dan sampai sekarang masih beroperasi,” terang Santi.
Bentuk dukungan tersebut, lanjut dia, dapat dilakukan melalui penguatan permodalan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, maupun penguatan manajemen koperasi.
Dengan demikian, keberadaan koperasi diharapkan dapat semakin berkembang dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta mendukung perekonomian daerah.

Sementara itu, Raperda tentang Ketahanan Pangan juga dinilai memiliki posisi penting dalam mendukung keberlangsungan kebutuhan pangan masyarakat.
Santi menyampaikan bahwa ketahanan pangan perlu menjadi perhatian pemerintah daerah sebagai bagian dari upaya menjaga ketersediaan pangan serta mengantisipasi potensi terjadinya kekurangan pangan.
“Ketahanan pangan ini juga sesuai dengan visi dan misi pemerintah pusat bahwa kita harus memperhatikan ketahanan pangan agar masyarakat tidak mengalami krisis pangan,” ujarnya.
Ia menambahkan, penguatan ketahanan pangan di daerah juga dapat menjadi salah satu instrumen dalam menghadapi persoalan distribusi dan kelancaran logistik pangan. Ketersediaan pangan harus diikuti dengan sistem distribusi yang mampu menjangkau masyarakat secara merata.
Selain itu, DPRD Kota Probolinggo membahas Raperda tentang Pengelolaan Sampah Spesifik. Santi menjelaskan bahwa sampah spesifik memiliki karakteristik berbeda dengan sampah rumah tangga biasa sehingga membutuhkan penanganan yang lebih khusus.
“Pengelolaan sampah spesifik ini tidak sama dengan sampah rumah tangga. Pengelolaannya harus benar-benar diperhatikan karena terdapat sampah seperti limbah B3 domestik, sampah bongkaran hingga sampah akibat bencana,” jelasnya.
Menurut Santi, persoalan pengelolaan sampah menjadi semakin penting karena keterbatasan kapasitas tempat pemrosesan akhir (TPA) yang dimiliki Kota Probolinggo.
Karena itu, diperlukan pengaturan yang jelas mengenai jenis, pemilahan, pengelolaan, hingga penanganan sampah spesifik agar tidak bercampur dengan sampah rumah tangga dan menimbulkan persoalan baru bagi lingkungan maupun masyarakat.
Santi berharap seluruh proses pembahasan empat Raperda inisiatif DPRD tersebut dapat berjalan lancar melalui panitia khusus (Pansus) yang nantinya dibentuk.
Ia menekankan bahwa Raperda yang nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) bukan sekadar menjadi aturan administratif, tetapi juga harus dapat menjadi pedoman bagi Pemerintah Kota Probolinggo dalam menjalankan kebijakan sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat.
“Semoga Raperda yang akan kita bahas melalui Pansus bisa berjalan lancar dan nantinya menjadi pedoman bagi Pemerintah Kota Probolinggo,” katanya.
Santi juga menegaskan pentingnya sosialisasi setelah regulasi tersebut ditetapkan. Menurutnya, masyarakat tidak hanya dituntut untuk mematuhi aturan, tetapi juga perlu memahami substansi dan tujuan dari Perda yang dibuat.
“Tidak hanya masyarakat mematuhi, tetapi juga mengerti isi Raperda tersebut. Selanjutnya menjadi tugas DPRD untuk menyosialisasikan kepada masyarakat agar masyarakat memahami empat Raperda yang akan kita bahas ini,” pungkasnya.
Rapat paripurna tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pembahasan empat Raperda inisiatif DPRD Kota Probolinggo sebelum memasuki pembahasan lebih lanjut bersama pihak eksekutif melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
Penulis : Sayful
Editor : Yuris
