Rutan Kraksaan Perkuat Pemahaman Warga Binaan tentang Akses Bantuan Hukum
Probolinggo, Radarpatroli.com
Rutan Kelas IIB Kraksaan terus memperkuat pemahaman warga binaan pemasyarakatan (WBP) mengenai hak serta akses terhadap layanan bantuan hukum selama menjalani proses hukum maupun masa pembinaan.

Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan sosialisasi mengenai pembimbing kemasyarakatan dan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN) yang digelar di Rutan Kelas IIB Kraksaan, Senin (28/9/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memberikan pemahaman kepada warga binaan terkait berbagai layanan pendampingan, pembimbingan, dan bantuan hukum yang dapat diakses sesuai kebutuhan serta ketentuan yang berlaku.
Kepala Rutan Kelas IIB Kraksaan Galih Setiyo Nugroho mengatakan, pemahaman terhadap layanan hukum menjadi hal penting agar warga binaan mengetahui hak serta layanan yang tersedia selama menjalani proses hukum dan pembinaan.
“Kami ingin warga binaan memahami bahwa ada layanan pendampingan dan bantuan hukum yang dapat dimanfaatkan sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan. Dengan memahami layanan yang tersedia, mereka dapat mengikuti proses hukum dan pembinaan dengan lebih baik,” katanya.

Menurut Galih, informasi mengenai layanan hukum perlu dipahami secara menyeluruh. Warga binaan tidak hanya perlu mengetahui kewajiban selama menjalani masa pembinaan, tetapi juga memahami hak serta layanan yang dapat diakses berdasarkan aturan yang berlaku.
“Sosialisasi mengenai pembimbing kemasyarakatan dan POSBAKUMADIN tersebut juga memberikan ruang bagi warga binaan untuk memperoleh pemahaman mengenai bentuk pendampingan serta bantuan hukum yang tersedia,” jelasnya.
Lebih lanjut, Galih menerangkan bahwa pemahaman tersebut diharapkan dapat membantu warga binaan mengikuti setiap tahapan proses hukum dan pembinaan secara lebih tertib.
Keberadaan layanan pendampingan dan bantuan hukum, lanjutnya, dapat dimanfaatkan warga binaan sesuai prosedur dan kebutuhan masing-masing.
“Di sisi lain, keberadaan layanan pendampingan dan bantuan hukum dapat dimanfaatkan sesuai prosedur dan kebutuhan masing-masing warga binaan,” tegasnya.
Galih menegaskan, pemahaman terhadap layanan yang tersedia merupakan salah satu bagian penting dalam mendukung proses pembinaan warga binaan.
“Melalui kegiatan ini, Rutan Kelas IIB Kraksaan tidak hanya menyampaikan informasi mengenai bantuan hukum, tetapi juga memperkuat pemahaman warga binaan mengenai akses layanan yang dapat mereka manfaatkan selama menjalani proses hukum dan masa pembinaan,” pungkasnya.
Reporter : Sayful
Sumber Berita : Kominfo Kab.
