BPD Desa Kerpangan Gelar Musyawarah Perdes, Bahas Pembangunan hingga Ketertiban Masyarakat
Probolinggo, Radarpatroli.com
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kerpangan, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, menggelar musyawarah pembahasan Rancangan Peraturan Desa (Perdes) yang berkaitan dengan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2027. Kegiatan ini menjadi forum untuk menyerap aspirasi masyarakat sekaligus membahas arah pembangunan dan pengaturan kehidupan sosial di lingkungan desa. Selasa (13/10/2026).

Musyawarah tersebut dihadiri Camat Leces, H. Sigit Purnomo, Penjabat (Pj.) Kepala Desa Kerpangan, Sekretaris Kecamatan (Sekcam), seluruh perangkat desa, tokoh agama, serta tokoh pemuda. Pertemuan ini menjadi wadah koordinasi antara pemerintah kecamatan, pemerintah desa, BPD, dan unsur masyarakat dalam merumuskan ketentuan yang diharapkan dapat diterapkan sesuai kebutuhan warga.
Dalam pembahasan tersebut, sejumlah persoalan menjadi perhatian bersama, mulai dari rencana pembangunan desa hingga upaya menjaga ketertiban, etika, kesopanan, norma sosial, dan nilai-nilai agama dalam kehidupan bermasyarakat.
Salah satu poin yang dibahas adalah pengaturan penyelenggaraan hiburan di tengah masyarakat. Kegiatan hiburan diharapkan tetap memperhatikan kepatutan, kesopanan, serta norma sosial dan nilai-nilai agama yang berlaku, tanpa mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, peserta musyawarah turut membahas upaya pencegahan perilaku mabuk-mabukan serta pengaturan terkait peredaran dan penjualan minuman keras di wilayah Desa Kerpangan. Pembahasan tersebut diarahkan untuk mendukung terciptanya lingkungan yang aman, nyaman, tertib, dan kondusif bagi seluruh warga.
Forum musyawarah juga menyoroti perlunya pengaturan mengenai konsekuensi atau sanksi terhadap pelanggaran yang nantinya dimuat dalam Perdes. Ketentuan tersebut perlu dirumuskan secara jelas, proporsional, dan sesuai kewenangan pemerintah desa serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Camat Leces, H. Sigit Purnomo, bersama Pj. Kepala Desa Kerpangan menyatakan dukungan terhadap upaya penyusunan peraturan desa tersebut. Dukungan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah kecamatan, pemerintah desa, BPD, dan masyarakat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik.
Melalui pembahasan bersama, setiap ketentuan yang dirumuskan diharapkan mampu mengakomodasi aspirasi masyarakat, mendukung pelaksanaan pembangunan, serta menjaga keseimbangan antara kegiatan sosial, hiburan, norma yang berlaku, dan hak-hak warga.
Keberadaan Perdes nantinya diharapkan tidak hanya menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, tetapi juga menjadi landasan bersama untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang harmonis, aman, dan tertib.
Dengan keterlibatan berbagai unsur masyarakat dalam proses musyawarah, Desa Kerpangan diharapkan dapat menyusun kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan warga serta mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan.
Reporter : Sayful
Editor : Yuris
