Komisi I DPRD Kota Probolinggo Bahas APBD 2027, Zainul Fatoni Pastikan Rekomendasi Banggar Diakomodasi
Probolinggo, Radarpatroli.com
Komisi I DPRD Kota Probolinggo melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027 melalui rapat kerja bersama sejumlah bagian di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo. Rabu (14/10/2026).

Dalam rapat tersebut, pembahasan melibatkan Bagian Umum, Bagian Organisasi, Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum, serta Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan. Pembahasan difokuskan pada kesesuaian perencanaan anggaran dengan kebutuhan masing-masing bagian serta tindak lanjut rekomendasi Badan Anggaran (Banggar) DPRD.

Sekretaris Komisi I DPRD Kota Probolinggo dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Zainul Fatoni, S.H.I., menjelaskan bahwa secara umum rencana anggaran tahun 2027 masih mengacu pada Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang telah disepakati sebelumnya.
“Secara garis besar, anggaran yang direncanakan pada 2027 tetap sesuai dengan KUA-PPAS. Anggarannya disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing bagian,” jelas Zainul Fatoni.
Meski pembahasan berlangsung lancar, Zainul menegaskan bahwa sejumlah rekomendasi Banggar yang disampaikan saat pengesahan KUA-PPAS harus menjadi perhatian agar dapat diakomodasi dalam penyusunan APBD 2027.

Salah satu poin yang menjadi perhatian ialah kepastian pengakomodasian tunjangan insentif bagi kepala daerah, khususnya insentif pemungutan pajak. Menurutnya, hal tersebut telah dikonfirmasi dalam pembahasan dan dinyatakan sudah diakomodasi dalam perencanaan anggaran.
Selain itu, Komisi I juga memberikan perhatian terhadap aspek regulasi, terutama tugas Bagian Hukum dalam menyinkronkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
Sinkronisasi tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh regulasi tetap relevan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Peraturan yang sudah tidak sesuai atau tidak berlaku perlu dievaluasi agar tidak menimbulkan persoalan dalam pelaksanaan program pemerintahan.
Perbaikan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) juga menjadi salah satu hal yang disoroti dalam pembahasan. Penguatan JDIH diharapkan dapat mendukung tertib administrasi hukum serta mempermudah akses terhadap produk hukum daerah.
Zainul menilai, tindak lanjut atas berbagai rekomendasi tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan penyusunan APBD 2027 berjalan sesuai perencanaan sekaligus memperhatikan kebutuhan pemerintahan daerah.
“Semua saya kira berjalan lancar. Tadi tidak ada hal yang krusial,” ujarnya.

Melalui rapat kerja tersebut, Komisi I DPRD Kota Probolinggo berharap rancangan APBD 2027 tidak hanya tersusun sesuai KUA-PPAS, tetapi juga memperhatikan rekomendasi Banggar, ketertiban regulasi, serta efektivitas pelaksanaan program pada masing-masing bagian.
Pembahasan ini menjadi bagian dari tahapan penyusunan APBD 2027 sebelum rancangan anggaran ditetapkan sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis : Sayful
Editor : Yuris
