Libatkan 110 Peserta, DPUPR Probolinggo Dorong Konstruksi Lebih Profesional dan Akuntabel
Probolinggo, Radarpatroli.com
Upaya meningkatkan kualitas pembangunan infrastruktur daerah terus diperkuat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Probolinggo. Salah satunya melalui peningkatan pemahaman terhadap regulasi dan mekanisme pengawasan jasa konstruksi yang melibatkan pemerintah daerah serta para pelaku usaha konstruksi.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui sosialisasi pedoman pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi yang diikuti sebanyak 110 peserta dari kalangan penyedia jasa konstruksi dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kegiatan berlangsung di Dam Banyu Biru, Kantor DPUPR Kabupaten Probolinggo, Kamis (22/10/2026).
Sosialisasi ini mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang Dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Peserta terdiri atas penyedia jasa konstruksi serta OPD yang memiliki pekerjaan di bidang jasa konstruksi. Kegiatan tersebut dipandu oleh Achmad Darmawijaya dari Balai Jasa Konstruksi Wilayah IV Surabaya.
Pembina Jasa Konstruksi Ahli Muda DPUPR Kabupaten Probolinggo, Cahyo Rachmad Dany, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada para pemangku kepentingan mengenai ketentuan pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi.
Menurutnya, pemahaman terhadap regulasi menjadi salah satu faktor penting untuk memastikan setiap tahapan pekerjaan konstruksi dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kegiatan ini diharapkan meningkatkan kompetensi masyarakat jasa konstruksi dalam memahami dan melaksanakan pengawasan sesuai regulasi yang berlaku. Dengan pemahaman yang lebih baik, pelaksanaan pekerjaan konstruksi di Kabupaten Probolinggo diharapkan semakin tertib dan didukung tata kelola yang profesional,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Jasa Konstruksi dan Peralatan DPUPR Kabupaten Probolinggo, Ruli Nasrullah, menegaskan bahwa kualitas pembangunan fisik dan infrastruktur daerah sangat ditentukan oleh profesionalisme, kepatuhan terhadap hukum, serta penerapan tata kelola yang baik oleh seluruh pihak yang terlibat.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab dalam melakukan pembinaan dan meningkatkan kapasitas kelembagaan. Hal tersebut diperlukan untuk memastikan penyelenggaraan jasa konstruksi berjalan sesuai peraturan sekaligus mendukung terciptanya pembangunan yang berkualitas.
Ruli menekankan bahwa pengawasan tidak semata-mata dilakukan untuk mencari kesalahan pelaksana proyek. Lebih dari itu, pengawasan merupakan bagian penting dari sistem manajemen yang bertujuan menjaga agar seluruh proses konstruksi berlangsung secara sehat, transparan, dan akuntabel.
“Pengawasan merupakan bagian dari mekanisme manajemen untuk memastikan proses konstruksi berlangsung secara sehat, transparan dan akuntabel,” jelasnya.
Dalam penyelenggaraan jasa konstruksi, terdapat tiga aspek utama yang menjadi perhatian. Pertama, tertib usaha jasa konstruksi, yang mencakup legalitas, pemenuhan perizinan, serta standar yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.
Kedua, tertib penyelenggaraan jasa konstruksi, yakni memastikan manajemen proyek dilaksanakan sesuai ketentuan dengan memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja, kualitas pekerjaan, serta ketepatan waktu penyelesaian.
Ketiga, tertib pemanfaatan produk jasa konstruksi. Aspek ini menekankan pentingnya memastikan hasil pembangunan sesuai peruntukan, berfungsi secara optimal, dan memiliki keberlanjutan sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat dalam jangka panjang.
Ruli juga menyoroti pentingnya peningkatan kapasitas penyedia jasa konstruksi lokal agar mampu bersaing secara sehat dan profesional. Pembinaan secara berkelanjutan dinilai perlu dilakukan supaya para pelaku usaha memiliki kompetensi yang memadai dalam memenuhi standar penyelenggaraan konstruksi.
Selain peningkatan kompetensi, pemanfaatan teknologi informasi melalui Sistem Informasi Pembina Jasa Konstruksi (SIPJAKI) turut menjadi perhatian. Sistem tersebut dapat mendukung pemantauan serta pengelolaan data pembinaan jasa konstruksi secara lebih terarah.
Koordinasi antara OPD teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, instansi vertikal, camat, dan pelaku usaha juga dinilai penting untuk memperkuat sinergi serta menghindari tumpang tindih dalam tata kelola pelaksanaan konstruksi di lapangan.
“Koordinasi antara OPD teknis di lingkungan Pemkab Probolinggo, instansi vertikal, camat dan pelaku usaha juga penting untuk memperkuat sinergi serta menghindari tumpang tindih tata kelola di lapangan,” tambahnya.
Melalui sosialisasi tersebut, DPUPR Kabupaten Probolinggo berharap terbangun kesamaan persepsi antara pemerintah sebagai pengguna jasa dengan kontraktor maupun konsultan sebagai penyedia jasa.
Forum ini sekaligus menjadi sarana untuk memperdalam pemahaman mengenai mekanisme pengawasan, ketentuan sanksi, serta tata cara pelaporan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.
Dengan penguatan pengawasan dan pembinaan yang berkesinambungan, penyelenggaraan proyek konstruksi di Kabupaten Probolinggo diharapkan semakin tertib, profesional, transparan, dan akuntabel. Pada akhirnya, kualitas hasil pembangunan infrastruktur dapat terus ditingkatkan agar memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Reporter : Sayful
Sumber Berita : Kominfo Kab.
