Rapat Paripurna DPRD, Dana Cadangan Pemilihan Wali Kota Probolinggo Resmi Ditetapkan

0
Rapat Paripurna DPRD, Dana Cadangan Pemilihan Wali Kota Probolinggo Resmi Ditetapkan
Bagikan

Probolinggo, Radarpatroli.com

Langkah awal mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo mendatang mulai dimatangkan. DPRD bersama Pemerintah Kota Probolinggo resmi membahas dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota setelah melalui tahapan pembahasan serta fasilitasi Gubernur Jawa Timur.

Pembahasan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Probolinggo yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Probolinggo, Rabu (04/11/2026). Agenda rapat meliputi penyampaian laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus), penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi, penetapan keputusan DPRD, serta penyampaian pendapat akhir Wali Kota Probolinggo.

Rapat paripurna tersebut dihadiri Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin, Wakil Ketua I DPRD Kota Probolinggo H. Abdul Mujib, Ketua KPU Kota Probolinggo Radfan Faisal, Ketua Bawaslu Kota Probolinggo Johan Dwi Angga, Kapolres Probolinggo Kota AKBP Lucky Permana Putra, serta Kasi PAPBB Kejari Kota Probolinggo Mochamad Djunaedi.

Turut hadir Dandim 0820/Probolinggo yang diwakili Danramil 0820-01/Kanigaran Kapten CZI Bagus Handoko, seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat se-Kota Probolinggo, serta anggota DPRD Kota Probolinggo.

Setelah seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhirnya, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan oleh Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin bersama Wakil Ketua I DPRD Kota Probolinggo H. Abdul Mujib sebagai bagian dari tahapan penetapan regulasi tersebut.

Dalam penyampaian pendapat akhirnya, Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin mengatakan, pembentukan dana cadangan merupakan langkah baru dalam persiapan penyelenggaraan Pilwali yang sebelumnya belum diterapkan.

Menurutnya, keberadaan dana cadangan diharapkan membuat seluruh tahapan pemilihan, mulai dari persiapan, pelaksanaan hingga penyelesaian, dapat berjalan lebih matang, lancar dan optimal.

“Dengan adanya dana cadangan ini, kita berharap persiapan Pilwali, baik pemilihan wali kota maupun wakil wali kota, bisa lebih siap dan pelaksanaannya berjalan lancar tanpa kendala,” ujar Aminuddin.

Ia juga menegaskan, pengaturan dana cadangan telah memperhitungkan kemampuan keuangan daerah sehingga tidak mengganggu keberlangsungan program pembangunan yang telah direncanakan dalam RPJMD.

Pemerintah Kota Probolinggo tetap berkomitmen menjaga agar pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat terus berjalan sebagaimana mestinya, meskipun pemerintah juga harus mempersiapkan kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan Pilwali mendatang.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Probolinggo Radfan Faisal menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Probolinggo dan DPRD yang telah menginisiasi pembentukan Perda Dana Cadangan Pilkada.

Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi bentuk kesiapan pemerintah daerah dalam menyediakan kebutuhan anggaran penyelenggaraan pemilihan kepala daerah sejak jauh hari.

Radfan menjelaskan, pada pengajuan awal, KPU mengusulkan kebutuhan anggaran sekitar Rp48 miliar. Namun, angka tersebut masih dapat dikaji dan disesuaikan melalui koordinasi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), termasuk mempertimbangkan komponen pembiayaan yang memungkinkan untuk dilakukan efisiensi.

“Pengajuan anggaran Rp48 miliar itu kami sesuaikan dengan seluruh kebutuhan tahapan, mulai dari awal sampai akhir. Namun, angka tersebut tidak mengunci, karena masih akan terus dikoordinasikan dengan pemerintah daerah,” jelas Radfan.

Ia juga menerangkan, pelaksanaan Pilkada 2024 sebelumnya mendapat dukungan pembiayaan melalui skema sharing anggaran dari APBD Provinsi Jawa Timur, termasuk untuk honorarium petugas, sarana dan prasarana TPS, serta sebagian kebutuhan logistik.

Terkait besaran dana cadangan yang ditetapkan, Radfan menilai hal tersebut merupakan kewenangan pemerintah daerah dalam menyesuaikan kemampuan fiskal. Apabila nantinya dana cadangan belum mencukupi kebutuhan penyelenggaraan, kekurangannya dapat dipenuhi melalui penganggaran pada tahun berjalan sesuai ketentuan Perda.

Radfan menambahkan, dana cadangan tersebut tetap disimpan di kas daerah dan bukan langsung dikelola oleh KPU. Penggunaannya akan mengikuti mekanisme hibah untuk mendukung tahapan penyelenggaraan Pilkada.

“Pada prinsipnya, kami berterima kasih kepada pemerintah daerah dan DPRD Kota Probolinggo. Dengan adanya Perda dana cadangan ini, kami melihat ketersediaan anggaran untuk Pilkada berikutnya sudah mulai dipersiapkan,” tegasnya.

Di sisi lain, Wakil Ketua I DPRD Kota Probolinggo H. Abdul Mujib menyampaikan bahwa penetapan Perda Dana Cadangan Pilwali menjadi bentuk komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam mendukung kesiapan penyelenggaraan pesta demokrasi di daerah.

Ia berharap, setelah regulasi tersebut ditetapkan, KPU, Bawaslu dan seluruh penyelenggara pemilu dapat semakin memantapkan perencanaan serta mempersiapkan seluruh tahapan pelaksanaan pemilihan secara profesional.

Menurut Mujib, dana cadangan yang telah diatur melalui Perda harus dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan tidak boleh digunakan di luar ketentuan yang berlaku.

“Dengan selesainya paripurna penetapan dana cadangan ini, tentu menjadi perhatian bagi penyelenggara pemilu, khususnya pemerintah kota, KPU dan Bawaslu. Kami berharap perencanaan segera dimatangkan sehingga nantinya tinggal pelaksanaannya,” ungkapnya.

Mujib juga menegaskan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran tersebut. Karena itu, pihaknya berharap penyelenggara pemilu dapat menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran kepada DPRD sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Dengan ditetapkannya Perda Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo, diharapkan persiapan pesta demokrasi mendatang dapat dilakukan lebih terencana, transparan dan akuntabel, tanpa mengesampingkan kesinambungan pembangunan serta pelayanan publik bagi masyarakat Kota Probolinggo.

Penulis : Sayful

   Editor : Yuris

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kalau Wartawan Jangan Copas Lahhhh!!!