Tak Beri Ruang Rokok Ilegal, Pemkot Probolinggo Perkuat Pengawasan Berbasis Masyarakat

0
Tak Beri Ruang Rokok Ilegal, Pemkot Probolinggo Perkuat Pengawasan Berbasis Masyarakat
Bagikan

Probolinggo, Radarpatroli.com 

Peredaran rokok ilegal masih menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Probolinggo. Untuk menekan praktik tersebut, Pemkot terus memperkuat langkah pencegahan melalui edukasi dan pelibatan masyarakat. Kali ini, sosialisasi menyasar tokoh masyarakat, tokoh agama, pengurus RT/RW, serta Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) se-Kecamatan Kanigaran, Kamis (5/11/2026).

Kegiatan Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai tersebut berlangsung di Ruang Pertemuan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo. Sebanyak 50 peserta mengikuti kegiatan yang menjadi bagian dari rangkaian program pemberantasan rokok ilegal di Kota Probolinggo.

Sebelumnya, kegiatan serupa telah dilaksanakan dengan menyasar perwakilan tokoh agama, tokoh masyarakat, RT/RW, dan LKK dari Kecamatan Kademangan pada Rabu (4/11/2026).

Hadir sebagai narasumber, Kepala Satpol PP Kota Probolinggo Fatchur Rozi dan Penyuluh Bea Cukai Probolinggo Vicky Armando. Keduanya memberikan pemahaman mengenai ketentuan cukai, ciri-ciri rokok ilegal, dampak peredarannya, hingga konsekuensi hukum bagi para pelanggar.

Dalam pemaparannya, Kepala Satpol PP Kota Probolinggo Fatchur Rozi menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Diperlukan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat untuk membantu mencegah sekaligus mengawasi peredaran rokok tanpa pita cukai maupun rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan.

Menurutnya, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta pengurus RT dan RW mempunyai posisi strategis karena berinteraksi langsung dengan warga di lingkungan masing-masing.

“Melalui sosialisasi ini, kami berharap masyarakat semakin memahami apa itu rokok ilegal, bagaimana ciri-cirinya, serta dampak yang ditimbulkan. Pemberantasan rokok ilegal bukan hanya menjadi tugas Bea Cukai maupun Satpol PP, tetapi membutuhkan dukungan dan kepedulian bersama. Kami mengajak seluruh peserta untuk menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam menyampaikan informasi ini kepada masyarakat,” ungkap Fatchur Rozi.

Sementara itu, Penyuluh Bea Cukai Probolinggo Vicky Armando menjelaskan bahwa rokok ilegal merupakan produk hasil tembakau yang peredarannya tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

Salah satu ciri yang paling mudah dikenali adalah rokok yang tidak dilekati pita cukai atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Ia juga mengingatkan sejumlah dampak negatif peredaran rokok ilegal, mulai dari berkurangnya potensi penerimaan negara dari sektor cukai, terganggunya persaingan usaha bagi industri rokok yang patuh terhadap aturan, hingga risiko kesehatan masyarakat akibat produk yang tidak melalui pengawasan sebagaimana mestinya.

“Rokok ilegal bukan sekadar persoalan pelanggaran administrasi cukai. Peredarannya juga berdampak terhadap penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Karena itu, masyarakat perlu memahami ciri-cirinya dan tidak membeli maupun memperjualbelikan produk rokok ilegal,” jelas Vicky.

Dalam sosialisasi tersebut, peserta juga memperoleh penjelasan mengenai ketentuan sanksi hukum terhadap pelanggaran di bidang cukai. Selain sanksi pidana, terdapat mekanisme penyelesaian melalui Ultimum Remedium (UR), yakni penyelesaian perkara dengan pembayaran sanksi administratif dalam kondisi dan ketentuan tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Melalui materi tersebut, masyarakat diharapkan tidak hanya mengenali produk rokok ilegal, tetapi juga memahami bahwa pelanggaran di bidang cukai memiliki konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan.

Rangkaian sosialisasi ini menjadi salah satu langkah preventif Pemerintah Kota Probolinggo bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC TMP C) Probolinggo untuk memperluas edukasi sekaligus membangun kesadaran kolektif dalam memerangi peredaran rokok ilegal.

Pelibatan tokoh masyarakat, tokoh agama, pengurus RT/RW, dan LKK diharapkan mampu memperluas jangkauan informasi hingga ke tingkat lingkungan terkecil. Dengan demikian, masyarakat dapat berperan aktif mengenali, menghindari, serta turut mencegah peredaran rokok ilegal.

Pemkot Probolinggo berharap gerakan Gempur Rokok Ilegal semakin kuat melalui sinergi pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Upaya tersebut diarahkan untuk menjaga penerimaan negara, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.

Reporter : Sayful

Sumber Berita : Kominfo Kota 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kalau Wartawan Jangan Copas Lahhhh!!!