Kasus Kadindik Jatim Disorot Tajam, Fakta Sidang Ungkap Dugaan Pelanggaran Prosedur

0
IMG-20260115-WA0114
Bagikan

Surabaya, Radarpatroli 

Sorotan publik terhadap proses hukum kembali menguat setelah persidangan dugaan pemerasan yang melibatkan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai, mengungkap sejumlah kejanggalan. Fakta-fakta yang terungkap di Pengadilan Negeri Surabaya tersebut memicu pertanyaan serius mengenai kualitas penegakan hukum yang sedang berjalan.

Sejumlah kejanggalan itu dinilai menunjukkan adanya cacat prosedur serius sejak tahap awal penanganan perkara. Penilaian tersebut disampaikan Advokat Ainul Yakin dari Rumah Keadilan Nusantara & Partners Law Office, yang menilai proses hukum perkara ini tidak sejalan dengan prinsip hukum acara pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Fakta persidangan menunjukkan bahwa penangkapan dilakukan pada 19 Juli 2025, sementara Laporan Polisi baru dibuat pada 29 Juli 2025. Ini merupakan persoalan fundamental yang tidak bisa dianggap sepele,” ujar Ainul Yakin, Kamis (15/1/2026).

Menurut Ainul, Pasal 17 KUHAP secara tegas mengatur bahwa penangkapan hanya dapat dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup, yang lahir dari proses penyelidikan yang sah. Tanpa dasar tersebut, tindakan penangkapan berpotensi melanggar hukum.

Ia menegaskan, kecuali dalam konteks Operasi Tangkap Tangan (OTT) atau laporan model A yang dibuat sebelum penangkapan, maka tindakan aparat penegak hukum dapat dinilai tidak sah secara hukum.

Pandangan tersebut, lanjut Ainul, sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, yang menegaskan bahwa setiap tindakan paksa harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah serta dijalankan melalui prosedur administrasi yang benar.

Selain soal prosedur penangkapan, Ainul Yakin juga mengkritisi penerapan Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan yang didakwakan kepada para terdakwa. Menurutnya, unsur pemerasan dalam perkara ini tidak terpenuhi secara utuh.

“Tidak ada ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud Pasal 368 KUHP. Ancaman untuk melakukan aksi demonstrasi atau menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD 1945,” tegasnya.

Ia juga merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1163 K/Pid/2017, yang menegaskan bahwa ancaman untuk menyampaikan atau mempublikasikan suatu informasi tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai pemerasan dalam perspektif hukum pidana.

Sorotan lain dalam perkara ini adalah tidak diprosesnya pihak pemberi uang. Padahal, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, pihak tersebut justru berperan aktif dalam penyerahan uang kepada terdakwa.

“Hal ini bertentangan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta. Jika satu pihak dilepas sementara pihak lain dipidana, maka penegakan hukum kehilangan asas keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum,” ujar Ainul.

Ainul Yakin juga menyoroti aspek kewenangan penanganan perkara. Menurutnya, perkara yang bermula dari konten media sosial TikTok justru ditangani oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum, bukan Ditressiber.

“Jika substansi persoalan adalah pencemaran nama baik, maka seharusnya diproses sebagai delik aduan berdasarkan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE, melalui laporan ke SPKT dan ditangani oleh unit siber,” jelasnya.

Ia mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008, yang menegaskan bahwa tindak pidana pencemaran nama baik merupakan delik aduan absolut, sehingga penanganannya harus mengikuti mekanisme hukum yang tepat.

Menutup keterangannya, Ainul Yakin berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dapat memeriksa perkara ini secara objektif dan profesional, serta berani menegakkan hukum berdasarkan fakta persidangan dan prosedur hukum yang sah.

“Pengadilan adalah benteng terakhir keadilan. Jangan sampai hukum justru dijalankan dengan cara melanggar hukum itu sendiri,” pungkasnya.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kalau Wartawan Jangan Copas Lahhhh!!!