Putusan MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana, PWMOI Beri Apresiasi

0
IMG-20260120-WA0014
Bagikan

Jakarta, Radarpatroli 

Sebagai tonggak penting bagi kemerdekaan pers, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa wartawan tidak dapat dipidana atau digugat atas karya jurnalistiknya selama menjalankan kerja jurnalistik secara sah dan profesional, keputusan yang diapresiasi oleh Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI).

PWMOI menilai putusan tersebut semakin mempertegas posisi kebebasan pers dalam sistem hukum di Indonesia, khususnya terkait Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur perlindungan hukum bagi wartawan.

“Ini semakin mempertegas posisi kebebasan pers dalam sistem hukum di Indonesia terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Wartawan tidak bisa dipidana atau digugat jika menjalankan tugas jurnalistik secara profesional,” tegas Ketua Umum PWMOI, KRH HM. Jusuf Rizal, SH, kepada media di Jakarta.

Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah seluruh mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam UU Pers ditempuh dan tidak membuahkan penyelesaian. Mekanisme tersebut meliputi hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers sebagai bagian dari pendekatan keadilan restoratif.

Putusan MK tersebut dihasilkan melalui perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 atas permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Putusan dibacakan pada Senin (19/1/2026) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Dalam amar putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan para pemohon.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 apabila tidak dimaknai secara konstitusional dan operasional. Oleh karena itu, Mahkamah memberikan tafsir bersyarat agar pasal tersebut memiliki kepastian hukum yang jelas dan nyata.

Dalam pertimbangan terpisah, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menilai Pasal 8 UU Pers merupakan norma fundamental yang mencerminkan komitmen negara hukum demokratis terhadap kebebasan pers sebagai pilar utama kehidupan bernegara. Namun selama ini, norma tersebut dinilai masih bersifat deklaratif dan belum memberikan perlindungan hukum yang konkret bagi wartawan.

Menurut Guntur, perlindungan hukum terhadap wartawan harus dipahami secara menyeluruh, mencakup seluruh tahapan kerja jurnalistik, mulai dari pencarian fakta, pengolahan dan verifikasi data, hingga publikasi informasi kepada masyarakat.

Sepanjang seluruh rangkaian kerja jurnalistik dilakukan secara sah, berlandaskan profesionalitas, kode etik jurnalistik, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, wartawan tidak boleh dengan mudah diposisikan sebagai subjek hukum yang langsung dikenai sanksi pidana, gugatan perdata, maupun tindakan intimidatif dan kekerasan.

Guntur menegaskan, Pasal 8 UU Pers berfungsi sebagai norma pengaman agar profesi wartawan tidak terjerat kriminalisasi, gugatan pembungkaman atau *Strategic Lawsuit Against Public Participation* (SLAPP), maupun tekanan hukum lain yang dapat menghambat kemerdekaan pers.

Ia menambahkan, setiap sengketa yang timbul akibat karya jurnalistik wajib terlebih dahulu diselesaikan melalui rezim hukum Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan melibatkan Dewan Pers. Instrumen pidana dan perdata tidak boleh dijadikan jalan utama, melainkan hanya sebagai upaya terbatas dan eksepsional apabila mekanisme pers tidak dijalankan atau gagal menyelesaikan persoalan.

Mahkamah juga menilai bahwa tanpa pemaknaan konstitusional yang jelas, Pasal 8 UU Pers berpotensi membuka ruang penjeratan hukum terhadap wartawan secara langsung tanpa terlebih dahulu menguji kepatuhan terhadap mekanisme penyelesaian sengketa pers.

Menanggapi putusan tersebut, Jusuf Rizal menegaskan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi merupakan senjata hukum bagi insan pers dalam melawan segala bentuk kriminalisasi.

“Jika wartawan mau dikriminalisasi atas karya jurnalistik, harus melawan. Keputusan MK ini adalah senjata hukum. Artinya, pihak mana pun yang menafikan putusan ini sama dengan melakukan pelanggaran hukum,” tegas Jusuf Rizal yang juga dikenal sebagai Relawan Prabowo dan Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat).

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kalau Wartawan Jangan Copas Lahhhh!!!