Keselamatan Dipertaruhkan, LIRA Jatim Tuding Dugaan Pelanggaran Serius Di Pelabuhan Probolinggo
Surabaya, Radarpatroli
DPW LSM LIRA Jawa Timur secara resmi menyatakan sikap atas dugaan insiden deformasi tongkang yang terjadi di Pelabuhan Probolinggo. Peristiwa tersebut dinilai sebagai alarm serius terhadap keselamatan pelayaran dan aktivitas kepelabuhanan, karena berdasarkan dugaan hasil investigasi awal, insiden itu diduga berkaitan dengan pelanggaran prosedur bongkar muat serta lemahnya pengawasan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).

LSM LIRA Jawa Timur menegaskan bahwa dugaan insiden tersebut bukan persoalan teknis biasa, melainkan persoalan serius yang menyangkut keselamatan publik. LIRA menilai, apabila kejadian serupa terjadi di tengah laut dan mengakibatkan kapal mengalami patah atau kerusakan berat saat berlayar, maka potensi korban jiwa awak kapal sangat besar dan risikonya tidak dapat ditoleransi.
Gubernur LSM LIRA Jawa Timur, Samsudin, S.H., menegaskan bahwa seluruh pernyataan yang disampaikan pihaknya masih berbasis dugaan yang harus diuji secara hukum. Namun demikian, menurutnya, dampak dan risiko dari dugaan kelalaian tersebut nyata serta berpotensi mengancam keselamatan manusia.
“Ini persoalan yang sangat serius. Jika kapal mengalami patah di tengah laut, potensi korban jiwa sangat besar. Keselamatan manusia tidak boleh dipertaruhkan oleh kelalaian,” tegas Samsudin.
Dalam sikap resminya, LIRA Jawa Timur memaparkan sejumlah dugaan pelanggaran yang dinilai berkaitan dengan insiden tersebut. Pertama, LIRA menduga pengelola Perusahaan Bongkar Muat (PBM) melakukan aktivitas bongkar muat secara ugal-ugalan, terburu-buru, tidak memperhatikan keseimbangan serta distribusi muatan, mengabaikan standar stabilitas dan keselamatan, serta tetap melanjutkan operasi meskipun terdapat dugaan risiko tinggi.
Kedua, LIRA menduga adanya kelalaian dari pihak KSOP dalam pengawasan operasional. Dugaan tersebut meliputi tidak optimalnya pengendalian langsung di lapangan, tidak dihentikannya aktivitas yang diduga melanggar prosedur, serta tidak segera dilakukannya evaluasi dan pengetatan pengawasan pasca-insiden.
Ketiga, LIRA Jawa Timur juga mencatat dugaan adanya insiden berulang dalam waktu yang berdekatan. Beberapa hari setelah dugaan insiden deformasi atau patahnya tongkang, kembali terjadi dugaan insiden kapal menabrak saat sandar akibat tali tambat lepas. Menurut LIRA, kejadian ini mengindikasikan lemahnya pengawasan terhadap prosedur sandar dan pengamanan kapal, serta tidak adanya pembenahan serius setelah insiden sebelumnya.
“Jika setelah satu dugaan insiden serius tidak ada perbaikan, lalu muncul dugaan insiden berikutnya, ini menunjukkan kegagalan pengawasan yang serius,” ujar Samsudin.
Keempat, LIRA juga mengungkap dugaan adanya keterlibatan kepentingan pemilik barang, berupa tekanan kepentingan ekonomi agar aktivitas tetap berjalan, dorongan untuk tidak menghentikan operasi, serta dugaan relasi yang patut diperiksa antara pemilik barang, PBM, dan oknum KSOP.
Kelima, berdasarkan rangkaian dugaan tersebut, LIRA menduga adanya pembiaran oleh oknum di internal KSOP, pengabaian standar keselamatan pelabuhan, serta dugaan pelanggaran etik dan administrasi.
LSM LIRA Jawa Timur menilai rangkaian peristiwa ini sebagai dugaan kondisi nyaris bencana (near disaster). Apabila dugaan kelalaian tersebut benar dan terus dibiarkan, LIRA menilai keselamatan awak kapal dan pekerja pelabuhan sangat terancam, potensi korban jiwa tidak dapat dihindari, serta risiko pencemaran laut dan kerugian negara semakin besar.
Atas dugaan pelanggaran serius yang dinilai mengancam keselamatan jiwa tersebut, LIRA Jawa Timur menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain pencopotan Kepala KSOP Probolinggo atau dilakukannya audit menyeluruh oleh Kementerian Perhubungan dan atasan langsung KSOP, pemeriksaan terhadap pengelola PBM dan pihak pemilik barang, pengusutan dugaan keterlibatan oknum KSOP, serta audit total sistem pengawasan bongkar muat dan sandar kapal di Pelabuhan Probolinggo.
LIRA Jawa Timur menegaskan bahwa seluruh dugaan hasil investigasi awal tersebut siap diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diuji secara objektif dan transparan.
“Keselamatan jiwa manusia jauh lebih penting dari kepentingan bisnis apa pun. Jika ada dugaan kelalaian, maka harus diusut dan dipertanggungjawabkan,” pungkas Samsudin.
(Tim)
