Danramil Pajarakan Hadiri Paripurna DPRD Probolinggo Bahas Jawaban Bupati Atas Raperda Inisiatif 2026

0
IMG-20260205-WA0006
Bagikan

Probolinggo, Radarpatroli 

Proses penyusunan regulasi daerah di Kabupaten Probolinggo terus bergulir melalui forum resmi legislatif. DPRD Kabupaten Probolinggo menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi mengenai sejumlah Raperda inisiatif, sekaligus pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk pembahasan lanjutan pada tahun 2026.

Dandim 0820/Probolinggo Letkol Inf Ribut Yodo Apriantono melalui Danramil 0820-15/Pajarakan Kapten Cba Dandung Kusdiantoro turut menghadiri rapat paripurna tersebut, Kamis (5/1), sebagai bentuk dukungan TNI terhadap jalannya proses pemerintahan dan pembangunan daerah.

Kapten Cba Dandung Kusdiantoro menyampaikan bahwa seluruh pandangan dan catatan yang disampaikan Bupati Probolinggo merupakan bahan penting dalam pembahasan lanjutan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar aplikatif.

“Dan tentunya harus selaras dengan aturan yang lebih tinggi serta tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” ujar Kapten Dandung.

Sementara itu, Ketua Propemperda DPRD Kabupaten Probolinggo, Siska Dwiarianti, mengatakan bahwa DPRD menyambut baik seluruh tanggapan serta masukan yang diberikan oleh Bupati.

“Lima Raperda inisiatif ini kami susun untuk menjawab kebutuhan daerah, namun tetap harus sejalan dengan regulasi nasional,” ungkapnya.

Siska menjelaskan, salah satu Raperda yang menjadi perhatian adalah Raperda tentang penyelenggaraan jaringan utilitas terpadu. DPRD berpandangan bahwa regulasi ini bertujuan memperkuat integrasi lintas sektor dan menata perencanaan utilitas agar tidak saling bertabrakan.

Raperda ini dirancang untuk memadukan pengelolaan listrik, air, gas, telekomunikasi, hingga sanitasi agar lebih tertib. DPRD juga akan memperjelas pembagian tugas dan mekanisme koordinasi antar-OPD sesuai masukan dari Bupati.

Selain itu, Raperda tentang produk unggulan daerah dipastikan tidak akan membatasi inovasi pelaku usaha. Penyusunannya tetap mengacu pada Permendagri Nomor 9 Tahun 2014 dan bertujuan meningkatkan daya saing ekonomi lokal.

“Tujuan kami adalah memperkuat produk unggulan daerah tanpa menghambat kreativitas pelaku usaha, justru memberi kepastian dan arah pembinaan yang jelas,” tegas Siska.

Untuk Raperda Penyelenggaraan Pemakaman, DPRD sepakat bahwa layanan pemakaman merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang harus diatur secara adil, tertib, dan berkeadilan dengan mempertimbangkan keberagaman sosial budaya.

Sedangkan Raperda Fasilitasi Pesantren ditegaskan sebagai payung hukum sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019, yang nantinya akan ditindaklanjuti melalui peraturan pelaksana agar implementasinya berjalan efektif.

Adapun pada Raperda penyelenggaraan kesejahteraan sosial, DPRD menekankan pentingnya sinkronisasi dengan program nasional agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar berdampak langsung bagi kelompok rentan.

Seluruh Raperda inisiatif tersebut selanjutnya akan dibahas lebih mendalam melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD dengan melibatkan OPD terkait, tenaga ahli, serta unsur masyarakat.

“Komitmen kami adalah menghadirkan regulasi yang kuat secara hukum dan jelas dalam pelaksanaannya,” pungkas Siska.

Reporter : Sayful

Sumber Berita : Pendim 0820

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kalau Wartawan Jangan Copas Lahhhh!!!