Konferensi Pers Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, Ungkap Tuntas Kasus Pembobolan Beruntun Di 12 TKP
Probolinggo, Radarpatroli
Polres Probolinggo Kota menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang menyasar sejumlah sekolah dan kantor pemerintahan di wilayah Kota Probolinggo. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka yang diduga kuat sebagai pelaku utama pembobolan di 12 tempat kejadian perkara (TKP). Rabu (25/02/2026).

Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota AKP Zaenal Arifin, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor LPB/22/II/2026/SPKT Polres Probolinggo Kota tertanggal 3 Februari 2026. Laporan tersebut terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di TK Aisyiyah Bustanul Athfal 3, Jalan Arif Rahman Hakim Gang Kemuning Nomor 58, Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu, 28 Januari 2026, sekitar pukul 00.30 WIB. Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Probolinggo Kota langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka berinisial AE (32), seorang laki-laki yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan dan berdomisili di Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.
“Tersangka berhasil diamankan pada Rabu, 3 Februari 2026, sekitar pukul 18.15 WIB di wilayah Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo,” ujar Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Zaenal Arifin.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka melakukan aksinya seorang diri atau single fighter. Sebelum menjalankan aksinya, pelaku terlebih dahulu menyiapkan sejumlah peralatan seperti obeng, gunting, dan tang yang digunakan untuk merusak pintu maupun jendela bangunan yang menjadi sasaran.
Modus operandi pelaku adalah berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari target, dengan sasaran utama kantor-kantor pemerintahan, sekolah-sekolah, serta lembaga pendidikan lainnya. Setelah menemukan lokasi yang dianggap aman dan sepi, pelaku masuk dengan cara merusak akses pintu atau jendela menggunakan alat yang telah dipersiapkan sebelumnya.
Motif pelaku melakukan pencurian tersebut adalah untuk mengambil barang-barang berharga seperti laptop, printer, pendingin ruangan (AC), hingga tabung gas elpiji. Barang-barang hasil curian tersebut kemudian dijual dan uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, tersangka mengakui telah melakukan aksi serupa di 12 TKP berbeda di wilayah Kota Probolinggo. Beberapa lokasi yang menjadi sasaran di antaranya,
TK Aisyiyah Bustanul Athfal (ABA) di beberapa lokasi, Kantor Bappeda Kota Probolinggo di Jalan Soekarno Hatta, Puskesmas Pembantu Curah Grinting, SDN Tisnonegaran 3, SDK Negeri 1, Kantor Kelurahan Curah Grinting, Kantor Kelurahan Wiroborang, Kantor Primagama, SMA Diponegoro Kelurahan Sukabumi, PAUD Busrori di Jalan Wijaya Kusuma, Balai Penyuluhan KB di Jalan KH Abdurrahman, Kantor Cabang Dinas Kehutanan di Jalan KH Mas Mansyur
“Total ada 12 TKP yang berhasil kami ungkap berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan terhadap tersangka,” jelas Kasatreskrim.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit AC setengah PK merek Samsung (indoor dan outdoor), satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk beraksi, satu buah obeng, satu buah gunting, satu unit printer Epson tipe L5290, satu unit printer HP, satu unit laptop merek Asus, satu unit kipas angin merek Maspion, serta dua tabung gas elpiji.
Sebagian barang hasil kejahatan ditemukan masih digunakan di rumah pelaku, sementara sebagian lainnya telah dijual. Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya jaringan penadah yang terlibat dalam penjualan barang curian tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf F Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun serta denda paling banyak kategori V atau sebesar Rp500 juta.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Zaenal Arifin, SH, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan, khususnya terhadap objek vital seperti sekolah dan kantor pemerintahan, guna mencegah terulangnya kejadian serupa.
“Kami mengimbau kepada seluruh pengelola sekolah dan kantor untuk meningkatkan sistem keamanan, termasuk pemasangan CCTV serta pengamanan berlapis, agar potensi tindak kejahatan dapat diminimalisir,” pungkasnya.
Penulis : Sayful
Editor : Yuris
