Polisi Ungkap Kasus Kekerasan Di Halaman DPRD Probolinggo, Dua Orang Ditetapkan Tersangka

0
IMG-20260501-WA0000
Bagikan

Probolinggo, Radarpatroli.com

Insiden kekerasan yang terjadi di halaman kantor DPRD Kabupaten Probolinggo pada akhir Februari 2026 akhirnya memasuki babak baru. Kepolisian Resor Polres Probolinggo resmi menetapkan dua orang pria sebagai tersangka setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.

Berdasarkan surat pemberitahuan penetapan tersangka bernomor B/1145/IV/RES.1.6/2026/Satreskrim tertanggal 28 April 2026, dua tersangka masing-masing berinisial MH (33), seorang karyawan swasta, dan AH (26), seorang mahasiswa. Keduanya diketahui merupakan warga Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo.

Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/40/II/2026/SPKT/Polres Probolinggo yang dibuat pada 26 Februari 2026. Peristiwa kekerasan dilaporkan terjadi sehari sebelumnya, yakni Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di halaman kantor DPRD Kabupaten Probolinggo.

Dalam dokumen resmi kepolisian, penyidik menyebutkan bahwa kedua tersangka diduga melakukan tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di ruang publik. Aksi tersebut dinilai melanggar hukum karena dilakukan secara terang-terangan di muka umum.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Made Kembar Mertadana, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi serta terduga pelaku, menetapkan tersangka, dan melakukan pemanggilan terhadap tersangka,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Atas perbuatannya, MH dan AH dijerat dengan Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur mengenai tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum. Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kerusakan barang atau luka-luka, pelaku dapat diancam pidana penjara maksimal tujuh tahun atau denda kategori IV.

Sebagai bentuk transparansi penanganan perkara, kepolisian juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor, Fabil Is Maulana.

Polres Probolinggo turut mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap oknum yang mengatasnamakan penyidik untuk meminta imbalan dalam proses hukum. Masyarakat diminta untuk berkoordinasi melalui jalur resmi atau datang langsung ke kantor Satreskrim Polres Probolinggo.

Sementara itu, kuasa hukum korban sekaligus pelapor, Feriyanto dari Kantor Hukum A. Mukhoffi, SH., MH., mengapresiasi langkah tegas penyidik. Ia menilai penetapan tersangka ini menjadi bukti bahwa supremasi hukum tetap ditegakkan terhadap tindakan anarkis, terlebih yang terjadi di lingkungan lembaga negara.

“Kami mengapresiasi kinerja penyidik yang telah bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani perkara ini. Penetapan tersangka ini adalah langkah maju untuk memberikan keadilan bagi klien kami, sekaligus menjadi pelajaran bahwa tindakan kekerasan di muka umum, apalagi di lingkungan lembaga negara seperti DPRD, tidak dapat ditoleransi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (30/4/2026).

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. “Kami berharap berkas perkara ini segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri agar mendapatkan kepastian hukum yang seadil-adilnya,” pungkasnya.

Reporter : Sayful

     Editor : Yuris

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kalau Wartawan Jangan Copas Lahhhh!!!