Ketua DPRD PKS Kota Probolinggo Soroti Pentingnya Regulasi Perumahan Dalam Perubahan PROPEMPERDA 2026

0
23573f5e-a954-4ab9-b737-f06889d07fe3
Bagikan

Probolinggo, Radarpatroli.com

Bertempat di ruang sidang utama DPRD Kota Probolinggo, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar rapat koordinasi bersama pihak eksekutif pengusul Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rangka membahas perubahan atas Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Tahun 2026. Rapat ini berlangsung dengan suasana serius dan penuh pembahasan strategis, mengingat pentingnya PROPEMPERDA sebagai acuan utama dalam pembentukan regulasi daerah yang terarah, terukur, dan sesuai kebutuhan masyarakat. Senin (04/05/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran anggota DPRD, perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), serta tim penyusun Raperda dari unsur eksekutif. Dalam forum tersebut, masing-masing pihak menyampaikan pandangan, masukan, serta evaluasi terhadap usulan perubahan program legislasi daerah, khususnya yang berkaitan dengan urgensi, kesiapan dokumen, serta potensi dampak implementasi di lapangan.

Pembahasan perubahan PROPEMPERDA ini tidak hanya sebatas pada penambahan atau pengurangan daftar Raperda, tetapi juga mencakup penyesuaian jadwal pembahasan, sinkronisasi antar perangkat daerah, hingga proses harmonisasi regulasi agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Hal ini menjadi penting agar setiap Raperda yang disahkan nantinya benar-benar memiliki landasan hukum yang kuat serta mampu menjawab persoalan riil di tengah masyarakat.

Dalam penyampaiannya, Ketua DPD PKS Kota Probolinggo, Dasno, menilai bahwa salah satu poin penting dalam pembahasan kali ini adalah terkait penataan sektor perumahan. Ia menilai, kondisi pembangunan perumahan di Kota Probolinggo saat ini masih berjalan secara parsial dan belum sepenuhnya mengacu pada satu sistem penataan yang terpadu.

Menurutnya, keberadaan regulasi yang jelas dan terintegrasi sangat diperlukan agar pembangunan perumahan tidak hanya berorientasi pada kuantitas, tetapi juga memperhatikan aspek tata ruang, fasilitas pendukung, serta dampak sosial bagi masyarakat sekitar.

“Penataan ini saya pikir bagus, terutama terkait perumahan. Di Kota Probolinggo ini masih parsial-parsial. Kalau bentuk rumahnya bisa menyatu dengan aturan, insya Allah akan tertata dengan baik. Jadi saya pikir ini bagus untuk segera direalisasikan,” ujarnya.

Lebih jauh, Dasno menekankan bahwa regulasi perumahan harus mampu mengatur secara detail, mulai dari perencanaan kawasan, penyediaan fasilitas umum dan sosial, hingga mekanisme pengelolaan lingkungan. Ia berharap, melalui Perda yang akan dibahas, pemerintah daerah dapat menghadirkan konsep pembangunan perumahan yang lebih tertib, berkelanjutan, dan ramah bagi seluruh lapisan masyarakat.

Selain menyoroti substansi Raperda, Dasno juga memberikan perhatian khusus terhadap aspek teknis pembahasan, khususnya terkait jadwal dan kesiapan masing-masing OPD. Ia mengingatkan bahwa proses legislasi membutuhkan kesiapan yang matang, terutama dalam hal penyusunan naskah akademik dan harmonisasi regulasi.

“Terkait jadwal, kalau ada yang tidak tuntas di sidang ketiga, lebih baik diundur ke sidang pertama berikutnya. Khawatirnya kalau dipaksakan, tidak akan maksimal. Jadi perlu diperhatikan kesiapan dari OPD, terutama dalam proses harmonisasi,” tambahnya.

Ia juga menilai bahwa koordinasi yang baik antara legislatif dan eksekutif menjadi kunci utama dalam mempercepat sekaligus menjaga kualitas pembahasan Raperda. Tanpa kesiapan yang optimal, dikhawatirkan regulasi yang dihasilkan justru tidak efektif saat diterapkan di lapangan.

Di sisi lain, isu sosial turut menjadi perhatian dalam rapat tersebut. Dasno secara khusus menyoroti persoalan fasilitas pemakaman yang kerap menjadi sumber konflik antara warga perumahan baru dengan warga kampung setempat. Permasalahan ini dinilai cukup krusial, terutama di kawasan perumahan skala kecil yang tidak memiliki lahan pemakaman sendiri.

Ia menjelaskan, dalam banyak kasus, penghuni perumahan akhirnya menggunakan fasilitas pemakaman milik warga kampung. Namun, kondisi ini sering memicu ketegangan karena adanya perbedaan persepsi terkait kontribusi dan hak penggunaan lahan.

“Biasanya perumahan kecil tidak bisa menyediakan tempat pemakaman, akhirnya ikut ke pemakaman kampung. Nah, ini sering jadi persoalan karena kontribusi yang diberikan dianggap belum cukup oleh warga kampung,” jelasnya.

Menurutnya, jika tidak diatur secara jelas, persoalan ini berpotensi menimbulkan konflik sosial yang berkepanjangan. Oleh karena itu, ia mendorong agar regulasi yang sedang disusun dapat mengakomodasi solusi yang adil dan bijak bagi kedua belah pihak.

“Hal seperti ini perlu diatur dalam Perda yang baru agar bisa tercipta kehidupan yang harmonis antara warga perumahan dan warga kampung. Jangan sampai persoalan kecil seperti ini justru menimbulkan gesekan sosial yang lebih besar,” imbuhnya.

Rapat koordinasi ini juga menjadi momentum evaluasi terhadap pelaksanaan PROPEMPERDA sebelumnya. Beberapa kendala yang dihadapi, seperti keterlambatan pembahasan, kurangnya kesiapan materi, serta minimnya sinkronisasi antar lembaga, menjadi catatan penting untuk perbaikan ke depan.

Melalui perubahan PROPEMPERDA Tahun 2026 ini, DPRD Kota Probolinggo bersama pemerintah daerah diharapkan mampu menghasilkan perencanaan legislasi yang lebih matang, realistis, dan tepat sasaran. Setiap Raperda yang masuk dalam program diharapkan benar-benar memiliki urgensi tinggi serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Dengan adanya sinergi yang kuat antara legislatif dan eksekutif, proses pembentukan peraturan daerah diharapkan dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel. Pada akhirnya, regulasi yang dihasilkan tidak hanya menjadi dokumen hukum semata, tetapi juga menjadi solusi konkret atas berbagai persoalan pembangunan dan sosial di Kota Probolinggo.

Penulis : Sayful

   Editor : Yuris

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kalau Wartawan Jangan Copas Lahhhh!!!